Sunday 23 October 2011

Struktur Telaga Darat (Buluh Telang) Membara



Oleh : Freddy Ilhamsyah PA

Pendahuluan

Telaga Said, Ladang minyak tua di Desa Lama Baru, Kecamatan Sei Lepan, dan struktur Telaga Darat yang juga adalah kawasan sumur minyak tua di Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara mempunyai andil besar dalam bisnis perminyakan dunia, ketika Indonesia masih bernama Nederlands Oost Indie (Hindia Belanda) semasa dijajah Belanda.

Sejak abad XVII, penulis Belanda, Jan Huygen van Linschoten dalam catatan pengembaraannya di Langkat juga beberapa penjelajah Belanda menyebutkan bahwa di Kerajaan Langkat ada ditemukan wonderlijke Stoffe (bahan hebat) berbentuk cairan coklat kehitam-hitaman seperti tercatat dalam Kolonial Verslag tahun 1880.

Bukan hanya itu saja, bahkan dalam catatan sejarah industri dan pertambangan minyak juga ada disebutkan bahwa sejak akhir abad XIX, wilayah Kesultanan Langkat cukup terkenal dengan hasil bumi berupa minyak, tembakau, karet, lada dan keheroikan perlawanan rakyat yang bergerilya untuk merebut kilang minyak di Pangkalan Brandan dan sekitarnya pada tanggal 31 Mei 1893.

Adalah A.J. Zeijker yang menjadi pesohor mengangkat nama Langkat khususnya Telaga Said dan Telaga Darat sehingga daerah Kesultanan Langkat jadi terkenal sampai ke penjuru dunia setelah dia memperoleh konsesi dari Sultan Langkat. Dan dari daerah ini pula yang menjadi pemicu munculnya gairah para pengusaha perminyakan manca pada abad XIX untuk memburu “mas hitam” di bumi Nusantara, khususnya di Pulau Sumatera. Namun sayangnya, Zeijker tidak dapat menikmati hasil temuannya yang telah menghebohkan dunia. Dia meninggalkan dunia dalam usia.

Dari Telaga Said dan sekitarnya inilah Belanda bisa menjadi negara yang makmur dan disegani oleh negara-negara di Eropa dan Amerika karena keberhasilannya A.J. Zeijker cs menggali minyak di bumi Lancang Kuning.


Namun kini justeru di kawasan itu muncul permasalahan dengan warga masyarakat yang ingin mendapatkan hak untuk mengelola ladang minyak peninggallan konsesi BPM (Bataafsche Petroleum Maatschappij. Padahal daerah itu kini merupakan WKP (Wilayah Kuasa Pertambangan) PT Pertamina EP Field Pangkalansusu yang dikelola oleh TAC Pertamina-Eksindo Telaga Said Darat melalui ikatan kontrak TAC antara PT Pertamina (Persero) dengan PT Eksindo Telaga Said Darat pada tanggal 7 Agustus 2002 yang didukung melalui Memorandum Deputi Direktur Hulu No.269/D10000/ 2003-S1 tanggal 26 Mei 2003, serta surat No.270/D10000/2003-S1 tanggal 26 Mei 2003 perihal, persetujuan Pre-Plan of Development dan pengambil-alihan lapangan Telaga Said Darat. Atas dasar tersebut maka pada tanggal 02 Juni 2003 dilakukan serah terima lapangan Telaga Said Darat oleh pihak Pertamina kepada pihak PT Eksindo Telaga Said Darat sesuai surat Berita Acara No.014/D11000/2003-B1 yang ditandatangani oleh Lukman Umar selaku mewakili Direktur Utama Pertamina, dan Sayid F.Karib mewakili PT Eksindo Telaga Said Darat.

Apa itu Technical Assistance Contract ?

Dirjen Migas dalam Buku Data, Information Oil & Gas 2001 memberi definisi tentang TAC, yaitu suatu kerjasama antara Pertamina dengan Perusahaaan Swasta dalam rangka merehabilitasi sumur-sumur atau lapangan minyak yang ditinggalkan dalam Wilayah Kuasa Pertambangan (WKP) Pertamina.

Dalam buku itu dijelaskan prinsip-prinsip TAC (Technical Assistance Contract) adalah sbb :

1.Lahan yang dikelola merupakan bagian WKP Pertamina.
2.Manajemen operasi dilakukan oleh Pertamina.
3.Biaya operasi ditanggung oleh kontraktor.
4.Pengembalian biaya operasi dibatasi sebesar 35 % - 40 % pertahun.
5.Pembagian hasil ( sesudah pajak ) antara Pemerintah dan Pertamina - Kontraktor besarnya 65 % : 35 % .
6.Kontraktor wajib memenuhi sebagian kebutuhan migas dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sejumlah harga ekspor untuk 5 thn pertama produksi lapangan baru dan US$ 0,20/barrel untuk lapangan lama.

Dalam pedoman dan syarat-syarat penawaran lahan kerjasama eksplorasi dan produksi migas tahun 1994, disebutkan TAC adalah suatu bentuk kerjasama pengusahaan minyak pada lahan/lapangan yang pernah atau sedang berproduksi atau telah terbukti memiliki cadangan minyak atau gas bumi namun belum pernah diproduksikan yang terletak di dalam WKP Pertamina.

Minyak yang diproduksikan terdiri dari non-shareable dan shareable oil. Apabila terdapat cadangan gas dan produksi gas, maka seluruhnya menjadi milik Pertamina. Perjanjian ini mencakup Cost Recovery Ceiling. Pertamina memegang manajemen seluruh kegiatan dan Perusahaan yang menjadi Kontraktor Pertamina bertindak sebagai operator. Kontraktor bertanggung jawab dalam penyediaan dana, tenaga ahli dan teknologi.

