Tuesday 2 April 2013

Hasil Pemilukada Provinsi Sumut Digugat Dua Pasangan Calon

SIDANG PANEL. Pasangan calon Kepala Daerah Provinsi Sumatera Effendi M.S. Simbolon-Jumiran Abdi Pemohon dari Perkara 27/PHPU.D-XI/2013 hadir dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan di ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.

JAKARTA - Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara digugat ke MK oleh dua pasangan calon pada Selasa (2/4) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang pendahuluan dua perkara yang teregistrasi dengan Nomor 26/PHPU.D-XI/2013 dan 27/PHPU.D-XI/2013 ini diketuai oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar.
                                 
Melalui kuasa hukumnya Habiburokhman, pasangan Gus Irawan Pasaribu-Soekirman menjelaskan mengenai keberatannya atas Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 19/Kpts/KPU-Prov-002/2013 tertanggal 15 Maret 2013 karena adanya pelanggaran tersistematis, terstruktur dan masif. Pasangan nomor urut 1 tersebut mendalilkan pelanggaran dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena pemutakhiran data yang dilakukan oleh Termohon tidak sesuai dengan data kependudukan sesungguhnya.

“Banyaknya pemilih yang tidak mendapatkan Formulir C-6-KWK-KPU sehingga kehilangan hak untuk memilih dalam Pemilukada Provinsi Sumatera Utara. Termohon juga tidak memberikan kartu pemilih kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT serta adanya manipulasi DPT dengan melakukan pengacakan antara tempat tinggal pemilih dan TPS yang berjauhan,” paparnya.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Arteria Dahlan selaku kuasa hukum pasangan Effendi M.S. Simbolon-Jumiran Abdi (Pemohon perkara Nomor 27/PHPU.D-XI/2013). Menurut Arteria, jarak berjauhan antara tempat tinggal TPS dengan pemilih yang bisa mencapai hampir 70 kilometer menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih dalam Pemilukada Provinsi Sumatera Utara. “Hal ini terjadi dengan ditemukan adanya undangan memilih (Formulir C-6-KWK-KPU) yang disebarkan di suatu tempat di beberapa wilayah di Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara,” jelasnya.

Selain itu, Arteria mengungkapkan adanya keterlibatan aparat pemerintah dalam pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 5, antara lain digunakannya kegiatan-kegiatan sosialisasi dan kegiatan berupa bantuan sosial atau pembagian beras raskin di beberapa Kabupaten/Kota. “Karena pasangan calon nomor urut 5 merupakan incumbent, jadi menggunakan kekuasaannya untuk mengarahkan massa memilih mereka,” urainya.

Hal aneh yang dilakukan KPU Provinsi Sumatera Utara adalah adanya penggelembungan DPT dikarenakan antara lain adanya DPT ganda dan tercatatnya pemilih yang sudah meninggal bahkan mendapatkan kartu pemilih yang kemudian dipergunakan di TPS-TPS. Selain itu, adanya kesalahan dalam teknis melipat surat suara. “Kemudian ada pembagian formulir C6 yang dilakukan oleh pejabat KPU Kabupaten/Kota yang bukan pejabat sesungguhnya,” terangnya.

Untuk itulah, kedua pasangan calon tersebut meminta agar Majelis Hakim membatalkan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 19/Kpts/KPU-Prov-002/2013 tertanggal 15 Maret 2013. Tak hanya itu, Para Pemohon juga meminta agar Majelis Hakim menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 5 Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi dibatalkan (didiskualifikasi) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013;

“Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS dalam lingkup Provinsi Sumatera Utara tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Nomor Urut 5 H. Gatot Pujo Nugroho, S.T., dan Ir. H. Tengku Erry Nuradi, M.Si. paling lambat 90 hari setelah Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara a quo,” tandas Arteria.

Sidang selanjutnya beragendakan mendengar jawaban Termohon dan Pihak Terkait. Sidang tersebut akan digelar pada Rabu, 3 April 2013.

Sumber: Mahkamah Konstitusi

No comments:

Post a Comment