Harga BBM Tidak Naik
JAKARTA, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, IGN Wiratmaja dalam
Siaran Pers No.: 54/SJI/2015 Tanggal 31 Agustus 2015 pukul 23:15 WIB merilis Pemerintah
terus mencermati perkembangan harga minyak dunia dan kondisi perekonomian
nasional saat ini. Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 Tahun
2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah
diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015.
Pemerintah melakukan evaluasi harga bahan bakar minyak (BBM) yang
didasarkan pada perkembangan harga patokan dengan periode 1 bulan, 3 bulan, 4
bulan, dan 6 bulan. Demi menjaga kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan
logistik serta untuk menjamin penyediaan BBM Nasional, Pemerintah memutuskan
bahwa per tanggal 1 September 2015 pukul 00.00 waktu setempat, tidak mengalami
perubahan, harga BBM jenis Bensin Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali
tetap Rp 7.300/liter dan jenis Minyak Solar Subsidi tetap Rp 6.900/liter. Harga
Minyak Tanah juga dinyatakan tetap yaitu Rp. 2.500/liter (termasuk PPN).
Ketentuan harga BBM Premium untuk wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali
ditetapkan oleh PT.Pertamina melalui koordinasi dengan Pemerintah dan
mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Selain itu, keputusan Pemerintah menetapkan Harga Jual Eceran BBM juga
mempertimbangkan upaya untuk menyeimbangkan defisit/surplus yang dialami oleh
Badan Usaha yang mendapat penugasan Pemerintah untuk menyediakan dan mendistribusikan
BBM. Selama beberapa periode sebelumnya, Badan Usaha tersebut harus menjual
BBM, khususnya Bensin Premium, di bawah harga keekonomian.
Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor Pemerintah maupun Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dilibatkan. Audit itu mencakup realisasi
volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga
dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi,
hingga pemanfaatan defisit/surplus dari harga jual eceran yang ditentukan dalam
satu tahun anggaran. ***
No comments:
Post a Comment