Waka Polri, Komjen Pol, Nanan Sukarna saat bercincang dengan Waka BPMIGAS, J.Widjonarko (Foto Bpmigas) |
JAKARTA (Telukharunews) – Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri)
Komisaris Jenderal Polisi Nanan Sukarna berjanji akan menindak tegas pelaku
pencurian minyak yang semakin marak terjadi belakangan ini karena minyak
tersebut adalah milik Negara dan pencurian tersebut menimbulkan kerugian bagi
Negara.
Komitmen tersebut disampaikan oleh
Wakapolri dalam pertemuan dengan Wakil Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) J. Widjonarko didampingi Deputi
Pengendalian Operasi BPMIGAS Gde Pradnyana dalam pertemuan di Markas Besar
Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta, Selasa sore (28/08).
Nanan menegaskan pihaknya akan menindak
tegas setiap tindakan yang melanggar hukum, termasuk jika ada oknum aparat,
Perusahaan maupun pejabat Pemerintah Daerah yang terlibat dalam pencurian
tersebut. “Kita akan lakukan tindakan hukum karena barang ini milik
Negara,” ujarnya.
Sementara Wakil Kepala BPMIGAS
mengkhawatirkan maraknya pencurian minyak yang saat ini terjadi di wilayah
Sumatera Selatan dapat semakin menyebar ke wilayah lainnya dan akan berdampak
signifikan terhadap produksi minyak nasional dan hilangnya pendapatan Negara.
“Jika tidak dilakukan tindakan tegas
maka modus yang sama dapat terjadi di wilayah yang jumlah produksi minyaknya
besar seperti di Riau dan akan berdampak terhadap produksi minyak nasional,”
jelasnya.
Pencurian minyak besar-besaran yang
terjadi di Sumatera Selatan selain merupakan ancaman besar terhadap penerimaan
negara, juga terhadap dana bagi hasil (DBH) yang diterima oleh daerah penghasil
minyak tersebut.
Pencurian minyak kecenderungannya bukan
menurun, tetapi malah meningkat. Ini akan mendistorsi penerimaan negara. Daerah
penghasil akan mengalami kerugian karena pencurian ini akan berdampak terhadap
dana bagi hasil.
Data yang dihimpun oleh PT Pertamina EP menunjukkan
adanya pencurian minyak besar-besaran yang terjadi pada jalur pipa Prabumulih –
Plaju dan jalur pipa Tempino Plaju di Sumatera Selatan. Dari tahun 2010 sampai
semester pertama tahun 2012, minyak yang hilang akibat kegiatan pencurian ini
sudah mencapai 230 ribu barel.
Dengan menggunakan asumsi Indonesian
Crude Price yang ada dalam APBN, kerugian negara diperkirakan sudah mencapai Rp
220 miliar.
Pencurian secara umum dilakukan dengan
melubangi pipa atau disebut illegal tapping. Modus operandi dariillegal tapping ini beragam, di antaranya adalah
melubangi pipa pada beberapa titik (3-4 titik) kemudian mengambil minyak pada
pipa pada daerah yang dianggap aman; melakukan pelubangan di dekat
gorong-gorong lalu minyak dialirkan melalui selang ke truk atau kendaraan yang
akan mengangkut minyak tersebut; dan modus pencurian minyak melalui rumah
hunian yang berada diatas pipa penyalur di ruas-ruas tertentu.
Modus lain yang juga ditemukan adalah
melubangi pipa lalu kemudian minyak dialirkan ke tempat penampung, seperti
kolam atau sumur gali, yang sudah disiapkan dari awal. Ceceran minyak tersebut
selanjutnya dikumpulkan oleh oknum masyarakat lalu dijual ke penadah.
Maraknya illegal tapping ini disebabkan adanya penadah yang
menyalurkan hasil penjarahan kepada pembeli akhir yang diduga adalah kilang
pengolahan minyak ilegal disekitar lokasi, antara lain di sepanjang jalur
Simpang Bayat dan di Jalan Lintas Jambi. Selain itu, dari fakta hasil
penangkapan dilapangan diketahui adanya pembeli akhir diluar Sumatera Selatan
antara lain dari Lampung, Tangerang dan Bangka Belitung. (bpmigas)
No comments:
Post a Comment