Thursday 2 March 2017

Penawaran WK Migas Tahun 2017 Gunakan Gross Split



JAKARTA, Pemerintah akan menggunakan skema bagi hasil gross split untuk penawaran wilayah kerja migas putaran I tahun 2017. Hal ini bertujuan agar investor lebih tertarik mengembangkan migas di Indonesia.

“Lelang WK konvensional dan non konvensional semester 1 tahun 2017 sedang digodok sekarang. Semua dokumennnya akan ditawarkan dalam gross split,” ujar Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja dalam temu wartawan di Gedung Migas, Rabu (1/3).

Penggunaan skema gross split untuk WK migas konvensional, baru mulai diberlakukan tahun ini. Sedangkan untuk non konvensional, pada tahun 2016 sudah diberlakukan dalam bentuk gross split sliding scale.

Sementara itu mengenai hasil penawaran WK migas tahun 2016, untuk 14 WK migas konvensional yang ditawarkan melalui reguler tender dan penawaran langsung, saat ini prosesnya masih dalam tahap akhir dan akan diumumkan bulan ini.

Berdasarkan hasil sementara, banyak investor yang dari hasil evaluasi, dokumennya tidak lengkap atau tidak memenuhi kriteria. Hanya satu WK yang masih dievaluasi. “Itu memang kondisi kita. Apa boleh buat,” tambahnya.

Untuk penawaran WK migas non konvensional, dari 3 WK yang ditawarkan yaitu GMB Raja, GMB Bungamas dan MNK Batu Ampar, tidak ada yang berminat. “Ini yang saya bilang Indonesia kalah atraktif dibandingkan dengan negara-negara lain secara global. Lelang ini tidak diminati, itu menjadi tantangan kita. Berbagai regulasi ke depan kita revisi supaya menjadi lebih atraktif,” papar Wirat.

Skema bagi hasil gross split bertujuan untuk mendorong usaha eksplorasi dan eksploitasi yang lebih efektif dan cepat, mendorong para kontraktor migas dan industri penunjang migas untuk lebih efisien sehingga lebih mampu menghadapi gejolak harga minyak dari waktu ke waktu.

Selain itu, mendorong bisnis proses kontraktor hulu migas (KKKS) dan SKK Migas menjadi lebih sederhana dan akuntabel. Dengan demikian, sistem pengadaan (procurement) yang birokratis dan perdebatan yang terjadi selama ini menjadi berkurang.

Tujuan lainnya adalah mendorong KKKS untuk mengelola biaya operasi dan investasinya dengan berpijak kepada sistem keuangan korporasi, bukan sistem keuangan negara.

Skema gross split tidak akan menghilangkan kendali negara karena penentuan WK ditangan negara, penentuan kapaitas produksi dan lifting ditentukan negara serta aspek komersil migas, pembagian hasil ditentukan negara, penerimaan negara menjadi lebih pasti dan produksi dibagi di titik serah. (Ditjen Migas)

No comments:

Post a Comment