Tuesday 9 April 2013

Para Saksi Pemohon Ungkap Mobilisasi PNS dan Politik Uang dalam Pemilukada Sumut


Para saksi sedang disumpa sebelum memberikan kesaksian mereka
JAKARTA- Mobilisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan praktik politik uang yang dilakukan pasangan calon tertentu, masih mewarnai penyelenggaraan pesta demokrasi rakyat Sumatra Utara (Sumut), dalam memilih pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang akan memimpin Provinsi Sumut. Persoalan itu terungkap dalam sidang lanjutan sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Sumut, Senin (8/4/2013), dengan nomor perkara 26/PHPU.D-XI/2013 dan 27/PHPU.D-XI/2013.

Pasangan Efendi Simbolon – Jumiran Abdi, berusaha membuktikan pelanggaran tersebut yang terjadi merata di seluruh kabupaten dan kota di Sumut. Menurut keterangan para saksi beberapa camat dan bupati, secara terang-terangan berusaha memengaruhi warga untuk memilih pelaksana tugas (Plt.) Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho yang berpasangan dengan Bupati Serdang Bedagai, Tengku Erry Nuradi, pasangan calon nomor urut 5 pemilihan gubernur (pigub) Sumut. Setiman, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mengungkapkan melihat dan mendengar langsung camat Pantai Cermin mengumpulkan sebanyak 12 orang kepala desa (kades) di aula kantor kecamatan Pantai Cermin, dan meminta kepada para kades itu untuk mendukung pasangan calon nomor urut lima, Gatot-Tengku Erry.

Hal senada juga diungkapkan oleh Parlindungan Silalahi, kades Gunung Maninjau, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Parlindungan menerangkan kepada majelis hakim konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK M. Akil Mochtar, dirinya bersama kades dan lurah se kecamatan Pinangsori dikumpulkan oleh camat Pinangsori di aula kantor kecamatan pada tanggal 7 Fabruari 2013. Dalam pertemuan tersebut, camat Pinangsori meminta kepada seluruh kades dan lurah yang hadir untuk mendukung Gatot-Tengku Erry. Bahkan menurut Parlindungan, satu hari menjelang pemungutan suara yang berlangsung pada 7 Maret 2013, Camat Pinangsori membagi-bagikan uang kepada kades dan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dengan arahan agar para petugas KPPS dan kades memuluskan kemenangan pasangan calon nomor urut lima.

Peristiwa serupa juga terjadi di kabupaten Asahan, di mana menurut keterangan saksi Masehi Bonardo Tobing, secara terang-terangan bupati menunjukkan dukungannya kepada pasangan Gatot-Tengku Erry (pasangan “Ganteng”), bahkan mobil dinas bupati ikut ditempeli sticker yang menyatakan dukungan kepada plt. Gubernur Sumut. Sementara di kabupaten Serdang Bedagai, kepala dinas pendidikan, Basri Tanjung, mewajibkan kepada guru honorer di lingkungan kabupaten Serdang bedagai untuk memilih Gatot Tengku Erry. 

Di samping kecurangan berupa praktik politik uang dan mobilisasi PNS, saksi pemohon juga mengungkapkan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilukada Sumut. Susyono, seorang warga Serdang Bedagai mengungkapkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPPS, yang mengarahkan warga yang hadir di Tempat Pemungutan suara pada hari pemungutan suara, untuk memilih pasangan “Ganteng”.

Dibantah Saksi KPU

Namun keterangan saksi-saksi Pemohon itu dibantah oleh saksi-saksi yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut. Salah satu saksi KPU Sumut, Ety Novita Ginting, Ketua KPU Kota Medan mengungkapkan, tidak ada pelanggaran yang berarti dalam pelaksanaan Pemilukada Sumut, menurut Ety Novita, pihaknya telah melaksanakan pesta demokrasi rakyat Sumut sesuai dengan jadwal, tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Sumber: Mahkamah Konstitusi

No comments:

Post a Comment