Friday, 31 August 2012

Pelaksanaan Pengendalian Jenis Bahan Bakar Tertentu untuk Perkebunan dan Pertambangan

Ilustrasi (dok.ist)
JAKARTA (Telukharunews) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, hari ini, Kamis (30/8), membuka Sosialisasi Pelaksanaan Pengendalian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Kegiatan Pertambangan dan Perkebunan.

Dalam rangka menjaga besaran volume Bahan Bakar Minyak bersubsidi sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran dan Belanja Negara, diperlukan upaya pengendalian penggunaan Bahan Bakar Minyak serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, maka Menteri ESDM mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak.

Dalam rilisnya, Biro Humas ESDM menyebutkan,  pelaksanaan Pasal 6 Peraturan Menteri tersebut diatur bahwa:

1.    Terhadap konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil)  untuk Mobil Barang yang digunakan untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan, terhitung sejak tanggal 1 September 2012 dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil).

2.    Pelaksana kegiatan perkebunan dan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan tempat penyimpanan Bahan Bakar Minyak dengan kapasitas sesuai kebutuhan.

Dalam rangka menjaga kestabilan harga bahan baku dan komoditas guna menunjang pembangunan nasional untuk tahap pertama dikecualikan dari ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2012 bagi :

a.    Pekebun perorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha kurang dari 25 hektar;

b.    Pertambangan Rakyat; atau

c.    Pengangkutan dan penjualan pertambangan batuan,
dapat menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) sampai dengan ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah.

Terhadap pelaksana kegiatan perkebunan dan pertambangan yang belum dapat menyediakan tempat penyimpanan Bahan Bakar Minyak dengan kapasitas sesuai kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dapat bekerjasama dengan Badan Usaha pemegang izin usaha penyimpanan atau Badan Usaha pemegang izin usaha niaga umum Bahan Bakar Minyak atau memanfaatkan tangki penyimpanan secara bersama–sama antar usaha perkebunan dan/atau kegiatan pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undanganyang berlaku. (Rel)
 

No comments:

Post a Comment