Tuesday 17 August 2010

Kehadiran Proyek PLTU-II Tanjung Pasir Usik Keamanan Pipa Pertamina

Oleh Freddy Ilhamsyah PA

Kehadiran proyek pembangunan instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap – 2, kapasitas terpasang 2 x 200 megawatt milik PLN di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara sejak medio 2008 pada prinsipnya didukung oleh semua pihak termasuk PT Pertamina EP Field Pangkalan Susu. Sebab kehadiran PLTU-2 di Kecamatan Pangkalansusu diharapkan dapat meningkatkan gerak roda perekonomian di daerah ini. Artinya, apabila proyek PLTU-2 dapat diselesaikan pembangunannya sesuai jadwal yang telah ditentunya, maka kemungkinan ada investor yang akan membangun pabrik dan sebagainya di wilayah Teluk Haru. Listrik tidak hidup-mati karena energi listrik yang tersedia sudah mencukupi untuk tujuan dimaksud. Itulah impian dan harapan para pengusaha dan warga masyarakat di wilayah Teluk Haru (Kecamatan Pangkalan Susu, Brandan Barat, Sei Lepan, Babalan, Gebang, Besitang dan Kecamatan Pematang Jaya).

Namun dalam pelaksanaan proyek pembangunan PLTU-2 yang dilaksanakan oleh konsorsium/kontraktor PT Nincec Multi Dimensi telah mengusik keselamatan dan keamanan jalur pipa loading crude oil (minyak mentah) berdiameter 30 inci karena sebagian badan pipa tersebut sudah ditimbun oleh pihak Nincek dengan tanah timbun sebagai pelebaran berem (tepi badan jalan).

Tertimbunannya pipa loading 30 inci dapat mempercepat terjadinya korosif karena pipa tersebut tidak dirancang untuk under ground line. Sehingga badan pipa tersebut tidak dilapis seperti pada pipa yang memang dirancang untuk posisi under ground.

Pelebaran badan jalan hingga “memakan” berem mungkin dimaksudkan untuk pelebaran badan jalan agar mobilisasi dump truck dan kendaraan angkutan berat pihak proyek PLTU dapat berselisih secara leluasa. Namun sayangnya pihak pelaksana proyek lupa  memikirkan kemungkinan kedudukan pipa loading berdiameter 30 inci itu akan tergeser oleh desakan tanah timbun yang setiap hari dilintasi oleh ratusan dump truck berbagai ukuran tonase.

Untuk mengamankan keselamatan jalur pipa minyak berukuran 30 inci, maka pemerintah melalui Menteri Pertambangan dan Energi telah menerbitkan SK Mentamben No. 300.K/38/M.PE/1997 tentang Keselamatan Kerja Pipa Penyalur Minyak dan Gas Bumi, yang dalam tabel Lampiran II ada tertera bahwa untuk keamanan pipa berdiameter 30 inci ditentukan harus berjarak minimum 5 meter dari badan pipa (tekanan antara 16 s.d 50 BAR). Sedangkan yang bertekanan antara 50 s.d 100 BAR jarak amannya adalah 6 meter dari sisi luar badan pipa.

Namun pada kenyataan di lapangan, dump truck bertonase besar (interkuler) yang mengangkut tanah timbun berlalulalang pas di pinggir pipa loading berdiameter 30 inci.
[caption id="attachment_124" align="aligncenter" width="600"]Inilah foto Multi Axle Trailer (Goldhofer) 10 Axle mengangkut Boiler Drum berbobot 94,934 ton untuk pemakaian proyek PLTU-2 di Desa Tanjung Pasir  Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara Inilah foto Multi Axle Trailer (Goldhofer) 10 Axle mengangkut Boiler Drum berbobot 94,934 ton untuk pemakaian proyek PLTU-2 di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara[/caption]
Sementara itu pihak PLN melalui perusahaan transportasi angkutan berat, PT Samapta Nusantara merencanakan akan mengangkut 2 unit Boiler Drum @ 94,934 ton dengan menggunakan Multi Axle Trailer (Goldhofer) 10 axle. 1 axle = 8 ban power club 853 total 8 x 10 = 80 ban pada trailer itu. Sedangkan ban truk mercedes penarik trailer tersebut ada sebanyak 14 ban. Pengangkutannya dilakukan dua kali melalui demaga Landing eks Mobil Oil yang masuk dalam wilayah Pelabuhan Khusus Migas Pangkalan Susu.

