JAKARTA, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 27 November 2015
lalu telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2015
tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran
2016.
“Rincian APBN terdiri atas: a. Rincian Anggaran Pendapatan Negara; b.
Rincian Anggaran Belanja Negara; dan c. Rincian Pembiayaan Anggaran,” bunyi
Pasal 2 Perpres tersebut.
Selanjutnya, rincian Anggaran Pendapatan Negara terdiri atas: a.
Rincian Penerimaan Perpajakan; dan b. Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP).
Sementara Rincian Anggaran Belanja Negara terdiri atas: a. Rincian
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan b. Rincian Anggaran Transfer ke Daerah
dan Dana Desa.
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud terdiri
atas: a. Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran
Kementerian Negara/Lembaga; dan b. Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat
pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Menurut Perpres ini, perubahan rincian anggaran dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat ditetapkan
oleh Menteri Keuangan, berupa:
- Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman luar negeri, pinjaman dalam negeri dan hibah;
- Pergeseran Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, atau antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN);
- Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara untuk pembiayaan kegiatan/proyek Kementerian Negara/Lembaga termasuk penggunaan sisa dana penerbitan SBSN yang tidak terserap pada tahun 2015.
- Pergeseran anggaran antar program dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional;
- Pergeseran anggaran antar program dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman da/atau hibah luar negeri;
- Pergeseran anggaran antara program lama dan program baru dalam rangka penyelesaian administrasi DIPA sepanjang disetujui oleh DPR;
- Pergeseran anggaran dalam rangka penyediaan dana untuk penyelesaian restrukturisasi Kementerian Negara/Lembaga;
- Perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri yang telah closing date;
- Realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal;
- Perubahan pembayaran program pengelolaan subsidi berdasarkan perubahan parameter, realisasi harga minyak mentah Indonesia; dan/atau
- Pergeseran anggaran dalam satu atau antar provinsi/kabupaten/kota dan/atau antar kewenangan untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi .
Selain itu perubahan rincian dari Pembiayaan Anggaran yang berasal dari
perubahan pagu Penerusan Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah
Daerah sebagai akibat dari:
a. Penambahan pagu Penerusan Pinjaman karena percepatan atau lanjutan
penarikan;
b. Penambahan pagu Penerusan Pinjaman di tahun anggaran 2015 yang tidak
terserap;
c. Pengurangan pagu Penerusan Pinjaman; dan/atau
d. Pengesahan atas Penerusan
Pinjaman luar negeri yang telah closing date juga ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat, rincian Anggaran Transfer ke
Daerah dan Dana Desa, dan rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud,
menurut Perpres ini, menjadi dasar penyusunan dan pengesahan masing-masing
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2016.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi
Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laloly pada tanggal 30 November 2015 itu.
(Pusdatin/ES)
Editor: Freddy Ilhamsyah PA
Sumber: Setkab RI
No comments:
Post a Comment