Thursday 5 September 2013

Subsidi Listrik Tahun Berjalan RAPBN Tahun 2014, antara Rp 81,97 – Rp 91,10 Trilun

JAKARTA – Setelah menyetujui asumsi makro RAPBN tahun 2014 sub sektor migas, Komisi VII DPR RI dan Pemerintah menyepakati Subsidi Listrik Tahun Berjalan RAPBN Tahun 2014, Antara Rp 81,97 – Rp 91,10 Trilun serta komponen-komponen lain yang menyertainya seperti, pertumbuhan penjualan listrik, penjualan listrik, susut jaringan dan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik.

“ Kesimpulan pertama, pertumbuhan penjualan listrik sebesar 9%, kedua, penjualan listrik, 204,59 twh, susut jaringan 8,5%, biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. tadi kita sepakat karena ada kaitannya deng ICP  rangenya tetap seperti yang kita simpulkan pada Raker  26 Juni 2013 yaitu antara Rp 1.174 – 1.220 per kWh dan jumlah trilunnya yaitu antara Rp 240,19 – Rp 249,53 triliun, lima, margin usaha 7% tidak kita rubah lagi,  dan revenue requirement (BPP+margin) antara Rp 257,00 – Rp 267,00 trilun dan yang ketujuh, subsidi listrik tahun berjalan antara Rp 81,97 – Rp 91,10 trilun,” ujar Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana membacakan kesimpulan Raker asumsi makro RAPBN 2014 sub sektor listrik, Rabu (4/9/2013).

Ditambahkannya, “Kita juga berharap, dengan RAPBN tahun 2014 ini disektor ketenaglistrikan kita harapkan mulai hari ini besok lusa hingga 2014 jangan ada lagi orang yang defisit listrik didaerahnya, jangan lagi ada, orang yang krisis listrik didaerahnya, kita harapkan pemerintah agar memberi  kewenangan yang lebih luas lagi kepada PLN untuk membuat terobosan-terobosan dilapangan,” ujar  Sutan

“Kita harapkan kedepan listrik dapat lebih banyak lagi dinikmati oleh masyarakat Indonesia,” imbuh Soetan.

Menteri ESDM, Jero Wacik selanjutnya mengatakan dalam closing remarknya, “listrik sudah menjadi kebutuhan dasar kita, saya mengajak untuk mendorong terus pembangkitan listrik terutama yang energi baru terbarukan diseluruh tanah air, dimanapun ada potensi membangkitkan untuk energi terbarukan, mari kita dorong untuk menambah listrik kita”.

Sumber: esdm


No comments:

Post a Comment