Sunday 8 August 2010

Seputar masalah kehumasan dan pers

SEPUTAR MASALAH KEHUMASAN DAN PERS
Catatan : Freddy Ilhamsyah PA

PENDAHULUAN

Menyimak hasil Rakor Hupmas yang diselenggarakan oleh BPMIGAS bekerjasama dengan KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) sewilayah Sumatera bagian Utara di Batam pada tanggal 6 – 7 November 2007 yang pada waktu itu belum dituntaskan - kabarnya pertemuan masih akan berlanjut di Pakanbaru -, penulis selaku pekerja outsourching di Humas PT Pertamina EP Field Pangkalan Susu yang juga adalah anggota Komisi - II bidang Hubungan dengan Media dalam Rakor tersebut, coba mengulas sekilas tentang peran praktisi humas dan wartawan sebagai bahan masukan bagi praktisi humas Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang bertugas di wilayah Sumbagut.

Sebagai mantan wartawan (1975 – 2000) yang pernah ditugaskan di Pertamina Pusat, Departemen Pertambangan & Energi, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Perhubungan, Departemen Perindustrian dan Departemen Hankam tentunya penulis mengetahui sekilas tentang tugas dan tanggungjawab Pers dalam melaksanakan tugas kesehariannya juga termasuk soal kehumasan.

HUMAS / PUBLIC RELATIONS

Dalam kehidupan modern kita berada pada kondisi saling ketergantungan satu dengan lainnya, terutama di bidang ekonomi dan teknologi. Ini merupakan masalah penting yang dihadapi oleh berbagai lembaga ekonomi dan bisnis, lembaga social serta politik setelah terjadinya Revolusi Industri di benua Eropa adalah masalah “hubungan” (relationship). Permasalahannya berkisar pada pertanyaan, bagaimana praktisi humas membangun dan mengembangkan hubungan yang baik dan harmonis antara berbagai lembaga dengan masyarakat (public) demi tercapainya tujuan dari lembaga / organisasi. Untuk itu tentunya kita membutuhkan hubungan yang dilandasi oleh sikap saling percaya demi pemenuhan kebutuhan fisik material maupun spiritual bagi semua pihak.
Dalam kondisi dan iklim sosial di segenap lembaga terus bergerak dan banyak diwarnai dengan kesalahpahaman, bahkan terkadang disertai dengan pertentangan secara terbuka antara atasan dengan bawahan, antara pemilik saham dengan pimpinan perusahaan, antara produsen dengan konsumen atau pemakai jasa, antara perusahaan dengan masyarakat di Ring-I, dan sebagainya. Yang jadi masalah ialah, bagaimana caranya kita melakukan pendekatan atau melakukan penetrasi permasalahan yang muncul agar dapat dicapai suatu pendekatan dan penyesuaian sikap serta pandangan stakeholders terhadap lembaga-lembaga tersebut. Ini memang diakui sangat sulit dilakukan oleh praktisi humas, tetapi ini merupakan hal yang paling penting dalam manajemen modern saat ini. Sebab berbagai lembaga ekonomi, sosial dan politik dipastikan tidak dapat menjalankan visi dan misinya dengan baik bila hubungan kelembagaan dengan stakeholders tidak mempunyai kesamaan pandangan dan keserasian hubungan.

Saling percaya dan ketergantungan antara individu dengan perusahaan, pemerintah dengan organisasi sosial dan masyarakat telah menciptakan kebutuhan filsafat dan fungsi baru dalam manajemen. Fungsi itulah yang disebut “hubungan masyarakat” (Humas) atau public relations seperti yang kita kenal saat ini.
Kebutuhan untuk meningkatkan hubungan kerjasama antara lembaga dengan stakeholders, sebenarnya bukan lagi merupakan suatu hal yang baru. Stakeholders menggantungkan diri pada berbagai lembaga untuk memperoleh kepuasan material, sosial, dan kerohanian. Hal yang baru adalah bagaimana pimpinan lembaga akan arti keberadaannya dalam masyarakat dan berusaha untuk berbuat sesuatu yang baik bagi lingkungannya, ke dalam maupun ke luar.

Pada umumnya manajemen perusahaan, pemerintahan, dan badan-badan sosial menyerahkan tanggungjawabnya kepada para eksekutif dan stafnya untuk membuat rencana, membuat program kerja, dan melaksanakan rencana, memberikan penjelasan serta mempengaruhi pendapat umum agar mereka menerima baik dan memberikan dukungan kepada badan-badan dan lembaga itu.
Di berbagai perusahaan, karena kemajuan teknologi, pimpinan sering mengabaikan pentingnya hubungan baik dengan karyawannya, stakeholders dan masyarakat. Padahal dengan tumbuhnya kesadaran akan pentingnya hubungan antara perusahaan dengan kelompok masyarakat dan stakeholders akan memunculkan berbagai kegiatan khusus mengenai usaha yang dikenal sebagai hubungan kerja, administrasi kepegawaian, hubungan atasan dengan bawahan, hubungan dengan masyarakat (community relations), hubungan dagang (trade relations), hubungan dengan pemerintah (government relations).

