Thursday 16 May 2013

SKK Migas Setujui 7 Kontrak Gas Domestik, Tambah Pendapatan Negara US$ 571 Juta

JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyetujui sebanyak tujuh perjanjian jual beli gas dan perubahan perjanjian jual beli gas untuk pasokan gas domestik ke kilang minyak, industri dan kelistrikan. Ketujuh perjanjian jual beli gas dan perubahan perjanjian jual beli gas tersebut menambah penerimaan negara hingga US$571 juta atau sekitar Rp5 triliun dengan total volume 561 triliun british thermal unit (TBTU) selama periode kontrak.

Perjanjian jual beli gas dan perubahan perjanjian jual beli gas tersebut ditandatangani hari ini, Rabu (15/05) dalam acara pameran dan eksibisi Indonesian Petroleum Association yang ke-37 disaksikan oleh Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik serta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Penandatangan kontrak jual beli gas dan perubahan kontrak jual beli gas hari ini merupakan komitmen SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk memenuhi kebutuhan gas domestik sekaligus menopang kebutuhan gas untuk kilang minyak, industri dan kelistrikan dalam rangka mendorong peningkatan ketahanan energi nasional," ujar kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dalam acara tersebut.

Ketujuh perjanjian jual beli gas dan perubahan perjanjian jual beli gas tersebut adalah:

  1. Perubahan perjanjian jual beli gas antara Chevron Indonesia Company sebagai penjual gas yang ditunjuk dengan PT Pertamina sebagai pembeli untuk memenuhi kebutuhan pasokan gas untuk produksi Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Kilang Balikpapan dan fasilitas terminal Lawe-lawe dengan volume kontrak sebesar 45 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) untuk periode Januari 2013 hingga 2018.
  2. Perubahan perjanjian jual beli gas antara EMP Bentu Limited sebagai penjual gas yang ditunjuk dengan PT Riau Andalan Pulp and Paper sebagai pembeli untuk pasokan gas sektor industri di wilayah Riau dengan total volume kontrak sebesar 21 miliar british thermal unit per hari (BBTUD). Kontrak ini untuk periode 1 Januari 2012 hingga 31 Januari 2020 dengan perubahan harga berlaku mulai 1 Maret 2013 atau pada saat sumur Seng-1 mulai beroperasi secara komersial.
  3. Perjanjian jual beli gas antara Santos (Madura Offshore) Pty. Ltd sebagai penjual yang ditunjuk dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk kelistrikan di Jawa Timur dengan total volume kontrak sebesar 25 miliar british thermal unit per hari (BBTUD). Kontrak ini berlaku selama periode  4 tahun terhitung sejak pengaliran gas yang ditetapkan paling lambat 24 bulan sejak kontrak ditandatangan.
  4. Perubahan perjanjian jual beli gas antara PT Pertamina EP sebagai penjual yang ditunjuk dengan PT Media Karya Sentosa sebagai pembeli untuk kebutuhan pasokan sektor kelistrikan dan pemenuhan produksi LPG dengan volume kontrak sebesar 40 miliar british thermal unit per hari (BBTUD). Periode perubahan perjanjian jual beli gas ini berlaku 1 April 2012 hingga 21 Desember 2013 dengan perubahan harga baru berlaku mulai 1 Januari 2013.
  5. Perubahan perjanjian jual beli gas antara PT Pertamina EP sebagai penjual yang ditunjuk dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagai pembeli untuk kebutuhan sektor kelistrikan di wilayah Jambi dengan total volume kontrak sebesar 5 juta kaki kubik per hari (MMSCFD). Periode kontrak berlaku mulai 6 bulan sejak penandatanganan amandemen perjanjian jual beli gas sampai dengan 14 Mei 2017.
  6. Perjanjian Jual Beli Gas antara PT Pertamina EP sebagai penjual yang ditunjuk dengan Perusda Serumpun Pseko untuk memenuhi kebutuhan gas untuk sektor kelistrikan di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dengan total volume kontrak sebesar 1 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) untuk periode kontrak paling lambat 8 bulan sejak perjanjian jual beli gas ditandatangan hingga 31 Desember 2017.
  7. Perubahan perjanjian jual beli gas antara PT Lapindo Brantas sebagai penjual yang ditunjuk dengan PT Perusahan Gas Negara sebagai pembeli untuk memenuhi kebutuhan pasokan gassektor industri di Jawa Timur dengan volume kontrak as it is berlaku mulai 1 Januari 2013 hingga 31 Desember 2015.
Kepala SKK Migas menegaskan dengan tambahan pasokan gas yang baru diharapkan dapat membantu sektor industri dan kelistrikan dapat terus tumbuh dan berkembang sehingga mampu meningkatkan ketahanan energi nasional. Sementara dengan adanya perubahan harga dalam perubahan perjanjian jual beli gas diharapkan dapat mendorong penerimaan negara yang semakin besar untuk kepentingan ekonomi nasional.

Sumber: esdm

No comments:

Post a Comment