|
Ilustrasi (dok.ist) |
JAKARTA (Telukharunews) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),
Jero Wacik, hari ini, Kamis (30/8), membuka Sosialisasi Pelaksanaan
Pengendalian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Kegiatan Pertambangan dan
Perkebunan.
Dalam rangka menjaga besaran volume Bahan Bakar Minyak bersubsidi sebagaimana
ditetapkan dalam Anggaran dan Belanja Negara, diperlukan upaya pengendalian
penggunaan Bahan Bakar Minyak serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan
Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen
Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, maka Menteri ESDM mengeluarkan
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan
Bakar Minyak.
Dalam rilisnya, Biro Humas ESDM menyebutkan, pelaksanaan Pasal 6 Peraturan Menteri
tersebut diatur bahwa:
1. Terhadap konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu berupa
Minyak Solar (Gas Oil) untuk Mobil Barang yang digunakan untuk kegiatan
perkebunan dan pertambangan, terhitung sejak tanggal 1 September 2012
dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil).
2. Pelaksana kegiatan perkebunan dan pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan tempat penyimpanan Bahan
Bakar Minyak dengan kapasitas sesuai kebutuhan.
Dalam rangka menjaga kestabilan harga bahan baku dan komoditas guna menunjang
pembangunan nasional untuk tahap pertama dikecualikan dari ketentuan Pasal 6
ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2012
bagi :
a. Pekebun perorangan warga negara Indonesia yang melakukan
usaha perkebunan dengan skala usaha kurang dari 25 hektar;
b. Pertambangan Rakyat; atau
c. Pengangkutan dan penjualan pertambangan batuan,
dapat menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) sampai
dengan ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah.
Terhadap pelaksana kegiatan perkebunan dan pertambangan yang belum dapat
menyediakan tempat penyimpanan Bahan Bakar Minyak dengan kapasitas sesuai
kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dapat bekerjasama
dengan Badan Usaha pemegang izin usaha penyimpanan atau Badan Usaha pemegang
izin usaha niaga umum Bahan Bakar Minyak atau memanfaatkan tangki penyimpanan
secara bersama–sama antar usaha perkebunan dan/atau kegiatan pertambangan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undanganyang berlaku. (Rel)
|
No comments:
Post a Comment