Friday 31 August 2012

Mulai 1 September 2012 Semua Mobil Milik Perusahaan Perkebunan dan Pertambangan Dilarang Menggunakan BBM Subsidi

Ilustrasi Stiker Larangan Pemakaian BBM Bersubsidi (foto doc.THNews)

JAKARTA (Telukharunews) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik menegaskan secara keras tentang pelarangan penggunaan BBM bersubsidi di perusahaan pertambangan dan perkebunan bisa berjalan efektif per  1 September 2012. Hal ini diunggapkan Jero Wacik, pada acara peluncuran kembali sosialisasi penghematan BBM bersubsidi, yakni  tentang pelarangan penggunaan BBM bersubsidi di sektor pertambangan dan perkebunan, di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (30/8/2012).
Kementerian ESDM memperkeras sosialisasi tentang pelaksanaan pelarangan penggunaan BBM bersubsidi di perusahaan pertambangan dan perkebunan agar bisa berjalan efektif per  1 September 2012. Apa bila ada perusahaan yang melanggar, perusahaan tersebut akan segera ditindak, bila perlu ijinnya dicabut.
 “Bila perusahaan sengaja melanggar, akan kita cabut ijinnya. Namun, bila truk yang melanggar, perusahaan yang harus menindak anak buahnya itu,” pungkas Menteri ESDM.

Menurut Menteri ESDM, harus ada penyadaran yang kuat dalam penghematan. “Kita harus sadar betul untuk menghemat, karena sulit sekali mengejar agar kuota (subsidi BBM) tidak terlampaui,” ujarnya.
Jero Wacik menuturkan, per 1 September 2012 nanti, semua mobil milik perusahaan perkebunan dan pertambangan diberikan stiker dan harus menggunakan solar non subsidi.
Dikatakan Jero, perusahaan perkebunan dan pertambangan ini pada umumnya adalah perusahaan menengah dan besar, sehingga diharapkan jangan sampai melanggar aturan ini. “Perusahaan tambang yang besar sudah punya stok solar non subsidi sendiri yang dipasok dari Pertamina, mereka gunakan itu,” lanjut Jero Wacik.
Menteri ESDM melanjutkan, bila subsidi dapat dihemat, kita dapat gunakan dana subsidi untuk membangun infrastuktur, baik infrastrukstur sektor energi maupun untuk kepentingan lainnya. (sumber : Esdm)

No comments:

Post a Comment