Friday 5 April 2013

KPU Sumut dan “Ganteng” Anggap Dalil Pemohon Sebagai Tuduhan Sesat


JAKARTA- Kemenangan yang diraih pasangan petahana (incumbent) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho yang berpasangan dengan Bupati Serdang Bedagai, Tengku Erry Nuradi, melalui pemungutan suara pada 7 Maret 2013 lalu, dalam pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Sumut digugat pasangan Efendi Simbolon-Jumiran Abdi dan pasangan Gus Irawan Pasaribu-Soekirman.

Kedua pasangan itu mendalilkan bahwa pelaksanaan Pemilukada Sumut penuh pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh pasangan Gatot-Tengku Erry atau pasangan “Ganteng”, dengan cara mengerahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta para kepala daerah di lingkungan provinsi Sumut. Selain itu, Para Pemohon dalam perkara 26-27/PHPU.D-XI/2013 itu juga menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut telah melakukan pelanggaran dalam menyusun daftar pemilih tetap dan lalai dalam membagikan surat undangan memilih kepada pemilih sehingga tingkat partisipasi pemilih rendah.

Terhadap tudingan tersebut, Andi M. Asrun, kuasa hukum KPU Sumut menyatakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Akil Mochtar selaku Pimpinan Sidang, Rabu (3/04), “Permohonan Para Pemohon tidak jelas dan menyesatkan karena pelanggaran yang dituduhkan tidak jelas di mana tempat kejadiannya, siapa pelakunya dan kapan waktu kejadiannya,” ujar Asrun. Selain itu Asrun menegaskan, tingkat partisipasi pemilih bukan hanya tanggung jawab KPU semata, melainkan juga tanggung jawab masing-masing pasangan calon dalam meyakinkan pemilih untuk memilih mereka.

Sementara pihak pasangan Gatot-Tengku Erry yang diwakili kuasa hukumnya Taufik Basari mengungkapkan, pihaknya mustahil meminta dan mengarahkan PNS serta pejabat kepala daerah seluruh Provinsi Sumut untuk mendukung pasangan Gatot-Tengku Erry,  karena justru Pemohon Gus Irawan-Soekirman memiliki hubungan darah dengan Bupati Tapanuli Selatan, sedangkan Bupati Deli Serdang, Amri Tambunan, juga maju dalam kontestasi tersebut dan berpasangan dengan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, RE Nainggolan.

Terhadap tudingan pelanggaran politik uang seperti yang dilontarkan oleh Para Pemohon, Taufik Basari secara tegas menolak tudingan itu, karena pasangan Gatot-Tengku Erry melarang tim kampanyenya untuk melakukan tidndakan tidak terpuji seperti itu. Menurut Taufik basari, memang benar ada penyebaran kupon pembagian sembako yang mengatasnamakan Gatot-Tengku Erry, namun faktanya pembagian sembako itu sendiri tidak ada, karena memang pihaknya tidak pernah melakukan hal-hal seperti itu

Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada hari Kamis (4/04) untuk memeriksa saksi dari para pihak.

Sumber: Mahkamah Konstitusi

No comments:

Post a Comment