Sunday 30 January 2011

Ribuan Massa Unjukrasa di PT Jaya Baru Pratama



Oleh : Freddy Ilhamsyah PA

Ribuan warga yang tergabung dalam wadah Aliansi Solidaritas Kaum Tani Indonesia Teluk Aru, Kabupaten Langkat menggelar aksi demonstrasi di luar lokasi pabrik kelapa sawit PT Jaya Baru Pertama (JBP) yang diramaikan dengan belasan spanduk berisi tulisan berbagai tuntutan, diantaranya meminta agar pimpinan PT JBP segera ditangkap karena telah merampas hak hak rakyat bangsa Indonesia, Kamis (27/1).

Untuk mengantisipasi massa yang ingin menerobos masuk ke lokasi pabrik dan kemungkinan akan terjadinya tindakan anarkis, ratusan polisi Sabhara dan Brimob dibantu anggota Koramil setempat siaga di lokasi unjukrasa.

Dalam orasinya, juru bicara Aliansi itu dengan lantang melalui pengeras suara menyebutkan “Kami berjuang sesuai dengan UUPA No 5 Tahun 1960, dan kami akan segera mengeksekusi tanah yang dikuasasi oleh PT JBP sesuai dengan tujuan kemerdekaan bangsa Indonesia, dan minta kepada pemerintah agar hak rakyat dikembalikan kepada rakyat. Kami hadir disini bukan diupah, tapi perjuangan yang murni, sembari berteriak demi rakyat kami rela ‘mengorbankan nyawa’,” ujar mereka.

Massa yang telah menginap beberapa malam dalam ratusan tenda plastik di lokasi perkebunan sawit PT JBP akhirnya meninggalkan TKP sambil melakukan longmarch bersama lima truk yang dipadati massa menuju ke Kantor Camat Pangkalansusu sambil menyanyikan lagu lagu perjuangan untuk memompa spirit massa.

Prosedur Hukum

Tuntutan aliansi kaum tani ini sebelumnya telah disampaikan secara tertulis sesuai dengan suratnya No.16/ASKATISTA/SPPPPL/I/2011 tertanggal 24 Januari 2011 yang ditujukan kepada Ka.Polres Langkat, Ka.Polsek Pangkalansusu, Ka.Polsek Pangkalan Brandan dan Ka.Polsek Besitang, yang ditembusannya diteruskan Danramil Pangkalansusu, Brandan Barat, Koramil Besitang, dan Polda Sumatera Utara, perihal surat permohonan perlindungan dan pengamanan dalam pengambilalihan lahan perkebunan kelapa sawit PT JBP.

Sementara itu, Humas PT JBP, Sugito Subandi saat dikonfirmasi Pers terkait aksi unjuk rasa ribuan massa itu mengatakan, aksi unjukrasa ini telah mengganggu aktivitas karyawan bahkan pabrik kelapa sawit (PKS) saat ini tidak dapat beroperasi sehingga dampaknya merugikan perusahaan yang sangat besar. Bayangkan, kata dia, ratusan ton tandan buah segar (TBS) yang seyogianya masuk hari ini ke pabrik, tapi akibat unjuk arasa ini TBS tersebut menjadi tertahan dan tidak bisa diolah.

Menanggapi tuntutan massa, Sugito mengatakan, pihaknya dalam menyelesaikan maslaah ini tetap berperinsip upaya penegakan hukum. “Jika masyarakat menganggap ada hak hak mereka di lokasi perusahaan PT JBP ini, silahkan menempuh jalur hukum,”ujarnya, sambil memberikan selebaran Surat Jawaban Manajemen Perusahaan No. 694/RB/SK/I/2011 Tgl. 26 Januari 2011 melalui kuasa hukum PT JBP, Law Office H. Refman Basri, SH, MBA – Zulehairi, SH & Rekan yang ditandatangani oleh penasehat hukum tetap PT JBP, H.Refman Basri, SH.MBA Cs.