Inilah tonggak awal terciptanya usaha untuk meningkatkan hubungan perorangan dan masyarakat dengan perusahaan.

Manajemen perusahaan yang merasakan perlunya perbaikan hubungan masyarakat pasti akan berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menciptakan iklim dan suasana yang lebih baik guna melaksanakan tanggungjawab sosialnya. Usaha bisnis membutuhkan iklim sosial, ekonomi, dan politik yang baik dan kondusif.

Muslim Basya * dalam tulisannya berjudul ” Fungsi Dominan Hubungan Masyarakat Dalam Era Keterbukaan Masyarakat ” di buku Koalisi Dominan – Refleksi kritis atas peran dan fungsi public relations dalam manajemen - terbitan BPP Perhumas 2004 antara lain menyebutkan, dalam operasi perusahaan dimana peran masyarakat dan stakeholders sekitar dapat mempengaruhi kelancaran operasional perusahaan, bagi praktisi public relations (pegiat kehumasan, pen.) tidak asing lagi dengan istilah ” license to operate ” . Perusahaan-perusahaan multinasional yang beroperasi dibanyak negara dengan lingkungan dan budaya yang berbeda-beda umumnya sangat memperhatikan hal ini. Hal ini menjadi penting, bukan saja tanpa adanya dukungan stakeholders lokal dapat mengakibatkan ketidaklancaran operasional perusahaan, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga ”image” sebagai ”good corporate citizen”. Kenapa ini menjadi penting, tidak lain karena imej yang tidak baik pada gilirannya akan menciptakan persepsi yang tidak baik pula yang pada ujung-ujungnya akan berakibat kepada jatuhnya harga saham yang umumnya telah diperdagangkan di bursa-bursa.
* Muslim Basya, member IPRA, Communication Committee IPA dan Sekjen PERHUMAS (2004)

Dalam kondisi demikian, masih menurut Muslim Basya, peran public relayions dalam perusahaan-perusahaan tersebut di atas cukup berarti dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, menjalankan misinya dalam keadaan yang ” aman dan tentram ”. Walaupun peran salah satu fungsi public relations yaitu government Relations (hubungan dengan pemerintah) lebih menonjol dibandingkan fungsi yang lain, bukan berart peran community relations, media relations dan community development tidak dijalankan. Tidak kalah pentingnya fungsi lingkungan hidup juga sangat penting bagi perusahaan-perusahaan ini karena ”environment protection” telah menjadi standard dalam operasinya.

Apa yang diungkapkan oleh Muslim Basya telah membuktikan betapa penting dan beratnya tugas para pegiat kehumasan dalam melaksanakan tugasnya untuk mendukung suksesnya operasional perusahaan tempatnya bekerja.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ridwan Nyak Baik* dalam tulisannya berjudul ” Transformasi Informasi : Koalisi Strategis PR dengan Pers ” di buku ” Koalisi Dominan : Refleksi Kritis Atas Peran Dan Fungsi Public Relations Dalam Manajemen ” antara lain menyatakan : Public Relations (PR) merupakan sumber mata air informasi yang jernih dari suatu organisasi, dapat berkoalisi secara proporsional dan profesional, tanpa saling intervensi dengan jajaran Pers, sebagai medium penyampai informasi, guru masyarakat, dan pilar keempat demokrasi untuk memenuhi tuntutan hak-hak dasar masyarakat atas informasi. Peran dikotonomis PR yang terlanjur dimitoskan oleh publik selaku pengembang propaganda serta pembentuk citra dengan Pers sebagai unsur pencari dan penulis berita telah membuat keduanya saling curiga dalam kiprah keseharian yang berbasis koridor transparansi informasi.
Dalam ulasannya mengenai Mitos PR dan Pers, Ridwan antara lain menyebutkan, Peran PR dalam organisasi yang terkooptasi pada stigma, seperti : protokoler, event organizer, fotografi, pengirim parsel untuk relasi, pengasuh media internal, penyusun clipping, dan pengembang propaganda telah membuat dunia PR Indonesia tumbuh pada arah yang keliru. Lebih parah lagi kerap mitos tersebut melahirkan pandangan sinis terhadap PR.