Pembagian hasil (sesudah pajak) antara Pemerintah dan Pertamina - Kontraktor besarnya 65 % : 35 % .

Kontraktor wajib memenuhi sebagian kebutuhan migas dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sejumlah harga ekspor untuk 5 tahun pertama produksi lapangan baru dan US$ 0,20/barrel untuk lapangan lama.

Terkait dengan TAC Pertamina – Eksindo Telaga Said Darat yang mengelola sumur-sumur tua di struktur Telaga Said di Desa Lama Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat dan struktur Telaga Darat di Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara adalah sah demi hukum. Sebab antara pihak PT Eksindo Telaga Said Darat dengan Pertamina sudah terikat kontrak TAC pada tahun 2002 dan lapangan Telaga Said dan Darat juga telah diserahterimakan pengelolaannya kepada TAC Pertamina-Eksindo melalui Berita Acara No.014/D11000/ 2003.B1 tanggal 2 Juni 2003 di Medan.

Jadi ibarat orang mengontrak rumah, jika selesai kontrak, maka rumah yang dikontrak kembali pada pemilik. Terlebih lagi sang pemilik ingin menempati dan merawatnya sendiri. Sang penyewa harus ikhlas dan berlapang dada. Bukan justru melakukan manuver lewat agenda - agenda non bisnis. Contoh: Apabila rumah kontrakan sudah habis masa kontraknya ya harus dikembalikan kepada pemiliknya. Contoh lain : Apakah mungkin rumah yang sudah dikontrak si-A, lalu pemilik rumah menyewakan pula satu kamar di rumah yang sudah dikontrak si-A kepada si-B yang mau ngekos satu kamar di rumah kontrakan si-A. Yang jadi pertanyaan, maukah si-A mengizinkannya ?



Dari rambu-rambu dan koridor regulasi sebagaimana tersaji dalam kedua nara sumber sudah terang-benderang bahwa WKP Pertamina di kedua struktur tersebut merupakan hak mutlak pengelolaannya berada pada TAC P-Eksindo Telaga Said Darat yang tidak dapat diganggu-gugat oleh pihak lain.

Permasalahan tidak berkesudahan

Dengan adanya kekuatan hukum yang memayungi TAC Pertamina-Eksindo Telaga Said Darat, maka pihak lain tidak dibenarkan mengambil minyak mentah atau menggarap sumur-sumur tua minyak yang berada dalam wilayah kerja TAC P-Eksindo di struktur Telaga Darat (Buluh Telang) dan di struktur Telaga Said. Apabila ada oknum atau kelompok tertentu yang melakukan penggarapan/pengambilan secara illegal minyak mentah di kawasan tersebut berarti oknum tersebut telah melawan hukum. Kini tinggal bagaimana oknum aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum itu sendiri. Yang jelas, minyak yang dikelola TAC P-Eksindo ada milik Pertamina dengan notabene adalah milik Negara.


Satu hal yang sangat disayangkan, yaitu ketika PT Pertamina EP sedang bertekad mengejar pencapaian target yang ditetapkan oleh Pemerintah sebesar 134 ribu barrel perhari pada tahun 2011 yang hanya bersisa 2,5 bulan lagi, disaat itu pula minyak mentah milik negara yang dikuasakan kepada PT Pertamina EP Field Pangkalansusu di kawasan Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, dan di Telaga Said, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara masih terus “dijarah” oleh para penggarap liar secara terang-terangan tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum apalagi pihak TAC Pertamina-Eksindo Telaga Said Darat selaku pihak pemegang kuasa pengelolaan minyak mentah yang legal di kedua kawasan tersebut.

Fakta telah terjadi penjarahan minyak mentah dapat dibaca dalam beberapa berita yang dilangsir oleh media cetak terbitan Medan, misalnya Harian Waspada edisi 23/9’11 halaman B1 dalam berita berjudul “Polres Amankan 2000 Liter BBM Tanpa Dokumen” menulis, Padang Tualang yang merupakan salahsatu kecamatan terpencil di Langkat, belakangan terkenal terkenal akibat mengganasnya eksploitasi migas ilegal dilakukan kelompok masyarakat. Hingga kini aksi penambangan liar belum dapat diatasi aparat kepolisian maupun Pemkab Langkat. Salahsatu upaya menindak, Polres Langkat berulangkali mengamankan truk tangki bermuatan minyak mentah yang melintas maupun mobil pengangkut BBM hasil olahan.



Sebelumnya, Harian Waspada edisi dalam berita “Sindikat Pencuri Condensat Dibekuk” ditulis, aksi eksplorasi ilegal minyak condensat dari lapangan sumur tua (brown field) di desa Buluhtelang, Kec.Padangtualang, Kab. Langkat, semakin merajalela. Minyak ilegal ini sebagiannya diproses atau diolah sejumlah warga secara konvensional untuk dijadikan minyak tanah.

Pada bagian lain juga ditulis, Pedagang mengaku, membeli minyak dari lokasi penyulingan di Dusun Bukit Tua (desa Buluh Telang,pen) Rp6200 per liter dsn dijual kepada pedagang eceran Rp7500 per liter.

Sementara di Harian Waspada tanggal 7 Oktober 2011 dalam berita berjudul “Tindak Tegas Eksploitasi Crude Oil Sebelum Ada Izin” menyebutkan, peredaran minyak ini tak hanya merugikan negara, tapi juga merugikan konsumen. Minyak mentah yang telah diolah menjadi bensin melalui proses penyulingan kerab membuat kendaraan masyarakat rusak. Di Pangkalansusu banyak konsumen yang komplin akibat memakai BBM oplosan ini.