Di dalam surat yang ditujukan kepada pengurus Aliansi Solidaritas Kaum Tani Indonesia Sewilayah Teluk Aru diantaranya menjelaskan, bhwa surat Aliansi yang meminta pengambil alihan lahan perkebunan milik PT JBP sangat keliru dan tidak berdasarkan hukum (UUPA No.5 tahun 1960) serta apabila memaksakan kehendak, maka saudara saudara telah melakukan tindak pidana umum dan atau khususnya tindak pidana di bidang perkebunan sesuai dengan Pasal 21 Jo. Pasal 47 UU No.18 Tahun 2004 tentang perkebunan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Bahwa izin-izin yang dimiliki oleh PT JBP sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sugito.

Surat izin yang telah dimiliki oleh PT JBP adalah: Izin Usaha Perdagangan No.3071/3059/32429/1.01/0501 tertanggal 22 Juli 2010; Izin Tempat Usaha (SK Bupati Langkat No.5113.470/SK/SITU/2002 tgl 12 Juni 2002); Tanda Daftar Perusahaan No.02.12.1.51.00456 tanggal 30 Desember 2005; Izin Gangguan/HO No.660-02/SK/Tahun 2008 Tgl. 18 Februari 2008 dari Bupati Langkat; Izin Lokasi Untuk Keperluan Kelapa Sawit (SK Bupati Langkat No.525.26-16/K/2010 Tgl 26 April 2010); Izin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B) Komoditas Kelapa Sawit (SK Bupati Langkat No.525.26-17/K/2010 Tgl 26 April 2010); dan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan Tahun 2010.

Butet sedang berorasi menyampaikan tuntutan warga.
Butet saat melakukan orasi menyampaikan tuntutan atas hak tanah yang dikuasai PT JBP

Demo Ke Kantor Bupati Langkat

Tidak puas melaku aksi demonstrasi di lokasi perkebunan kelapa sawit PT JBP, massa Aliansi Solidaritas Kaum Tani Indonesia Sewilayah Teluk Haru, Kabupaten Langkat kembali akan berunjukrasa ke kantor Bupati Langkat, Selasa (1/2) dengan kekuatan massa sekitar 6000 orang. Demikian dikatakan salah seorang Devisi Advokasi Aliansi Kaum Tani itu, Butet kepada Pers, Jumat (28/1) di sele sela kesibukannya saat sebelum pengunjukrasa membubarkan diri.

Dalam tuntutannya di Pemlab Langkat mereka akan melakukan unjuk rasa meminta Pemerintah Kabupaten Langkat bersama DPRD atas nama rakyat agar segera merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat untuk menerapkan seutuhnya pelaksanaan amanat UUPA No.5 Tahun 1960 di Kabupaten Langkat.

Menurut Butet, perjuangan Aliansi Kaum Tani akan terus dilakukan hingga tegaknya Undang undang pokok agraria secara khusus di bumi Langkat dan umumnya di Indonesia untuk kesejahteraan rakyat. Dikatakan, unjuk rasa berikutnya, Selasa (1/2) mereka akan melakukan unjuk rasa meminta Pemerintah Kabupaten Langkat bersama DPRD atas nama rakyat agar segera merekomendasikan pelaksanaan amanat UUPA No.5 Tahun 1960 kepada Pemerintah Pusat.

“Jika pemerintah tidak mendukung UUPA No.5 tahun 1960 tersebut, berarti Pemerintah Kabupaten Langkat dianggap telah melakukan penghianatan terhadap kemerdekaan bangsa Indonesia.” Sebab amanat UUPA tersebut bertujuan untuk kemudahan dan kemakmuran rakyat”, ujar Butet.

Disinggung apa dasar Aliansi Kaum Tani meminta agar mengeksekusi serta pengambilalihan lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Jaya Baru Pertama ? Butet menjelaskan, penguasaan lahan oleh PT JBP secara ranah hukum merupakan penguasaan illegal. Sebab, dalam Undang- undang ada disebutkan bahwa seseorang atau badan hukum yang menguasai sebidang tanah atau bangunan harus terlebih dahulu mengantongi izin HGU, Hak Pakai, Hak Milik dan Hak Guna Bangunan.***

2 comments:

  1. Terima kasih pak,..
    jempol buat bapak freddy

    ReplyDelete