Friday 13 April 2012

Insentif Menarik Bagi Investor Migas Laut Dalam

Dirjen Migas Evita H.Legowo
JAKARTA, Untuk menarik investor mengembangkan laut dalam, pemerintah menawarkan bagi hasil yang menarik. Untuk minyak, bagi hasilnya dapat mencapai  65% untuk pemerintah dan 35% bagi investor. Sedangkan untuk gas, dapat mencapai 60% bagi pemerintah dan 40% investor, ungkap situs resmi ESDM, Kamis (12/4/2012).

Bagi hasil ini jauh lebih besar dibanding bagi hasil minyak yang biasa yaitu 85% untuk pemerintah dan 15% bagi investor dan gas sebesar 70% untuk pemerintah dan 30% bagi investor.

Besaran split ini, jelas Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo, tergantung pada kondisi geologi yang ada serta besaran data yang diberikan pemerintah.

Selain bagi hasil, insentif lain yang diberikan pemerintah adalah pembebasan bea masuk dan KKKS tidak berkewajiban menyampaikan komitmen pasti berupa pemboran eksplorasi pada 3 tahun pertama. KKKS hanya diwajibkan melaksanakan survei seismik, di mana kontraknya dibatasi maksimal 3 tahun. Apabila hasil survei tidak menemukan prospek yang siap dibor, maka kontrak diakhiri.

Insentif lain yang sedang diupayakan pemerintah adalah pembebasan dari pajak bumi dan bangunan (PBB). Pengenaan PBB terhadap kegiatan offshore, dinilai akan memberatkan KKKS. Insentif ini tengah dalam pembicaraan antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.

“Kami sedang memikirkan sarana apa yang terbaik untuk mengatasi hal ini (PBB), terutama terkait dengan  eksplorasi di offshore. Kita sudah mulai bicara dan salah satu memang kemungkinan penyelesaiannnya dengan PMK. Tapi ini masih dalam pembicaraan. Belum selesai, tapi tanda-tanda pengertiannya sudah ada,” jelas Evita. (www.esdm.go.id)

No comments:

Post a Comment