“Kami sangat kecewa sekaligus dirugikan. Kalau pihak berwajib tidak segera bertindak, maka setiap pedagang yang masuk ke Pangkalansusu membawa minyak hasil oplosan akan kami bakar,” ujar Irawan, warga “kota minyak” itu yang menghubungi Waspada, Rabu (5/10) malam.



Menyikapi kian maraknya aksi penggarapan dan pemboran sumur minyak secara liar di kawasan Desa Buluh Telang dan sekitarnya, Pemkab Langkat bekerjasama dengan BPMIGAS Sumbagut telah melakukan sosialisasi peraturan kegiatan hulu migas di aula Akper Pemkab Langkat di Stabat, Rabu (5/10).

Dalam acara yang dihadiri oleh sejumlah utusan dari BP MIGAS Sumbagut, perwakilan PT Pertamina EP Pusat, Pertamina EP Field Pangkalan Susu, unsur pimpinan PT Eksindo Telaga Said Darat, Direktur PAM Obvitnas Polda Sumut, sejumlah Kapolsek, para camat dan Wadan Yonif-8 Marinir secara implisit diakui oleh M. Zamroni, Ketua Koperasi Minyak Darat, bahwa apa yang dilakukan pihaknya adalah ilegal seperti yang dikatakannya, “Kami berharap melalui forum ini akan ada solusi demi terciptanya kerjasama yang baik sehingga apa yang kami usahakan selama ini bisa menjadi legal.” (Waspada, Kamis 6/10/2011 hal B1)

Menurut M. Zamroni, masih menurut Waspada, masyarakat sudah sejak lama menyampaikan permohonan kepada Pertamina agar dilibatkan dalam kerjasama pengelolaan ladang minyak di sumur tua yang terdapat di Padangtualang. Tetapi upaya masyarakat untuk menggalang kemitraan dengan Pertamina tidak mendapat respon positif.

Sumur minyak ilegal di Buluh TelangYang pertanyaan penulis, sudah tahu bahwa perbuatan sekelompok orang yang menggarap secara liar minyak mentah di kawasan Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara masih tetap melakukan kegiatan ilegal. Ada yang melakukan penyulingan minyak mentah ilegal, dan ada pula yang melakukan pengeboran sumur yang juga adalah ilegal.

Korban mulai berjatuhan

Dampak negatif dari kegiatan penyulingan minyak mentah yang dilakukan oleh sekelompok orang secara ilegal telah menimbulkan korban jiwa dan luka bakar terhadap sejumlah warga masyarakat seperti yang diberitakan oleh Waspada dalam beberapa penerbitan, diantaranya edisi Senin, 17/10/2011 “Minyak Tanah Menyambar, Ibu Hamil Terbakar”, dan Kamis, 20/11/2011 “Bocah Tewas Korban BBM Oplosan.”

Menurut data yang penulis kutip dari harian Waspada (Kamis,20/10/2011) dapat diketahui bahwa korban minyak tanah yang diduga kuat adalah minyak tanah hasil penyulingan liar sejak Juli 2011 hingga saat ini (20/11) tercatat sebanyak dua orang tewas dan 9 orang korban luka bakar.

Pada tanggal 27 Juli 2011 dikabarkan satu keluarga di Kecamatan Hinai yang terdiri dari suami isteri dan anak balitanya terbakar saat sang suami menyalakan lampu teplok. Kemudian pada akhir Juli 2011, kasus serupa diderita Sri Puji (59), warga Kelurahan Sidomulyo, Stabat yang meninggal dunia dua pekan kemudian akibat luka bakar. Hal yang sama juga dialami Abdul Gani (51) warga Desa Pantaigemi, Stabat pada 2 Agustus 2011. Setelah itu, 11 Agustus 2011 Safariah menjadi korban minyak tanah oplosan di rumahnya di Dusun Pantai Luas, Stabat. Menyusul ibu hamil warga jalan Musyawarah, Kelurahan Pekan Tanjungpura, Langkat pada 17 Oktober 2011 menderita luka bakar di sekujur tubuhnya akibat minyak tanah oplosan, dan pada 18 Oktober 2011 minyak tanah oplosan kembali merenggut nyawa Mika Andriani, bocah berusia 8 tahun warga Desa Sawit Hulu, Kecamatan Sawit Seberang. Dalam peristiwa itu, Tiamsyah (63) nenek Mika berada dalam kondisi kritis akibat luka bakar yang cukup parah.

Sementara Camat Sawit Seberang, Suryanto saat dikonfirmasi wartawan Waspada, Rabu (19/10) minta aparat kepolisian mengungkap pelaku pengoplos maupun pengolah minyak mentah secara pribadi menjadi BBM dari sumber awal eksploitasi ilegal di Padang Tualang.

Sedangkan Kabag. Perekonomian Pemkab Langkat, Basrah Pardomuan (mantan camat Padang Tualang, pen.) minta masyarakat berhati-hati apabila membeli minyak tanah. “Sebelum dibawah pulang, tes terlebih dahulu dengan membakar kertas atau benda lainnya. Jika spontan meledak (menyamber, pen.) jangan dibeli karena akan menimbulkan korban jiwa,” pesan Basrah seperti yang dikutip waspada (18/10).

Melihat beberapa kejadian di atas seharusnya aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya segera bertindak sesuai peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku tanpa tebang pilih. Jangan tunggu sampai jatuh korban yang lebih banyak lagi.