Menurut data yang diperoleh dari Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara disebutkan bahwa Multi Axle Trailer (Goldhofer) 10 Axle mengangkut Boiler Drum berbobot 94,934 ton untuk pemakaian proyek PLTU-2 di Desa Tanjung Pasir  Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.

Sementara dari data yang diperoleh di lapangan menyebutkan bahwa total keseluruhan berat trailer berikut beban yang diangkut untuk sekali jalan mencapai sekitar 125 ton.

Mengingat bahwa peralatan yang akan melintas di dekat jalur pipa loading berdiameter 30 inci berbobot mencapai sekitar 125 ton (gross), maka dikawatirkan keamanan dan keselamatan pipa tersebut akan terusik. Persoalannya, jalan yang akan dilintasi trailer di kawasan jalan Tanjung Pasir hanya memiliki lebar sekitar 7 meter. Akibatnya, trailer tersebut harus ber-veri veri coloso alias menyerempet-nyerempet bahaya ketika berjalan di jalan raya Desa Tanjung Pasir yang ada jalur pipa berdiameter 30 inci.

Yang jadi permasalahan, apabila pihak Pertamina memberi izin lintas untuk Multi Axle Trailer tersebut, apakah tidak bertentangan dengan kebijakan Mentamben yang telah ditetapkan melalui SK No. 300.K/38/M.PE/1997 tentang Keselamatan Kerja Pipa Penyalur Minyak dan Gas Bumi ?

Hal tersebut disampaikan mengingat bahwa keberadaan pipa loading berdiameter 30 inci yang berada di tepi badan jalan mulai dari Simpang Sei Siur sampai ke Teluk Kerang kondisi sebagian besar pipa tersebut sudah tua (anno 1969), dan sampai saat ini pipa tersebut masih digunakan untuk pengiriman crude oil ( minyak mentah ) melalui SBM (Single Bouy Mooring) di lepas pantai perairan Teluk Aru. Minyak mentah yang dikirim ke Lawe-lawe Kalimantan Timur adalah milik PT Pertamina EP Field Pangkalansusu dan PT Pertamina EP Field Rantau - Aceh Tamiang, termasuk crude oil milik JOB Pertamina - Costa serta condensate milik PT Maruta Bumi Prima. Sedang pihak PT ADP Glagah Kambuna dalam waktu dekat ini juga akan memanfaatkan fasilitas tersebut untuk mengirim condesate yang dihasilkannya dari lepas pantai.

Pada awalnya, pihak PLN melalui surat nomor 045/121/PLJ1/2008 tanggal 16 Juli 2008 yang ditujukan kepada PT Pertamina EP Region Sumatera berjanji akan membuat rest area setiap 100 meter, tapi hal tersebut belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Akibatnya terjadilah hal seperti yang tergambar di dalam foto pada halaman 1 dari lembaran ini.

Dilema

Beberapa permasalahan tersebut di atas menjadi dilema bagi semua pihak, khususnya yang menyangkut dengan SK Gubernur Sumatera Utara No. 620/752/K/1998 tanggal 10 Agustus 1998 tentang Penetapan Status Ruas-Ruas Jalan dan Jembatan Sebagai Jalan dan Jembatan Kabupaten/Kotamadya yang pada lembaran lampirannya ada disebutkan bahwa ruas jalan Simpang Sei Siur – Teluk Kerang (nomor ruas 000005) berstatus titik pengenal pangkal sebagai jalan negara. Sedang jalan tersebut termasuk dalam ROW (Right Of Way) pipa loading berdiameter 30 inci yang telah digantirugi oleh Pertamina.

