Sunday 16 October 2011

Tim Eksekutor Pemkab Langkat Sita Excavator Perusak Ekosistem Di Besitang

Backhoe hasil sitaan saat masih berada di dermaga landing eks Mobil Oil Pangkalansusu

TeluHaruNews

Setelah dua kali gagal (13-14/10’11) akhirnya tim eksekutor gabungan dari Pemkab Langkat yang berjumlah puluhan orang berhasil menyita dan mengevakuasi Excavator/Backhoe yang dipergunakan oleh pihak tertentu untuk mengalihfungsikan hutan mangrove menjadi kebun sawit di pesisir Pulau Sadapan Kecamatan Besitang Langkat, Sabtu (15/10) siang.

Keberhasilan evakuasi backhoe dari TKP adalah berkat bantuan kapal pendarat LC Niaga Jaya carteran Pertamina EP Pangkalansusu menuju dermaga landing eks Mobil Oil di Pelabuhan Khusus Migas Pangkalansusu. Pada hari itu, barang bukti backhoe diangkut dengan trailer menuju ke Mapolres Langkat di Stabat.

Menurut sumber TelukHaruNews, tindakan eksekusi satu unit backhoe di Pulau Sadapan Besitang dilakukan bedasarkan Surat Perintah Bupati Langkat No.786/SP/2011 tanggal 13 Oktober 2011 yang berlandaskan Perda No.31/2001, Perda No.4/2011 dan UU RI No.26/2007 tentang Penataan Ruang, UU No.27/2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Harapan masyarakat pesisir pantai Besitang, hendaknya jangan hanya backhoe saja yang disita, tapi seluruh oknum yang terlibat dalam pengrusakan ekosistem pesisir pantai Pulau Sadapan Besitang harus ditindak dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Yang masih jadi tandatanya besar bagi warga masyarakat pesisir Besitang, apakah drama eksekusi backhoe dari Pulau Sadapan Besitang akan mengakhiri aksi para pengrusakan ekosistem di sepanjang pesisir pantai Kabupaten Langkat ?

No comments:

Post a Comment