Sementara R. Lubis pada 22 September 2011 lalu dalam mengomentari tulisan penulis berjudul “Seputar Masalah Kasus Lapangan Minyak Telaga Said” di Freddyilhamsyah’s Blog edisi Juli 2010 menyebutkan, sekarang yang terjadi di Langkat banyak titik minyak yang dibor oleh pemilik tanah/kebon sawit perorangan. Yang untuk selanjutnya mereka jual kepada masyarakat lain untuk didestilasi menjadi bensin, minyak lampu/tanah dan solar. Ada beberapa orang malah sudah buat badan hukum (PT) untuk mencoba mengurus perizinan ke Pertamina. Persoalannya, dengan ketatnya regulasi dan SOP Pertamina.

Saya rasa masyarakat tak akan memenuhi seluruh regulasi dan SOP tersebut karena dipastikan sangat diperlukan biaya besar untuk memenuhinya. Sedangkan pengeboran minyak mentahnya paling 300-400 liter per hari. Persoalan lainnya, seandainya Pertamina tak mau mengeluarkan izinnya, dan masyarakat tak boleh membor sumur-sumur di tanah sendiri....kenapa Pertamina tidak membeli saja tanah mereka ? Kan beres. Dilemanya....dieksplorasi tidak boleh, minta izin juga tidak bisa. Kan susah ? Tulis R. Lubis dalam kolom komentar.

Penutup

Sebenarnya masalah pengeboran sumur minyak mentah secara liar di kawasan Buluh Telang pada dasarnya adalah Ilegal walaupun, yang katanya, dilakukan di atas tanah “milik” warga setempat. Hal ini sesuai dengan ketentuan UUD 1945 dan UU No.22 tahun 2001. Tetapi sayangnya, pihak aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya terkesan setengah hati untuk menegakkan hukum sesuai peruntukkannya. Sedangkan pihak Pertamina sendiri, termasuk TAC Pertamina-Eksindo Telaga Said Darat terkesan melempem sehingga kasusnya terus berlarut.

Menyinggung pertanyaan, kenapa Pertamina tidak membeli saja tanah mereka ? Jawabannya juga merupakan pertanyaan, yaitu : Dari siapa warga setempat membeli tanah tersebut, dan siapa pula yang menerbitkan surat atas tanah yang digarap oleh warga setempat ataupun pendatang di atas lahan eks konsesi BPM (A.J. Ziljker) ? Kalau menurut saya, semua pihak SALAH ! Warga penggarap, salah (melakukan pemboran sumur minyak secara ilegal). Aparat penegak hukum juga salah (tidak menegakkan hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku), dan Pertamina juga ikut dipersalahkan (WKPnya digarap secara liar oleh warga, kenapa didiamkan saja). Sedangkan di pihak Pemerintah (pemdes, pemcam ataupun pemkab) juga harus dimintakan pertanggungjawabannya atas diterbitkannya surat tanah di lahan eks konsensi A.J.Ziljker (BPM) yang nota bene merupakan WKP (Wilayah Kuasa Pertambangan) PT Pertamina EP Field Pangkalan Susu yang saat ini dikelola oleh TAC Pertamina-Eksindo Telaga Said Darat, yaitu di Telaga Said dan Buluh Telang.

Yang masih menjadi tandatanya besar, sampai kapankah kemelut sumur-sumur tua di Kabupaten Langkat, Provinsi Suatera Utara dapat diselesaikan oleh para pihak terkait ?

NB. Artikel terkait lainnya dapat dibaca di blog ini.


Info terkini :

SUMUR MINYAK ILEGAL DI BULUHTELANG TERBAKAR

Di halaman depan harian Waspada, Medan edisi Sabtu (15/12/2012) menerbitkan berita berjudul “ Sumur Minyak Ilegal Terbakar. “ Dalam berita tersebut disebut, tujuh orang warga menderita luka bakar serius ketika lokasi sumur minyak ilegal di Dusun Proyekbaru, Desa Buuhtelang, Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jum’at (14/12) terbakar.

Kapolsek Padangtualang AKP HM.Kosim Sihombing mengatakan, kebakaran ini terjadi ketika minyak mentah menyembur dari pipa dengan kedalaman 70 meter. Saat itu, salah seoeang pekerja merokok dan minyak mentah yang keluar dari sumur menyambar sehingga terjadi kebakaran.

Akibat insiden ini, lanjutnya, tujuh orang warga yang berada di lokasi menderita luka bakar, masing-masing adalah Sutarno (47), Ponirin (35), Dadang (40), Intek (30), Indra (30), Jamal (30), dan Toto (38). Empat korban, kata Sihombing dirujuk ke RSUP H.Adam Malik, Medan, dan tiga korban lainnya di rawat di RSUD Tanjungpura.

Menurut informasi yang diperoleh dari Humas TAC P-ETSD, H. Binsar Simatupang, sumur yang terbakar milik Poniman yang dikelola oleh Perwira Pulungan sebagai kordinator lapangan. Sumur minyak ilegal ini menghasilkan produksi minyak mentah sekitar 720 ton perhari atau setara dengan 400 barel perhari.

Sementara, satu sumur lainnya yang juga baru selesai dibor mampu menghasilkan minyak mentah sekitar 40 ton perhari atau 240 barel per hari. Hasil produksi crude oil dari kedua sumur ini melampaui total capaian produksi PT Pertamina EP Field Pangkalansusu, yakni hanya sekitar 400 barel per hari.

“Sampai siang, api masih terus menyala karena masih ada aliran minyak mentah di permukaan. Sedangkan lokasi kejadian, lanjut Binsar, dikelilingi pohon sawit dan jauh dari pemukiman masyarakat,” kata Binsar.

Sedangkan Kepala Layanan Operasi PT Pertamina EP Field Pangkalansusu, Daniel Munthe mengatakan, eksplorasi minyak ilegal di Kabupaten Langkat semakin menjamur.