Jika pegiat PR tidak mampu mengaktulisasikan dirinya pada tataran fungsi manajemen strategis atau selaku ujung tombak dalam membuka peluang baru untuk meningkatkan kinerja organisasi/perusahaan, maka PR demikian, masih menurut Ridwan, disebut sebagai PR pemadam kebakaran, birokratis, tertutup, PR yang the latest to know but the first to go. Celakanya, para praktisi PR-pun merasa nyaman dalam status itu. Meski organisasi terus berkembang mengikuti dinamika iklim lingkungan yang semakin kompetitif, namun tetap saja sang PR terlena dalam dunianya melakoni praktek-praktek sebagaimana dimitoskan. Maka tidak heran bila kalangan Pers menaruh curiga pada PR selaku fungsi pengembang propaganda dan pembungkus kebusukan organisasi.

Penulis sependapat dengan apa yang dikemukan oleh Ridwan Nyak Baik, karena dewasa ini masih ada sebagian besar pegiat PR yang seperti itu. Di era yang serba terbuka ini para pegiat PR dituntut untuk lebih meningkatkan lagi keprofesionalnya dalam melakoni tugasnya sebagai pegiat PR.

* Ridwan Nyak Baik, mantan GM PT Pertamina DOH NAD-Sumbagut dan Staf Pengajar Lembaga Pers Dr. Sutomo

PERANAN PERS DALAM MENYEBARKAN INFORMASI

Sejak dilahirkan kembali pada 1998, kebebasan pers di Indonesia cenderung memunculkan suatu ironi. Kebebasan pers yang terus-menerus diperjuangkan oleh komunitas pers dalam penerapannya justru ditanggapi sebagian dari masyarakat dengan kecaman dan hujatan. Pers sering dituduh tidak lagi mengindah kode etik, mengabaikan prinsip keseimbangan dan keakuratan, dan cenderung mengembangkan sajian informasi konflik, kekerasan, dan pornografi. Dalam lokakarya Merumuskan Kompetensi Wartawan yang diselenggarakan oleh Dewan Pers bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi pada Juli-September 2004 ada disebutkan oleh salah seorang peserta bahwa dunia wartawan saat ini mirip ”dunia mafia”, tanpa etika, sulit dikontrol, dan banyak praktek kotor.

Sedangkan dalam sebuah diskusi, Menteri Komunikasi dan informasi, Syamsul Muarif menyebutkan ”lima penyakit pers”, yaitu : Pornografi, character assassination, berita palsu dan provokatif. Iklan yang menyesatkan, serta wartawan yang tidak profesional (bodrek).

Dari aspek kualitas, di satu pihak merupakan suatu kenyataan bahwa pers telah memberikan kontribusi yang besar dalam pengembangan demokrasi di Indonesia. Namun di lain pihak, disadari pula telah terjadi euforia kebebasan, sehingga terdapat media yang mengabaikan fungsi-fungsi esensial sebagai wahana informasi, pendidikan, hiburan dan pengembang ekonomi. Berbagai keluhan masyarakat terhadap pers, antara lain dalah terdapat media yang mengabaikan etika dan nilai-nilai privasi serta mengemas berita dalam dimensi konflik. Atau pada intinya ada media yang masih mengabaikan kaidah jurnalistik dalam pemberitaannya.*

Sementara bagaimana pula tanggap pihak pers dalam menyikapi permasalah di atas ? Menurut Kazzaini Ks – Wakil Pimpinan Umum Riau Pos, Pekan Baru – dalam makalahnya ” Jangan biarkan Pers menduga-duga dan salah ” yang disampaikan saat berlangsungnya Rakor Hupmas BPMIGAS – KKKS Wilayah Sumbagut di Hotel Planet Holiday, Batam (6-7/Nov.07) menyebutkan, hubungan antara Pers dengan Humas cukup unik. Terkadang menjauh, tapi tidak jarang hubungan itu menjadi akrab seakrab-akrabnya.

Bagi sebagian praktisi humas, masih menurut Kazzaini, pers terkadang tidak disukai, tapi tidak jarang dirindu setengah mati. Dia memberi contoh, ketika pers (wartawan, pen.) menurunkan liputan (berita, pen) yang dianggap merugikan (pihak yang diberitakan, pen), maka ia tidak disenangi. Lain halnya ketika pers menurunkan berita yang dianggap menguntungkan pihak yang diberitakan, pers dipuji-puji.

Sebenarnya hubungan antara praktisi Humas dengan pegiat Pers dapat terjalin dengan damai, baik, dan harmonis, jika keduanya dapat saling memahami tugas dan tanggungjawab masing-masing fungsi. Ungkap Kazzaini.

