Friday 31 August 2012

POLRI AKAN TINDAK TEGAS JARINGAN PENCURI MINYAK

Waka Polri, Komjen Pol, Nanan Sukarna saat bercincang dengan Waka BPMIGAS, J.Widjonarko (Foto Bpmigas)

JAKARTA (Telukharunews)  – Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Polisi Nanan Sukarna berjanji akan menindak tegas pelaku pencurian minyak yang semakin marak terjadi belakangan ini karena minyak tersebut adalah milik Negara dan pencurian tersebut menimbulkan kerugian bagi Negara.

Komitmen tersebut disampaikan oleh Wakapolri dalam pertemuan dengan Wakil Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS)  J. Widjonarko didampingi Deputi Pengendalian Operasi BPMIGAS Gde Pradnyana dalam pertemuan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta, Selasa sore (28/08).

Nanan menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap tindakan yang melanggar hukum, termasuk jika ada oknum aparat, Perusahaan maupun pejabat Pemerintah Daerah yang terlibat dalam pencurian tersebut. “Kita akan lakukan tindakan hukum karena barang ini  milik Negara,” ujarnya.

Sementara Wakil Kepala BPMIGAS mengkhawatirkan maraknya pencurian minyak yang saat ini terjadi di wilayah Sumatera Selatan dapat semakin menyebar ke wilayah lainnya dan akan berdampak signifikan terhadap produksi minyak nasional dan hilangnya pendapatan Negara.

“Jika tidak dilakukan tindakan tegas maka modus yang sama dapat terjadi di wilayah yang jumlah produksi minyaknya besar seperti di Riau dan akan berdampak terhadap produksi minyak nasional,” jelasnya.

Pencurian minyak besar-besaran yang terjadi di Sumatera Selatan selain merupakan ancaman besar terhadap penerimaan negara, juga terhadap dana bagi hasil (DBH) yang diterima oleh daerah penghasil minyak tersebut.

Pencurian minyak kecenderungannya bukan menurun, tetapi malah meningkat. Ini akan mendistorsi penerimaan negara. Daerah penghasil akan mengalami kerugian karena pencurian ini akan berdampak terhadap dana bagi hasil.

Data yang dihimpun oleh PT Pertamina EP menunjukkan adanya pencurian minyak besar-besaran yang terjadi pada jalur pipa Prabumulih – Plaju dan jalur pipa Tempino Plaju di Sumatera Selatan. Dari tahun 2010 sampai semester pertama tahun 2012, minyak yang hilang akibat kegiatan pencurian ini sudah mencapai 230 ribu barel.

Dengan menggunakan asumsi Indonesian Crude Price yang ada dalam APBN, kerugian negara diperkirakan sudah mencapai Rp 220 miliar.

Pencurian secara umum dilakukan dengan melubangi pipa atau disebut illegal tapping. Modus operandi dariillegal tapping ini beragam, di antaranya adalah melubangi pipa pada beberapa titik (3-4 titik) kemudian mengambil minyak pada pipa pada daerah yang dianggap aman; melakukan pelubangan di dekat gorong-gorong lalu minyak dialirkan melalui selang ke truk atau kendaraan yang akan mengangkut minyak tersebut; dan modus pencurian minyak melalui rumah hunian yang berada diatas pipa penyalur di ruas-ruas tertentu.

Modus lain yang juga ditemukan adalah melubangi pipa lalu kemudian minyak dialirkan ke tempat penampung, seperti kolam atau sumur gali, yang sudah disiapkan dari awal. Ceceran minyak tersebut selanjutnya dikumpulkan oleh oknum masyarakat lalu dijual ke penadah.

Maraknya illegal tapping ini disebabkan adanya penadah yang menyalurkan hasil penjarahan kepada pembeli akhir yang diduga adalah kilang pengolahan minyak ilegal disekitar lokasi, antara lain di sepanjang jalur Simpang Bayat  dan di Jalan Lintas Jambi. Selain itu, dari fakta hasil penangkapan dilapangan diketahui adanya pembeli akhir diluar Sumatera Selatan antara lain dari Lampung, Tangerang dan Bangka Belitung. (bpmigas) 

No comments:

Post a Comment