“Sia-sia saja sosialisasi dilakukan dan saya bingung mencermati maraknya aktivitas penambang liar ini,” ujarnya seraya menambahkan, Pertamina EP tidak menurunkan bantuan mobil pemadam kebakaran.

26 comments:

  1. persoalan diatas kemungkinan tak akan rumit jadinya, apabila sumur-sumur tua dimaksud dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMND). nah, untuk itu baik Pemprop Sumut atau Pemkab Langkat sesegera mungkin mensiasati beridiri sekaligus keberadaan BUMND yang dimaksudkan. pasalnya, dengan semakin larut (mungkin pembiaran) dikhawatirkan bukan hanya korban dari pihak konsumen saja jumlahnya bertambah lebih parahnya lagi koperasi (yang disebut-sebut berani melakukan sesuatu yang ilegal khususnya di sumur-sumur itu) mungkin kita sepakat disebutkan produsen juga akan terlibat peryikaian. contoh kasus, perkelahian antar kelompok yang diduga memperebutkan lahan sumur tersebut. terimakasih

    ReplyDelete
  2. Permasalahannya bukan begitu. Kalau sekitarnya sumur-sumur tua tersebut bukan berada di WKP (Wilayah Kerja Pertambangan) PT Pertamina EP Pangkalansusu yang saat ini dikelola oleh pihak TAC Pertamina-Eksindo Telaga Said Darat, itu lain ceritanya. Tegasnya, saat ini tindakan mereka adalah ilegal bila dipandang dari sisi hukum/UU manapun.

    ReplyDelete
  3. anak elektro undip26 November 2011 at 11:14

    memang ilegal tapi seharusnya BUMD atau KUD setempat dapat melakukan permohonan izin pengelolaan sumur tua sesuai dengan peraturan menteri energi dan sumberdata Mineral no.01 tahun 2008, tentang pedoman pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua, kewengan diberikan kepada pemerintah daerah melalui BUMD dan KUD. Tentu saja dengan resiko gagal produksi serta biaya yang besar yang ditanggung kontraktor.

    ReplyDelete
  4. Permasalahannya bahwa di dalam Permen ESDM No.1 Thn 2008 Pasal 1 ayat 2 sudah jelas disebutkan bahwa, Sumur Tua adalah sumur-sumur Minyak Bumi yang dibor sebelum tahun 1970 dan pernah diproduksikan serta terletak pada lapangan yang tidak diusahakan pada suatu Wilayah Kerja yang terikat Kontrak Kerja Sama dan tidak diusahakan lagi oleh Kontraktor. Nah, apakah sumur-sumur tua di daerah Buluh Telang dan Telaga Said merupakan lahan tidur yg tidak dikelola oleh Pertamina selaku pemilik wilayah kerja pertambangan sesuai peraturan perundang-undangan yg berlaku ? Untuk diketahui bahwa di kedua daerah itu saat ini telah dikelola oleh TAC Pertamina-Eksindo Telaga Said Darat sejak beberapa tahun lalu. Semoga penjelasan ini ada manfaatnya bagi anda. Terima kasih atas atensinya.

    ReplyDelete
  5. Yang lebih parahnya lagi sekarang ini yang saya tahu sudah banyak masyarakat dari pangkalan brandan yang mencoba untuk mengais rejeki diareal buluh telang tersebut dan hasil produksi mereka sudah banyak beredar dimasyarakat. Berdasarkan dari informasi yang saya dapat kemarin pihak terkait sudah melakukan tinjauan langsung ke daerah yang dimaksud tetapi sampai sekarang belum ada juga tindakan yang diberikan kepada pelaku ilegalnya. Kemana Pertamina EP P. Susu dan dimana TAC ETSD selaku pemilik dan pengelolah Blok tersebut...? Apakah sudah tidak ada jalan keluarnya...? dalam hal ini kita sudah banyak mendengar berita bahwa banyak korban yang sudah berjatuhan diareal itu... Akhirnya masyarakat juga yang selalu jadi korban. Semua ini berawal dari perekonomian dan lapangan kerja daerah yang tidak menentu sehingga semakin banyak pengangguran dikota yang kita cintai ini, sebagai alternatif untuk mencari uang makanya banyak masyarakat kita yang gelap matanya dan nekat untuk melakukan bisnis ilegal itu yang dahulu sama sekali tidak pernah mereka sentuh. Saya sangat prihatin atas kejadian ini berharap banyak kepada pihak terkait semoga permasalahan itu cepat diselesaikan. Terima kasih..

    ReplyDelete
  6. Trims utk Arfi atas atensinya..........Yang masih menjadi permasalahan, siapa yang bertanggungjawab atas korban meninggal dunia dan luka bakar akibat memakai bahan bakar minyak yang diproduksi secara ilegal tersebut ? Apa kerjanya Lembaga Konsumen Indonesia dan sudah sejauh mana tindakan aparat hukum di daerah ini ?

    ReplyDelete
  7. umatera Utara Kamis, 19 Mei 2011 07:29 WIB
    Minyak Mentah Milik Warga Langkat Tak Dihargai
    MedanBisnis – Langkat. Ratusan orang masyarakat pengeksploitasi rembesan minyak mentah (crude oil) di kawasan struktur kerja PT Pertamina Eksploitasi Pangkalansusu di Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang dan Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, meminta bantuan pemerintah. Pasalnya, minyak mentah milik warga itu tak dihargai dan dituduh mencuri minyak milik PT Eksindo Telaga Said Darat (PT-ETSD).
    "Masyarakat bukan mencuri minyak milik PT Eksindo dan bukan milik Pertamina. Masyarakat mengumpulkan minyak dari dalam tanah yang keluar dari rembesan tanah yang ada di tanah milik kami di ladang-ladang, persawahan, petanian dan pekarangan rumah. Kami membuat lubang dengan bor di tanah kami sendiri yang keluar minyak mentah, bukan minyak di sumur milik Pertamina yang dibor ulang oleh PT Eksindo," kata Udin pengumpul minyak mentah.