* Sambutan Menteri Komunikasi dan Informasi, Syamsul Muarif dalam buku Kompetensi Wartawan ”Pedoman Peningkatan Profesionalisme Wartawan dan Kinerja Pers” terbitan Dewan Pers – Frederich Ebert Stiftung 2004

Yang jadi permasalahan bahwa dengan adanya kebebasan sejak tahun 1998, Pers Indonesia sering mendapat kecaman masyarakat karena pada umumnya Pers terkesan kurang bertanggungjawab dan kurang mematuhi etika. Masyarakat sering mempermasalahkan kriteria wartawan, banyaknya organisasi wartawan dan penerbitan Pers asal-asalan. Persoalan itu muncul antara lain akibat kurang adanya kontrol dan kriteria menyangkut siapa yang layak disebut sebagai wartawan.

Dampak dari adanya kebebasan Pers dapat terlihat dengan kian maraknya bermunculan koran harian, mingguan, tabloit dan majalah yang secara otomatis pegiat Pers/wartawan pemula terus berkembang bagai jamur tumbuh di musim hujan. Siapa saja dapat mengantongi kartu wartawan asal dapat menyetor uang muka dan mendistribusikan koran tempatnya bermohon, walau tanpa dibekali pendidikan khusus mengenai jurnalisme.

Akibat tidak profesionalnya wartawan pemula tersebut, maka berita hasil liputannya yang terbit di media tempatnya bekerja jadi ngaur dan tidak sesuai dengan kaidah yang diatur dalam kode etik jurnalistik wartawan Indonesia dan UU No.40/1999 tentang Pers.

Menyikapi hal tersebut di atas BPMIGAS bekerjasama dengan KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) yang berada di wilayah operasional Sumatera Bagian Utara telah melakukan pengkajian melalui serangkaian pertemuan/rapat mengenai hubungan praktisi Hupmas dengan Media Masa, baik melalui Preliminary Meeting pada 29 Oktober 2007 di Pekanbaru maupun Rapat Koordinasi Hupmas pada 6-7 November 2007 di Batam untuk membahas berbagai permasalahan yang berkaitan dengan Pers.

Ada 12 materi pembahasan yang digodok Komisi-II (Hubungan dengan Media Massa) dalam Rakor Hupmas BPMIGAS-KKKS di Auditorium Hotel Planet Holiday Batam, yaitu masalah : Tingkat akurasi sajian berita; Kurang pengetahuan tentang perminyakan (lingkungan dan comdev); Dikejar deadline; Kesulitan menghubungi nara sumber; Berita tidak seimbang; Keperluan bisnis media; Media lebih memihak kepada masyarakat; Pemberitaan dengan tujuan materi; Kesulitan akses ke lokasi area (field area); Sajian data tertentu untuk konsumsi media terbatas; Hubungan personal dengan wartawan minim; dan adanya wartawan yang berkarakter ’preman’.

Menyinggung tentang keakurasian sajian berita yang disampaikan oleh para pegiat Pers khususnya yang berkaitan dengan dunia permigasan, selain pengetahuan sebagian insan Pers itu sendiri sangat minim mengenai permigasan juga disebabkan birokrasi di lingkungan KKKS terkesan tidak transparan, sehingga muncullah berita yang menurut pihak terkait sebagai berita yang tidak akurat.

Menurut penulis, apabila pihak KKKS mau terbuka mengungkap suatu kasus yang sudah menjadi rahasia umum. Tetapi isunya masih semu, maka tugas seorang praktisi humas khususnya pimpinan terkait harus bijaksana untuk menyampaikan duduk permasalahan yang sebenarnya kepada Pers agar mereka tidak menduga-duga sebagaimana yang disampaikan Kazzaini Ks ” Jangan biarkan Pers menduga-duga dan salah. ”

Apabila akses untuk memperoleh data sangat berbelit-belit, maka keakurasian sebuah berita jadi tidak terjamin karena wartawn terdesak oleh deadline.

Wakil Pemimpin Umum Harian Riau Pos itu menegaskan, Pers tidak akan pernah dapat menjalankan tugasnya dengan baik, jika berbagai pihak yang terkait dengan sumber informasi mengambil sikap menutup akses informasi. Jika informasi ditutup atau dihalang-halangi, maka ada kemungkinan pers akan mengambil informasi dari sumber-sumber lain yang mungkin tidak benar. Akibatnya, informasi yang disebarkan oleh pers bukan informasi yang sebenarnya, dan bahkan bisa salah.

Apa yang diungkapkan tersebut di atas mungkin ada benarnya. Akan tetapi menurut penulis, seorang pegiat jurnalistik atau wartawan harus jeli dan profesional dalam melaksanakan tugasnya untuk menggali suatu sumber berita. Memang harus diakui, sejeli dan seprofesional apapun, terkadang wartawan yang dikejar deadline, terbentur dengan birokrasi yang berbelit, sehingga terkesan sang wartawan dijadikan ”bola pingpong” oleh narasumber.

