Tuesday 1 September 2015

Penetapan Harga BBM Berlaku Mulai 1 September 2015



Harga BBM Tidak Naik

JAKARTA, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, IGN Wiratmaja dalam Siaran Pers No.: 54/SJI/2015 Tanggal 31 Agustus 2015 pukul 23:15 WIB merilis Pemerintah terus mencermati perkembangan harga minyak dunia dan kondisi perekonomian nasional saat ini. Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015.

Pemerintah melakukan evaluasi harga bahan bakar minyak (BBM) yang didasarkan pada perkembangan harga patokan dengan periode 1 bulan, 3 bulan, 4 bulan, dan 6 bulan. Demi menjaga kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik serta untuk menjamin penyediaan BBM Nasional, Pemerintah memutuskan bahwa per tanggal 1 September 2015 pukul 00.00 waktu setempat, tidak mengalami perubahan, harga BBM jenis Bensin Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali tetap Rp 7.300/liter dan jenis Minyak Solar Subsidi tetap Rp 6.900/liter. Harga Minyak Tanah juga dinyatakan tetap yaitu Rp. 2.500/liter (termasuk PPN).

Ketentuan harga BBM Premium untuk wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali ditetapkan oleh PT.Pertamina melalui koordinasi dengan Pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Selain itu, keputusan Pemerintah menetapkan Harga Jual Eceran BBM juga mempertimbangkan upaya untuk menyeimbangkan defisit/surplus yang dialami oleh Badan Usaha yang mendapat penugasan Pemerintah untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM. Selama beberapa periode sebelumnya, Badan Usaha tersebut harus menjual BBM, khususnya Bensin Premium, di bawah harga keekonomian.

Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor Pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dilibatkan. Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan defisit/surplus dari harga jual eceran yang ditentukan dalam satu tahun anggaran. ***

No comments:

Post a Comment