Bila kita menelusuri permasalahan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa status tanah jalan Tanjung Pasir adalah milik Pertamina yang telah diganti rugi sebagai lahan ROW jalur  pipa loading berdiameter 30 inci. Sedangkan status jalan tersebut seperti yang ditetapkan melalui SK Gubsu tersebut di atas adalah sebagai jalan negara. Sementara pada sisi lain, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat melalui surat Izin Dispensasi No.550.949/DISHUB-LKT/2009 tertanggal 04 Mei 2009 telah memberikan dispensasi izin lintas di jalan tersebut, dengan catatan : Apabila terjadi kerusakan terhadap fasilitas jalan dan jembatan akibat dilintasi kendaraan Multi Axle Trailer menjadi tanggungjawab PT Samapta Nusantara, Jakarta untuk memperbaikinya, dan menanggung seluruh biaya perbaikan.

Surat izin dispensasi yang diterbitkan oleh pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat, sudah benar dan sesuai dengan wewenang dinas tersebut, yang telah menilai bahwa kondisi dan daya tahan badan jalan serta jembatan yang akan dilintasi oleh Multi Axle Trailer berikut beban yang diangkut masih dalam batas toleransi. Tegasnya, dalam izin dispensasi tersebut tidak terkait atau tidak ada disinggung tentang keamanan dan keselamatan pipa loading berdiameter 30 inci.  Artinya dapat disimpulkan bahwa masalah keamanan dan keselamatan pipa loading merupakan kewenangan Pertamina, apakah akan memberi izin lintas untuk Multi Axle Trailer tersebut.
[caption id="attachment_125" align="aligncenter" width="600"]Penggantian pipa loading berdiameter 30 inci yang berada di tepi badan jalan mulai dari Simpang Sei Siur sampai ke Teluk Kerang kondisi sebagian besar pipa tersebut sudah tua (anno 1969). Penggantian pipa loading berdiameter 30 inci yang berada di tepi badan jalan mulai dari Simpang Sei Siur sampai ke Teluk Kerang kondisi sebagian besar pipa tersebut sudah tua (anno 1969).[/caption]
Mengingat kondisi sebagian besar jalur pipa loading berdiameter 30 inci sudah rentan termakan usia, maka Pertamina harus bersikap hati-hati dalam hal memberi izin lintas, dan harus dikaji secara matang tentang kemungkinan terjadinya dampak negatif apabila keamanan dan keselamatan pipa tersebut sampai terganggu. Kalau itu sampai terjadi, maka efeknya akan melebar bukan hanya pipa rusak, dan Pertamina termasuk mitra usahanya kehilangan ratusan barel minyak, tapi lingkungan juga akan rusak akibat tercemar tumpahan minyak mentah. Masyarakat yang jadi korbanpun ribut. Media masa, LSM dan WALHI juga ikut ramai meributinya. Inilah pertimbangan Pertamina untuk bertindak ekstra hati-hati dalam hal memberi izin/dispensasi kepada pihak PLN.

PT Pertamina EP Field Pangkalan Susu memang sudah seharusnya bertindak secara ekstra hati-hati dan melakukan pengkajian yang lebih mendalam termasuk melakukan koordinasi dengan fungsi terkait koordinasi dengan fungsi terkait baik di Field Pangkalan Susu, Pertamina EP Region Sumatera di Prabumulih maupun kepada pimpinan PT Pertamina EP di Jakarta tentang kemungkinan munculnya dampak negatif apabila pipa yang telah berusia lanjut itu sampai patah ataupun pecah, baik akibat tergeser posisi kedudukannya maupun akibat tergilas kendaraan angkutan berat milik proyek PLTU-2.

Apabila pihak Pertamina tidak sedini mungkin mengantisipasi kemungkinan negatif yang bakal muncul, maka jangan disalahkan masyarakat bila mereka menuntut Pertamina akibat terimbas dampak tumpahan minyak mentah dari dalam pipa loading ukuran diameter 30 inci.  Sebab minyak tersebut adalah milik Pertamina, bukan Nincec ataupun PLN, padahal yang menjadi penyebab terjadinya tumpahan minyak hingga mencemari lingkungan adalah perusahaan pelaksana proyek PLTU-II.

