Tuesday 24 July 2012

Industri Hulu Migas Perlu Kepastian Hukum


Kegiatan pemboran sumur minyak di WKP UBEP Pertamina Lirik-Riau (Foto THNews)

JAKARTA (Telukharunews) – Sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) adalah industri yang berdimensi jangka panjang, sarat resiko, memerlukan pembiayaan dan teknologi tinggi, serta sumber daya yang handal.


“kepastian hukum dan aturan main dalam berbisnis dan berusaha di sektor strategis ini merupakan keniscayaan,” kata Kepala Divisi Hukum, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS), Sampe Purba di Jakarta, minggu (22/7).


Sampe menjelaskan, perlu 6 -10 tahun untuk memastikan apakah suatu wilayah kerja komersial untuk dilanjutan. Jika dianggap tidak menemukan cadangan migas komersial, wilayah kerja tersebut dikembalikan ke pemerintah. Biaya yang telah keluar menjadi tanggungan dan risiko kontraktor kontrak kerja sama (KKS). Sebaliknya, jika dianggap komersial, masih perlu lebih kurang satu hingga tiga tahun lagi untuk membangun fasilitas dan menemukan pasar yang diharapkan. “Setelah itu baru migas bisa diproduksikan,” katanya.


Dia mengingatkan, saat masa eksploitasi tersebut, tidak semata-mata hanya untuk menguras sumber daya yang ada. Kontraktor diminta mencari dan menemukan cadangan migas baru agar produksi berkesinambungan. Sebagai sumber daya alam yang tidak terbarukan, produktivitas migas memang akan menurun secara alamiah. Sehigga cara untuk memproduksi migas juga semakin lama semakin mahal. Metode pengurasannya pun bergerak ke arah teknologi yang semakin tinggi. “Butuh investasi yang sangat besar,” kata Sampe.


Meski hulu migas merupakan industri yang begitu kompleks, Sampe mengatakan, selama ini telah dibuka kesempatan seluas-luasnya kepada BUMN, BUMD, koperasi, usaha kecil, dan swasta untuk turut ambil bagian. Tinggal bagaimana para pihak tersebut mengakses kemampuannya terhadap risiko dan permodalan. Jadi tidak eksklusif  hanya kepada perusahaan asing.


Dia juga mengungkapkan, BPMIGAS mengawasi dan mengendalikan agar produksi migas dan penerimaan Negara sesuai target yang ditetapkan. Selain itu, menjaga sustainabilitas energi dengan upaya eksplorasi dan pencarian cadangan migas. Badan pelaksana juga mengatur pembelanjaan dan pengeluaran kontraktor KKS. Selain agar pembebanan dan penggunaannya sesuai dengan ketentuan dan kaidah keteknikan yang berlaku, didorong adanya multiplier effect sebagai salah satu lokomotif penggerak ekonomi masyarakat.


“Sebagai pelaksana kebijakan Pemerintah, BPMIGAS memiliki akuntabilitas dan tata kelola yang sehat dalam pelaksanaan tugasnya,” katanya. Dicontohkan, pelaporan dan konsultasi ke legislatif dan kementerian/lembaga, serta pertanggungjawaban audit kinerja dan keuangan, dalam sistem administrasi kepemerintahanan. (bpmigas)

No comments:

Post a Comment