Kalau demikian kejadiannya, maka berdasarkan pengalaman penulis, berita suatu kasus yang sudah mepet dengan deadline, dan kawatir didahulukan oleh media lain, terpaksa diberitakan seadanya, sesuai informasi yang diperoleh di lapangan. Bila keesokan harinya ada komplain dari pihak yang diberitakan, maka sang wartawan yang membuat berita tidak dapat dipersalahkan. Biasanya setelah berita diterbitkan baru pihak terkait mau terbuka dan menghubungi media terkait.

Dari contoh kasus di atas, maka muncullah persepsi bahwa berita yang diberitakan oleh wartawan terkesan berat sebelah oleh pihak yang diberitakan. Padahal, ketika sang wartawan ingin melakukan konfirmasi atau check and recheck, birokrasinya terlampau berbelit-belit, dan oknum pejabat terkait selalu menghin dari wartawan. Nah, kalau itu yang terjadi dapat dipastikan bahwa berita yang disajikan oleh wartawan di koran amburadul. Akibatnya, semua pihak jadi dirugikan.

Bagi seorang wartawan interpretatif, sumber resmi yang bernama pejabat hupmas (hubungan dengan pemerintah dan masyarakat) amat penting. Oleh sebab itu seorang pejabat hupmas harus mencurahkan sebagian besar waktunya untuk memikirkan secara mendalam tentang kebijakan, tindakan dan rencana institusi yang diwakilinya. Hupmas/humas adalah jurubicara resmi suatu institusi yang seharusnya dapat menyediakan banyak informasi bagi pihak yang memerlukannya. Seorang pegiat humas harus membuka pintu lebar-lebar untuk mempertemukan wartawan dengan penjabat yang berwenang, asal hasil liputan sang wartawan sesuai dengan yang diinginkan institusi terkait.

Biasanya pejabat humas merupakan narasumber yang dapat membawa ke narasumber lainnya. Selain itu pejabat humas juga dapat memberikan informasi serta merespon interpretasi tentang isu-isu tertentu dengan pemahaman yang mendalam. Meskipun para profesional humas mewakili suatu institusi dan memiliki pengetahuan akademik tentang hak publik untuk mendapatkan informasi, namun yang namanya jurubicara resmi itu adalah orang yang dibayar untuk membela nama suatu institusi tertentu. Sedangkan klien seorang wartawan bukan pejabat humas, tetapi publik.

Bagi seorang wartawan profesional dia harus tahu siapa narasumber yang mengetahui tentang fakta-fakta yang diperlukannya. Jika sang wartawan tidak dapat mengamati sendiri fakta-faktanya melalui sumber pertama, ia harus menggantungkan dirinya pada sumber-sumber lainnya. Fakta-fakta tersebut mungkin terdapat di dalam buku, dokumen, arsip atau hanya ada di dalam pikiran seseorang.

Narasumber yang paling baik bagi wartawan adalah narasumber yang berpengetahuan dalam sesuatu bidang dan yang memiliki perasaan tajam yang sama dengan sang wartawan tentang perlunya publik mengetahui apa yang sedang terjadi sebenarnya. Biasanya, narasumber semacam ini akan menelepon wartawan jika ia mengetahui tentang adanya sesuatu yang penting bagi publik. Narasumber ini memahami kebutuhan wartawan bertanya padanya tentang hal yang terjadi. Yang perlu diketahui oleh seorang wartawan bahwa setiap narasumber memiliki motif dalam memberikan informasi kepada wartawan. Sebaliknya, setiap narasumber juga mempunyai keberatan-keberatan untuk memberikan informasi kepada wartawan. Pemahaman tentang motif-motif narasumber beserta keberatan-keberatannya akan menolong seorang wartawan untuk memelihara hubungan baik. Kapan harus menekannya untuk mendapatkan lebih banyak informasi dan kapan harus mengalah atau mundur.

Kembali keungkapan Kazzaini tentang adanya kesan sebagian narasumber yang mengambil sikat menutup informasi kepada pers, sebenarnya hal itu dapat diatasi. Kalau itu yang terjadi, maka sang wartawan harus bisa menjadi wartawan investigatif. Akan tetapi pada kenyataannya tidak demikian. Sebagian besar wartawan lebih senang menjadi media penyalur berita-berita resmi ketimbang jadi wartawan investigatif. Mereka lebih memilih menghadiri jumpa pers, menghadiri rapat, mencatat atau merekam pertemuan-pertemuan tertentu, lalu menulis beritanya. Akibatnya, para wartawan tersebut hanya mengikuti agenda orang lain. Mereka lebih banyak bertindak sebagai pencatat daripada sebagai wartawan yang penuh rangsangan ingin tahu atau skeptis.

