Wednesday 18 July 2012

Insentif Bagi Pengembang Energi Baru dan Terbarukan


JAKARTA (Telukharunews) - Pemerintah melalui Kementerian ESDM mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang diperlukan untuk lebih meningkatkan pengembangan dan pemanfaatan EBT dalam rangka mencapai sasaran nasional. Beberapa insentif akan diberikan Pemerintah antara lain membebaskan pajak untuk kegiatan eksplorasi dan memperbaiki harga jual.

"Insentif yang akan diberikan satu, harga akan dinaikan, untuk kegiatan eksplorasi kita akan siapkan insentif baru antara lain pembebasan pajak, itu antara lain insentif-insentif yang diberikan Pemerintah," ujar Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik Usai memberikan sambutan dalam acara EBTKE-Conex 2012, Selasa (17/7/2012).

Guna kepastian dalam berinvestasi, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM terkait pengembangan EBT antara lain, Peraturan Menteri ESDM No.18 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Panas Bumi dan Peraturan Menteri ESDM No.04 Tahun 2012 Tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero) Dari Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil Dan Menengah Atau Kelebihan Tenaga Listrik. " 
Minggu depan  harga listrik dari sampah akan saya tandatangani, jadi sekarang, mulailah kita  bekerja," lanjut Menteri ESDM.

"Mari kita berlomba-lomba terjun di energi baru dan terbarukan termasuk konservasi energi," pungkas Menteri.

Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan akan terus dioptimalkan Pemerintah selain karena alasan penghematan anggaran negara juga alasan ketahanan energi (security energy). Dalam Peraturan  Presiden Nomor 05 tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) mengamanatkan target  pemanfaatan Energi Bersih dan Terbarukan (EBT) sebesar 17% dari total Bauran Energi Nasional  (BEN) pada tahun 2025.Target ini akan diperbaharui melalui penetapan Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang telah disiapkan oleh Dewan Energi Nasional (DEN) dengan jumlah target pemanfaatan EBT ditetapkan sebesar 25% dari jumlah BEN di tahun 2025. (esdm)

No comments:

Post a Comment