    Udin bersama rekan-rekannya ketika berkumpul di Darat Desa Buluh Tenag Senin (16/5), mengatakan minyak yang dikumpulnya hingga puluhan ton ditangkap polisi atas pengaduan PT Eksindo.

    "Jika PT Eksindo bertanggung jawab, bersihkan ladang-ladang dan tanah masyarakat yang dicemari semburan minyak, dampak lingkungan dari kebakaran dan lainnya. PT Eksindo juga tidak lagi melakukan pengeboran ulang dan sudah macet, jadi minyak mentah itu keluar sendiri," sebut Udin.

    Warga juga sudah membentuk atau mendirikan Koperasi Minyak Darat untuk mecari solusi penjualan minyak mereka. Minyak yang dikumpulkan warga setiap hari mencapai 20.000 liter, dijual dengan harga Rp 1.500-2.000 per liternya.

    "Sekarang pembeli takut masuk karena ditangkap Polres. Tapi kami bertanggung jawab minyak itu bukan dicuri dari sumur Pertamina dan Eksindo, namun keringat dan tenaga kami yang mengumpulkan dari semburan di atas tanah milik kami. Pekan lalu, Pak AKP Aldi Subartono, selaku Kasat Reskrim Polres Langkat mengatakan kepada warga, bahwa tidak ada penangkapan sebelum ada penyelesaian dengan PT Eksindo, tetapi minyak kami disita Polres sekarang," katanya.

    Menurut Udin warga bukan tidak mau PT Eksindo membeli minyak yang dikumpulkan kalau dengan harga yang wajar serta dibayar kontan. Sebab, warga membutuhkan uang untuk menghidupi keluarganya.

    Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Aldi Subartono membenarkan adanya pihak Polres Langkat melakukan penyitaan satu truk mobil tangki berisi minyak mentah asal Buluh Telang baru baru ini.
    Ditemui terpisah, Pertamina Eksplorasi (EP) melalui pihak pemegang izin eksploitasi migas Buluh Telang PT ETSD, H Binsar Sinuraya Simatupang selaku Humas PT ETSD kepada MedanBisnis, Senin (16/5), mengatakan, pihaknya mau membeli minyak yang dikumpulkan masyarakat.

    "PT Eksindo mau membayar minyak yang dikumpulkan masyarakat dengan upah kerja Rp 1.000 per liter. Artinya, PT Eksindo bukan membeli, tapi memberikan upah kerja, karena wilayah ditemukannya rembesan minyak itu dalam wilayah kerja PT Pertamina EP Pangkalansusu yang diserahkan izin pengelolaannya kepada PT Eksindo," kata Binsar. (misno)

    ReplyDelete
  8. Maaf bung "Eric" (?), saya bukan pengacara dari pihak manapun. Untuk diketahui bahwa apa yg saya tulis adalah berdasarkan fakta dan peraturan perundangan-undangan yg berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti yang tertuang dalam landasan kebijaksanaan nasional dalam ketentuan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan berlakunya pada tanggal 18 Agustus 1945. Berbunyi ketentuan tersebut sebagai berikut : Pasal 33 Ayat (2) : Cabang - cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajad hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Dan pada Ayat (3) disebutkan : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

    Dalam Pasal 4 ayat (1) secara tegas dinyatakan : Minyak dan gas bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara. Sedangkan dalam Pasal yang sama ayat (2) Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan.

    Sementara dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152 pada penjelasan atas UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas lebih memperjelas makna yang tersirat di dalam Pasal 4 ayat (1) yang selengkapnya sbb.: Berdasarkan jiwa Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, minyak dan gas bumi sebagai sumber daya alam strategis yang terkandung di dalam bumi Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai negara. Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud di atas adalah agar kekayaan nasional tersebut dimanfaatkan bagi sebesar-besar kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, baik perorangan, masyarakat maupun pelaku usaha, sekalipun memilik hak atas sebidang tanah di permukaan, tidak mempunyai hak menguasai ataupun memiliki minyak dan gas bumi yang terkandung di bawahnya.

    Di samping itu juga ada diatur dalam beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 mengenai sanksi pidana seperti yang diatur dalam BAB XI tentang Ketentuan Pidana Pasal 52 dari UU No.22/2001 yang selengkapnya berbunyi sbb.: Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan atau Eksploitasi tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) = Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana - dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.

    Yang dimaksud dengan Kontrak Kerja Sama menurut Pasal 3 Ayat ( 19 ) UU No..22 / 2001 adalah : Kontrak Bagi Hasil atau bentuk Kontrak Kerja Sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

    Selain itu, juga dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp.30 miliar karena melanggar Pasal 53 huruf c. (tidak mempunyai Izin Usaha Penyimpanan), dan Pasal 53 huruf d. ( tidak mempunyai Izin Usaha Niaga ) dari UU No. 22 Tahun 2001.

    Yang dimaksud dengan Usaha Penyimpanan menurut Pasal 1 Ayat (13) UU No. 22/ 2001 adalah : Kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi, dan atau Gas Bumi.

    Yang dimaksud dengan Usaha Niaga menurut Pasal 1 Ayat (14) UU No.22/2001 adalah : Kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi, dan atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.