Nah, kalau sudah demikian keadaannya, bagaimana sang wartawan dapat memperoleh informasi resmi tentang suatu kasus, misalnya, kasus penyimpangan suatu proyek, korupsi dan sebagainya. Oleh sebab itu kalau seorang wartawan sangat sulit untuk mendapatkan informasi resmi tentang apa dan mengapa sampai terjadi pencemaran lingkungan atau suatu kasus penyimpangan pekerjaan proyek maupun kasus korupsi, maka sang wartawan harus mampu menjadi ” wartawan detektif ” atau biasa disebut sebagai wartawan investigatif.

PENUTUP

Dari ungkapan pada beberapa lembaran terdahulu dapat disimpulkan bahwa keterbukaan bukan berarti harus berbuka-bukaan sehingga jadi bugil. Memang harus diakui bahwa keterbukaan sangat dibutuhkan oleh kedua belah pihak, baik dia itu praktisi humas maupun pegiat jurnalistik. Artinya, seorang pejabat humas harus terbuka kepada wartawan, sepanjang informasi yang dibutuhkan oleh sang wartawan bukan merupakan rahasia perusahaan atau suatu kasus yang masih dalam penyelidikan. Sedangkan orang yang mengaku dirinya wartawan juga harus menjelaskan jatidirinya, misalnya memperlihatkan kartu pers yang masih berlaku kepada narasumber.

Diakui ataupun tidak diakui, terkadang wartawan dalam mengorek informasi dari narasumbernya terkesan ingin melampaui batas transparansi. Yang dimaksud transparan di sini adalah tembus pandang, tapi masih ada batas penghalang bagaikan ruang kaca. Anda boleh melihat dari luar, tapi tidak boleh masuk ke dalam. Itulah artinya transparan yang sering disalahartikan oleh pihak-pihak tertentu sebagai ”buka-bukaan” hingga bugil, bila diumpamakan dengan seorang wanita. Untuk diketahui bahwa seorang pejabat humas dibatasi oleh peraturan perusahaan dan SAP. Sedangkan wartawan dibatasi ruang geraknya oleh kode etik jurnalistik dan Undang-undang Pokok Pers yang terkadang tidak dipatuhi oleh sebagian oknum komunitas pers.

Memang harus kita akui bahwa fungsi media massa kian hari semakin dibutuhkan oleh seluruh elemen masyarakat, baik secara pribadi maupun institusi, memerlukan kehadiran pers dalam kehidupannya. Oleh sebab itu setiap insan pers (wartawan) ataupun praktisi humas harus mampu meningkatkan kinerja untuk menjadi seorang profesional.

Menurut buku ” Pedoman Peningkatan Profesionalisme Wartawan dan Kinerja Pers ” yang diterbitkan oleh Dewan Pers bekerjasama dengan Friedrich Ebert Stiftung (2005) ada disebutkan, mengapa wartawan harus profesional ? Karena pers memiliki kekuatan untuk mempengaruhi publik melalui informasi, dan wartawan memiliki ” hak istimewa ” dalam menjalankan profesinya, seperti hak mendapatkan akses informasi / data dan hak tolak.

Untuk menjadikan dirinya sebagai wartawan profesional, maka sang wartawan harus mampu meningkatkan kemampuan dalam menyadari, memahami, dan trampil menyelesaikan pekerjaan. Sebab wartawan dituntut harus sadar tanggungjawab sosial, memahami visi dan misi media, serta menguasai hal-hal teknis yang terkait dengan pekerjaan media. Kenapa ? Sebab wartawan profesional bekerja untuk kepentingan perusahaan tempatnya bekerja, konsumen (masyarakat pembaca), khalayak luas dan bangsa.

Pada intinya, dalam menjalankan profesinya, wartawan berperan melakukan interpretasi terhadap realitas untuk dihadirkan kepada khalayak, dengan menyebarkan berita atau laporan secepat mungkin dan kepada sebanyak-banyaknya khalayak. Selain itu wartawan berfungsi sebagai sarana kontrol (watch dog) publik terhadap penyelenggara kekuasaan, dinamika sosial, dan praktek bisnis. Dengan peran dan fungsi seperti itu, wartawan profesional selalu dituntut untuk : Menyebarkan informasi secara faktual, akurat, netral, seimbang, dan adil (fair). Menyuarakan pihak-pihak yang lemah, kritis terhadap mereka yang berkuasa. Skeptis dan selalu menguji kebijakan yang dibuat penyelenggara kekuasaan. Memberikan pandangan, analisa, dan interpretasi terhadap masalah-masalah sosial, politik, dan ekonomi yang rumit. Mengembangkan minat kultural dan intelektual di kalangan masyarakat. Memperkenalkan gagasan, ide dan kecenderungan baru dalam masyarakat. Menegakkan dan mematuhi etika jurnalisme.

