Friday 4 November 2011

e-KTP Sudah Dimulai di Pangkalansusu

Pengambilan sidik jari

TelukHaruNews

Sejak 26 Oktober 2011 program elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP) sudah dimulai di Kecamatan Pangkalansusu Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Pada tahap pertama pelaksanaan program ini dilakukan untuk warga di Kelurahan Beras Basah.

“Setelah Kelurahan Beras Basah, menyusul Kelurahan Bukit Jengkol, Desa Alur Cempedak, Desa Sei Siur, Desa Sei Meran, Desa Pintu Air, Desa Tanjung Pasir, Desa Paya Tampak, Desa Pulau Sembilan, Desa Pulau Kampai dan Desa Pangkalansiata,” kata Camat Pangkalansusu, Drs, Sukhyar Mulyamin, M.Si di ruang kerjanya kepada TelukHaruNews, Kamis (3/11’11).

Pengambilan iris mata seorang warga

Menurut Sukhyar, pada Oktober 2011 dari jumlah 48.427 warga Kecamatan Pangkalansusu tercatat ada 34.494 orang yang wajib mempunyai KTP. Sementara jumlah kartu keluarga (KK) sebanyak 12.547 KK.

Oleh sebab itu pelayanan e-KTP di Kantor Camat Pangkalansusu dilaksanakan sepanjang hari (Senin–Minggu) mulai pukul 08.00–21.00 WIB. Kita menarget satu alat bisa mengakomodasi 100 orang wajib KTP setiap hari dengan rata-rata waktu pelayanan empat menit per orang. Jadi kalau alat sudah lengkap (masih kurang 1 unit kamera), setiap hari bisa melayani 200 orang. Ungkap Camat Pangkalansusu.

Seperti diketahui, proses pembuatan e-KTP terdapat beberapa tahapan. Mulai dari undangan untuk wajib KTP,verifikasi data sampai proses perekaman. Untuk tahap perekaman, para wajib KTP diambil sidik jari, tanda tangan, pengambilan foto, serta pengambilan iris mata.

Sukhyar juga menjelaskan, e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.

Sebagian warga saat menganteri giliran

Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk).

Menjawab pertanyaan TelukHaruNews, Sukhyar menyebutkan, struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak.

No comments:

Post a Comment