    Beberapa ketentuan tersebut BUKAN saya yang buat, tapi PEMERINTAH, dan saya hanya berupaya untuk memberi penyuluhan/sosialisasi agar masyarakat dapat mengetahuinya. Untuk lebih jelas lagi, silahkan anda baca kembali UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Terima kasih atas tanggapan saudara terhadap tulisan saya tersebut.

    ReplyDelete
  9. setelah saya baca dimedia massa dan saya tertarik me lihat sendiri kelapangan,saya menyarankan agar pemerintah membuat solusinya berupa pembelian hasil eksploitasi masyarakat tersebut.hal ini dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat setempat sehingga meningkatkan perekonomian mereka.jangan mereka hanya jadi penonton dengan melihat pejabat pejabat pertamina dan pihak PT Eksindo bersenang-senang di tempat mereka.Apabila pihak Pertamina dan PT Eksindo yang mengelola maka mark up biayapun akan dilakukan semaunya dan hasil akhir perusahaan selalu merugi.kita sedih melihat anak bangsa ini yang selalu diperbudak dan dianiaya oleh bangsanya sendiri sehingga pergi keluar negeri untuk menjual diri padahal dinegerinya terkenal dengan kekayaan alamnya.

    ReplyDelete
  10. Maaf sdra. Ronald Otamin, persepsi anda terhadap Pertamina dan PT Eksindo tidak tepat sasaran. Mekanisme peraturan perundang-undangan sudah mengatur seperti apa adanya. Sebagai warga negara yang baik, seharusnya kita juga harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita. Saran saya apabila memang anda mempunyai bukti bahwa kedua perusahaan yang anda tuduh itu telah melakukan mark up biaya, silahkan anda adukan kedua perusahaan tersebut kepada KPK.

    ReplyDelete
  11. betul sekali pertamina dan eksindo selalu bersenang senag di atas penderitaan rakyat.
    saya sudah melihat ke lokasi dan memang minyak conden itu di hasilkan oleh masyarakat setempat dan tidak berada di wilayah pertamina dan eksindo selaku kontraktor, tetapi masyarakat di sana selalu di ganggu oleh aparat keamanan dan masyarakat di tuduh mencuri minyak pertamina.
    itu bukan mencuri melainkan hasil dari kerja keras rakyat.
    kapan lagi kita bisa melihat rakyat dapat mandiri dan mengelolah sendiri hasil bumi ini???
    apalagi kondisi sekarang yang selalu di batasi pembelian bbm oleh pemerintah sedangkan rakyat yang bisa membuat bbm tidak di bantu malahan di tangkap.
    inilah pemerintah indonesia yang selalu korupsi dan rakyatlah yang menjadi korban.

    ReplyDelete
  12. heuheuheu ....... KPK ......

    ReplyDelete
  13. apakah selama ini TAC Pertamina-Eksindo Telaga Said Darat, telah bekerja sesuai kontrak atau nunggu saja dan ingin menampung saja dengan harga semau-maunya itupun perlu dipertimbangkan .......

    ReplyDelete
  14. Wah.....kalau yang ini, silahkan Anda tanyakan langsung kepada para pihak terkait.

    ReplyDelete
  15. Seharusnya kota Pangkalan Berandan yg terkenal dgn sebutan "oil city" sdh terlihat gemerlap seperti Singapore dan negara2 kaya minyak lainnya. Tapi malang, teramat sayang,,,, kemelaratan terus berlanjut sampai sekarang. Jika bpk2 jeli, tidak semua berita yg beredar adalah benar adanya. Justru dgn adanya penambang2 liar itulah, hampir seluruh rakyat disana merasa merdeka dlm arti yg sesungguhnya. Kalau kita membahas dari jalur hukum yg berlaku, ya jelas,,,, masyarakat bersalah melakukan penambangan tanpa izin (ilegal) KALAU ,,,, warga setempat menambang di areal wilayah kerja Pertamina.
    Nah,,,, sekarang mari kita "sedikit" membuka jalan pikiran utk mencari tau sebab apa yg membuat Pertamina GAGAL dlm "meraup" minyak di wilayah kerja mereka sendiri? itu saja dulu yg hrs di selidiki setelah bertahun2 mereka 'menghisapnya'.

    NB:
    Jangan pernah menyalahkan masyarakat yg menggali tanahnya sendiri dgn embel-embel ILEGAL.

    Trims.

    ReplyDelete
  16. Luci Rahmawati,itu memang maunya kita. Pangkalan Brandan jadi kota yang lebih hebat dari Singapura.

    ReplyDelete
  17. Kepada sdri Lusi Rahmawati,

    Saya sangat setuju bila Anda ingin mengungkapkan dan mencari tau apa yang menjadi penyebab Pertamina GAGAL dalam "meraup" minyak di wilayah kerja mereka sendiri. Ini ide yang sangat bagus sekali, siapa tau dengan adanya masukan dari Anda, maka Pertamina TIDAK gagal dalam hal meraup minyak bumi di wilayah kerja mereka sendiri, seperti yang Anda katakan itu.

    Masalah yang lain, tidak perlu saya tanggapi lagi karena tampaknya Anda SANGAT mengerti tentang hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kalau kita mengaku diri sebagai warga negara Indonesia tentu kita harus mematuhi ketentuan tersebut, bukan?

    Wasalam.

    ReplyDelete
  18. emas hitam harta karun yang tak terhingga enak duitnya,sepertinya pertamina dan eksindo hanya patgulipat diatas kertas saja dibelakang itu ada pemain besar pengepul minyak mentah yang disetor ke depo depo distilasi milik pertamina jadi pertamina dan eksindo hanya meng-amini dapat duit fee tidak mengeluarkan cost besar untuk explorasi & exploitasi.....dan secara umum emang negara kita lebih suka main fee dari pada capek capek kerja......hanya bayar upah ongkos angkat angkut minyak dan ternyata masyarakat cocok dengan itu ya sudah jalan terus....