Agar profesionalisme tetap terjaga, mutlak bagi wartawan untuk selalu menggunakan metode dan prosedur yang benar dalam pengumpulan, pengolahan, dan penyebaran informasi. Hal ini dilakukan dengan memastikan bahwa informasi / berita yang disebarkan adalah fakta yang objektif, bisa diperiksa, diverifikasi, menyebutkan narasumber informasi, dan menghindari opini pribadi. Selain itu, wartawan profesional juga dituntut untuk terus meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan. Membangun dan memperluas jaringan narasumber. Mengembangkan kualitas diri. Mengerti dan mengikuti kuantitatif maupun kualitatif karyanya. Memahami sisi bisnis media tempat dia bekerja. Menyeimbangkan antara kepentingan bisnis dan peran ideal media.

Berkaitan dengan hal di atas, Prof. DR. Bachtiar Ali * dalam menyampaikan penyuluhan dan pencerahan kepada para peserta Rakor Hupmas BPMIGAS - KKKS Wilayah Sumbagut di Hotel Planet Holiday Batam pada tanggal 6 – 7 November 2007 yang pada intinya mengharapkan kepada para praktisi humas agar dapat meningkatkan kepiawaian dalam melakukan negosiasi atau melakukan teknik melobi dan sebagainya. Beliau menegaskan bahwa seorang pemangku jabatan sebagai PR seharusnya bukan orang buangan yang asal dicomot dari fungsi lain untuk menduduki jabatan PR. Jabatan PR harus dijabat oleh orang yang benar-benar profesional, bukan diciptakan by eccident tapi by design.

Bachtiar Ali menekankan bara para praktiksi humas harus berani menghadapi permasalahan daripada ”lari” dari masalah. Sebab anda akan terus dikejar oleh masalah, dan permasalahan tersebut akhirnya akan menjadi berlarut-larut. Jadi hadapilah permasalahan tersebut walau separah apapun tetap masih ada jalan keluarnya. Yang harus diingat bahwa media itu mempunyai agenda setting. Dia mempunyai suatu kerangka tentang suatu fokus tertentu oleh karena itu kita jangan ”lari” dari media. Sebab media dapat melambungkan nama seseorang, tapi juga dapat menjatuhkan nama orang.

Bachtiar mengharapkan kepada para praktiksi humas agar dapat menjaga hubungan baik dengan Media. Jangan musuhi mereka (wartawan, pen.) Akan tetapi anda harus tetap menjaga jarak.

Penulis sependapat dengan apa yang dikemukakan oleh Bachtiar Ali bahwa pegiat PR jangan memusuhi media karena media tersebut telah melakukan kontrol sosial terhadap kinerja kita. Jangan hanya dikarenakan segelintir oknum wartawan yang berperilaku tidak menyenangkan kita, lantas media massa kita musuhi.

Terkadang kita ini memang aneh. Pers dibenci tetapi produk yang dihasilkan oleh wartawan kita baca (koran dan majalah), kita tonton (siaran televisi) dan kita dengari dengan khusuk (radio). Kalau kita memang memusuhi pers, kenapa kita membaca koran, menonton televisi dan mendengar radio ?

Saran penulis, kalau memang ada terjadi gesekan dengan seorang oknum wartawan atau lebih, maka kita harus mencari akar permasalahannya sehingga menimbulkan terjadinya gesekan tersebut.

Dalam pembahasan yang digodok Komisi-II (Hubungan dengan Media Massa) pada Rakor Hupmas BPMIGAS-KKKS dapat diketahui ada 12 masalah yang diperkirakan menjadi timbulnya gesekan dengan wartawan (bukan media massa,pen.) yaitu tentang : Tingkat akurasi sajian berita; Kurangnya pengetahuan wartawan tentang perminyakan termasuk mengenai lindungan lingkungan dan comdev; Dikejar deadline; Kesulitan menghubungi nara sumber; Berita tidak seimbang; Keperluan bisnis media; Media lebih memihak kepada masyarakat; Pemberitaan dengan tujuan materi; Kesulitan akses ke lokasi area (field area); Sajian data tertentu untuk konsumsi media terbatas; Hubungan personal dengan wartawan minim; dan Adanya wartawan yang berkarakter ’preman’.

Dari beberapa materi yang dibahas dalam rakor tersebut sudah jelas duduk persoalannya hingga timbul pergesekan antara praktiksi humas dengan pers/wartawan. Di satu pihak menginginkan keakurasian dan keseimbangan berita, di sisi lain wartawan sulit menghubungi narasumber sehingga berita yang disajikan jadi tidak akurat dan tidak berimbang karena wartawan dikejar deadline. Adanya wartawan yang berkharakter preman dan sebagainya.

Kalau kita sudah mengetahui beberapa permasalahan tersebut, kenapa kita tidak mencari solusi sebagai jalan keluarnya.

