Tuesday 6 October 2015

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Terima PI 10% Blok Mahakam


Dirjen Migas, IGN Wiratmaja saat menyerahkan PI (Participating Interest) 10% kepada Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak. Selasa (10/6)

BALIKPAPAN, Keinginan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk turut serta mengelola Blok Mahakam diwujudkan hari ini, dengan penyerahan secara simbolik participating interest (PI) 10% pengelolaan Blok Mahakam. Penyerahan PI  diberikan secara langsung oleh Direktur Jenderal Minyak Dan Gas Bumi selaku perwakilan dan Pemerintah Pusat kepada Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak. Selasa (10/6).

Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farok menyambut baik penyerahan PI 10% ini karena hal ini adalah keinginan yang diidam-idamkan masyarakat Kalimantan Timur sejak lama. “Saya sangat senang, karena masalah Blok Mahakam ini sudah lama sekali diharap-harapkan masyarakat Kalimantan Timur, PI itu memang betul-betul harapan dari kami untuk bisa ikut mengelola sumber daya alam kami,” ujar Awang.

“Saya sangat beruntung hari ini, penyerahan PI disaksikan secara langsung oleh teman-teman dari seluruh Indonesia, ini juga merupakan dorongan hak anda (anggota Asosiasi Daerah Penghasil Migas) sama seperti Kaltim, silahkan dituntut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak perlu dengan cara-cara anarkis, tidak perlu dengan cara-cara demonstrasi.

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan berakhir Kontrak Kerja Samanya menyatakan, bahwa BUMD dapat menjadi mitra pemegang Participating Interest paling banyak 10% (sepuluh porsen).Participating interest yang menjadi hak Pemerintah Daerah tersebut diharapkan akan dapat dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran masyarakat dan diupayakan sedapat mungkin menggunakan dana milik sendiri.

“Jika meminta 30% harus melalui perhitungan yang matang, mampu ga?..sedangkan 10% aja mengah-mengah, apalagi sampai 30%,” seloroh Awang. ***

Sumber: Kementerian ESDM

No comments:

Post a Comment