Ketika tulisan ini dibuat, antara pihak Pertamina dengan PLN dan PT Nincek Multi Dimensi bersama pihak instansi terkait Pemkab Langkat sedang sedang bernegosiasi untuk mencari solusi yang terbaik. Pipa Pertamina aman, proyek PLTU Tanjung Pasir dapat berjalan sesuai jadwalnya.

Pangkalansusu, Medio April 2009

1 comment:

  1. Kepada Yth.
    All Customrs
    Import Department

    Di Tempat


    Dengan Hormat,

    Perkenalkan kami PT. HOKKINDO JAYA MANDIRI ingin memperkenalkan perusahaan kami Dan ingin Bekerja sama menjadi salah satu mitra / Rekan Perusahaan Bapak/Ibu pimpin, perusahaan kami bergerak dalam bidang Jasa Import specialist dan Jasa Customs Clearance di Kepabeanan baik area Bandara maupun Pelabuhan di seluruh Nusantara.
    Maka dengan ini kami berminat untuk bermitra dengan Perusahaan Bapak/Ibu dalam bidang Jasa Import.

    I. Fasilitas dari kami:

    - IMPORT UDARA DAN LAUT
    - CUSTOMS CLEARANCE ( PENGURUSAN IMPORT DI KEPABEANAN )
    - HANDLING IMPORT BORONGAN - ALL-IN ( RESMI )
    - UNDER NAME ( CONSIGNEE ) / QQ
    - HANDLING IMPORT RESMI
    - TRUCKING KE GUDANG TUJUAN

    Agar dapat terlaksananya kegiatan import diperusahaan Bapak/Ibu yang belum memiliki Lisensi Import' Kami management PT. Hokkindo Jaya Mandiri memberikan Fasilitas Undername berdasarkan Commoditas Import.

    Lisensi Import diantaranya :
    - S R P / N I K
    - N P W P
    - A P I - U
    - IT BESI-BAJA / SNI / L S
    - NPIK ELECTRONIC
    - IZIN IMPORT BARANG BUKAN BARU

    BAB ( HS Code ) PT. Hokkindo Jaya Mandiri

    - ( HS NO. 39.01 s/d 40.17 - PLASTIC & BARANG DARI PLASTIK )
    - ( HS NO. 72.02 s/d 83.11 - LOGAM TIDAK MULIA ( BASI-BAJA dll )
    - ( HS NO. 84.01 s/d 85.48 - MESIN & PERALATAN MEKANIS )
    - ( HS NO. 94.01 s/d 96.19 - FURNITURE DAN PERLENGKAPAN NYA )
    - ( HS NO. 86.01 s/d 89.08 - KENDARAAN & PERLENGKAPANNYA )

    KEMUDAHAN UNTUK PENGURUSAN IMPORT;

    - Kami memiliki izin dan alat transaksi data dengan ( Bea dan Cukai )
    - Nomor Pokok Pengurusan Jasa Kepabeanan ( NPPJK )
    - Electronic Data Interchange ( EDI )
    - Pemberitahuan Import Barang ( PIB ) - Pembuatan Document.

    II. Kantor Cabang;

    - Surabaya
    - Semarang
    - Kalimantan
    - Medan

    Note :
    - Kami mempunyai Agent di beberapa Negara, Eropa, Asia dan America, sehingga kami bisa mengerjakan Import EX-WORK
    - Mengeluarkan Faktur Pajak Standar.

    Demikian Permohonan Penawaran dari Kami, Atas Perhatian dan Kerja samanya Kami ucapkan Terima Kasih.


    Hormat Kami





    RAHMAT RAMADHAN

    PT. HOKINDO JAYA MANDIRI
    GD. Graha Sartika Jl. Dewi Sartika No. 357 Cawang, Jakarta Timur (13630) Indonesia
    P : 021 8087 1390 (Hunting)
    F : 021 8087 1470
    Mobile : 0821 6002 9005
    Pesan Instan : 24E4B5EE

    E-mail : cs@hokkindo.com , hokkindo@yahoo.co.id

    E-mail : rahmat.hokkindo@gmail.com , rahmat_hokkindo@yahoo.com

    Website : www.hokkindo.com

    ReplyDelete