Kita tahu bahwa pengetahuan wartawan terhadap dunia permigasan sangat minim, kenapa kita tidak memberikan pelatihan kepada wartawan tentang kegiatan dunia permigasan. Kita juga tahu bahwa wartawan A sering menyajikan berita yang tidak akurat tentang perusahaan di mana kita bekerja, kenapa kita tidak membuat press release sesuai yang kita inginkan agar kegiatan perusahaan tempat kita bekerja dapat dipublikasikan dengan baik dan benar oleh media massa ? Hal inilah yang perlu menjadi perhatian dari pihak praktiksi humas.

Hal di atas sudah diterapkan di PT Pertamina EP Region Sumatera Field Rantau dan Field Pangkalan Susu, tapi itu bukan berarti pers di kedua field tersebut jadi ”manut” dengan kita. Terkadang kita juga masih disorot dan dikritik melalui kontral sosial yang membangun, sehingga beritanya jadi berimbang. Ada berita mengangkat atau bersifat promosi dan ada pula berita yang mengritik kebijakan perusahaan. Sebagai negara demokrasi kita harus berlapangdada dengan kejadian tersebut. Kita jangan lantas memusuhi wartawan, dan wartawan juga jangan bermusuhan dengan praktiksi humas karena kedua-duanya saling membutuhi. Wartawan butuh berita, kita butuh promosi.

Mengakhiri tulisan ini, penulis coba menyampaikan tip dari Prof. DR. Bachtiar Ali yang mantan duta besar tiga negara di benua Afrika sebagai berikut :

1. Praktkisi PR harus mampu menjadi mediator yang baik antara top manajemen dengan bawahan juga dengan pihak eksternal.
2. Praktiksi PR harus mempunyai akses langsung dengan pimpinan.
3. PraktiksiPR harus mampu memberikan akses informasi yang baik kepada pimpinan maupun kepada pers.
4. Praktiksi PR harus diikutsertakan dalam setiap pertemuan perusahaan baik internal maupun ekternal.
5. Praktiksi PR harus menciptakan suasana silaturrahmi dengan pemerintah daerah. Dan tidak selamanya harus diberikan uang, tetapi anda bisa memberikan fasilitas-fasilitas yang lain, misalnya memberikan pinjaman tempat untuk diskusi dll.
6. Praktiksi PR harus selalu mengajak LSM dan pers untuk berdiskusi mengenai berbagai permasalahan yang muncul di perusahaan maupun di lingkungan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
7. Praktiksi PR harus menjadi diplomator yang ulung.

• Bachtiar Ali, mantan anggota DPR/MPR-RI, anggota Dewan Pers, dan Penasehat Ahli Kapolri.

Pangkalan Susu, 19 Desember 2007





Biodata penulis :

Nama : Freddy Ilhamsyah PA
Alamat : Jalan Brantas PS 401-B Puraka-I Kompleks Perumahan Pertamina EP Pangkalansusu
Email : freddy_ilhamsyah@yahoo.co.id
HP : 081361464262

Pengalaman kerja :

1. Wartawan Harian Bukit Barisan Medan (1979 sampai Hr. Bukit Barisan tutup).
2. Wartawan Harian Barisan Baru (sampai tahun 1999).
3. Staf Humas PT Pertamina EP Pangkalansusu (tenaga kerja kontrak dari tahun 2000 sd. Januari 2010, berhenti kerja karena usia pensiun).

Penugasan Pers di Jakarta (1982 – 1985) :

1. Departemen Pertambangan dan Energi.
2. Departemen Pekerjaan Umum.
3. Departemen Perdagangan.
4. Departemen Perindustrian.
5. Departemen Hankam.
6. Pertamina Pusat.

5 comments:

  1. ijin copy studi kasusnya ya pak buat tugas kuliah nih . terima kasih :)

    ReplyDelete
  2. Silahkan. Semoga ada manfaatnya bagi anda, dan sukses selalu.

    ReplyDelete
  3. […] Freddy. 2010. Seputar Masalah Kehumasan dan Pers. [Online] Available at: https://freddyilhamsyah.wordpress.com/2010/08/08/seputar-masalah-kehumasan-dan-pers. diakses tanggal 7 Desember […]

    ReplyDelete
  4. mantap pak,lanjut trus berkarya.HENDY (Pem.Red Suratkabar Barisan Baru)

    ReplyDelete
  5. Terima kasih Hendy.........nanti sesekali saya buat tulisan utk Barisan Baru dimana dulu saya pernah menjadi wartawan di Harian Barisan Baru sebelum saya masuk ke humas Pertamina EP Pangkalansusu.

    Wasalam
    Freddy Ilhamsyah PA

    ReplyDelete