    ReplyDelete
  19. Wauuuuu!!!! Kalau memang info ini bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, bagus sekali. Silahkan Anda laporkan kepada pihak berwenang.

    ReplyDelete
  20. DENGAN ADANYA PENGEBORAN MINYAK MENTAH, KEADAAN RAKYAT LANGKAT SEMAKIN BAIK, KEJAHATAN BERKURANG. KALAU MENGHARAPKAN PEMERINTAH GK MAJU2 NEGARA INI DAN UANG NYA PASTI DIKORUPSI. BUAT ARTIKEL KOK GAK PAKE OTAK, SEKARANG YG DILIHAT APA YANG MANFAATNYA, KLU ITU BAIK BAGI MASYARAKAT YA BIARKAN SAJA

    ReplyDelete
  21. MBA.PERANGIN-ANGIN2 December 2012 at 07:51

    SELAMATBAPAK...MEJUAH-JUAH BAPAK ERIC....KAMI PENDUDUK KAB .LANGKAT DES.PD TUALANG SANGAT TERSENTUH DENGAN TULISAN BAPAK INI..YANG BAPAK UNGKABKAN ADALAH SUARA HATI KAMI YANG SELAMA INI RINDU AKAN BELAIYAN KASIH SAYANG IBU..TAPI SAYANG YANG KAMI NANTIKAN TIDAK PERNAH TERWUJUD...TAPI RUPANYA MASINH ADA ORANG SEPERTI BAPAK YANG DAPAT MERASAKAN DERITA YANG KAMI RASAKAN ..SEMOGA BAPAK DAN KELUARGA DI BERKATI TUHAN ..BUJUR MELALA PAK ERIC..KAMI SANGAT RINDU DAN MENUNGGU TULISAN BAPAK BERIKUTNYA UNTUK KAMI BAWA DALAM DOA SEMOGA TUHAN DAN YANG BERWENANG KASIHAN MELIHAT KAMI ..YANG SELALU SALAH...SALAH SALAH LALAP..KALAU ADA KESEMPATAN BERNASIP BAIK SEPERTI INI KAMI DI.......????..PEDAHAL REJEKIITU DI BERI TUHAN MELALUI LADANG KAMI UNTUK KAMI....SEKIAN DARI..MBA.PERENGIN-ANGIN..DS SK.RAME PD.TUALANG.

    ReplyDelete
  22. Napa tac pertamina eksindo berhenti dan macet?

    ReplyDelete
  23. pak saya mau tanyk mengapa pertamina tidak bisa mengambil minyak di telaga said pak?? kabarnya untuk membuka minyak di telaga said harus dari keturunanya ya pak??
    Mohon infonya pak, makasi

    ReplyDelete
  24. suatu saat nanti kita semua tau kemana arahnya, tentang perselisihan antara masyarakat dan pemerintah, sudah saatnya kebenaran yang muncul, tanpa kita sadari setiap benda di bumi indonesia, negeri ibu pertiwi ini di peroleh dengan pengorbanan dalam perjuangan . kita melupakan orang - orang yang dihormati di Desa surga tersebut dan orang - orang yang diMuliakan. lebih baik kita bersatu dari pada sendirian. salam persaudaraan.

    ReplyDelete
  25. maaf bung freddy tulisan anda sangat menyakiti warga langkat dimana keberadaan PT.Eksindo selama beberapa tahun belakangan ini hanya menimbulkan masalah di masyarakat,pencemaran yang dilakukan PT.eksindo itu membuat kesan sangat tidak profesionalnya pt.eksindo yang hanya tau membuat masalah tapi tidak pernah mau menyelesaikan masalah yang dia buat,tulisan anda sangat tidak berimbang hanya memikirkan eksindo tapi tidak memikirkan apa yang dialami masyarakat setelah eksindo masuk?sudah berapa tahun eksindo menjadi TAC?apa yang mereka buat disana,sampai hari ini belum ada!sampai hari ini masyarakat bingung kenapa pertamina tidak menghentikan eksindo menjadi TAC setelah kewajiban eksindo kepada pertamina tidak terpenuhi,anda trus ngomong tentang hukum apa eksindo membuat lingkungan tercemar tidak melanggar hukum?tindak eksindo jgn taunya menyalahi masyarakat saja anda ini,
    sangat jelas anda mempunyai kepentingan disini bung...kalau sudah begini seharusnya pemprov sumut segera mengambil inisiatif membuat BUMD agar masalah ini tidak berlarut-larut dan melalui BUMD ini semua kalangan khusus warga langkat pasti menyambut baik ini,BUMD ini harus dikelola oleh orang2 yang memang berpengalaman dan mengetahui seluk beluk migas dan mengerti tentang tekhnologi jangan dikelola oleh orang2 yang hanya banyak bacot,baru tahu sedikit tapi belagak udah tau banyak tentang pertambangan banyak yang saya lihat saudara2 saya dilangkat yang seperti ini mari kita satu kan persepsi BUMD harus segera dibentuk diprovinsi sumatera utara dan mari kita sama2 belajar bahwa di dunia pertambangan harus dikelola secara profesional,agar hasil yang dicapai dapat maksimal klu dikelola secara tradisional hasil yang dicapai pun tidak se suai.

    ReplyDelete
  26. aku juga ngebor tu malah alhamdulilah dapet 400 jeregen per hari??? bisa beli tanah 100 hektar dan fortuner 5 unit.rumah mewah 4 tingkat..

    ReplyDelete