JAKARTA - Penyesuaian Tarif listrik bulan Desember 2015 telah
ditetapkan. Sesuai Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015, penyesuaian
tarif listrik diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar
mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah, harga minyak dan inflasi
bulanan. Dengan mekanisme penyesuaian tarif, tarif listrik setiap bulan memang
dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan ketiga indikator
tersebut.
Penyesuaian tarif berlaku bagi golongan pelanggan yang sudah tidak
disubsidi, yaitu rumah tangga daya 1.300 Volt Ampere (VA) ke atas, bisnis
sedang daya 6.600 VA ke atas, industri besar daya 200.000 VA ke atas, kantor
pemerintah daya 6.600 VA ke atas, lampu penerangan jalan umum (PJU) dan layanan
khusus.
Pada bulan Desember 2015 secara umum tarif listrik bagi pelanggan yang
sudah tidak disubsidi mengalami penurunan dibanding bulan sebelumnya. Golongan
tarif rumah tangga sedang (R-2) daya 3.500 VA – 5.500 VA dan rumah tangga besar (R-3) daya 6.600 VA ke
atas turun dari Rp. 1.533 per kilo Watt hour (kWh) pada bulan November 2015
menjadi Rp. 1.509 per kWh pada bulan Desember 2015. Untuk golongan tarif bisnis
sedang, industri besar, kantor pemerintah, PJU dan layanan khusus juga
mengalami penurunan tipis dibanding bulan sebelumnya. Penurunan ini dipengaruhi
tingkat inflasi yang rendah dan nilai tukar Rupiah yang menguat beberapa waktu
terakhir.
Sementara untuk pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA,
bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial tarifnya tetap dan tidak
diberlakukan penyesuaian tarif. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi
oleh Pemerintah.
Rumah Tangga 1.300 VA dan 2.200
VA Diberlakukan penyesuaian tarif
Mulai bulan Desember 2015, pelanggan PLN golongan tarif rumah tangga
daya 1.300 VA dan 2.200 VA diberlakukan mekanisme penyesuaian tarif. Hal ini
menyusul penerapan penyesuaian tarif kepada 10 golongan tarif lainnya yang
sudah berlaku sejak 1 Januari 2015.
Sebenarnya, tarif listrik bagi rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA
harus sudah mengikuti mekanisme penyesuaian tarif saat itu, namun Pemerintah
dan PLN mengambil kebijakan untuk menunda penerapan penyesuaian tarif bagi
pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA. Pertimbangannya saat itu,
pelanggan golongan tersebut sudah mengalami kenaikan tarif listrik secara
bertahap sejak Juli 2014 hingga November 2014. Selain itu penundaan juga untuk
meringankan beban ekonomi pelanggan di kedua golongan tersebut.
Dengan penyesuaian per Desember ini, sebanyak 12 golongan tarif listrik
sudah mengikuti mekanisme penyesuaian tarif.
Ke-12 golongan tarif listrik tersebut adalah :
- Rumah Tangga R-1/Tegangan rendah (TR) daya 1.300 VA
- Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
- Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA
- Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
- Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
- Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya diatas 200 kVA
- Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA
- Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
- Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
- Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200 kVA
- Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan
- Layanan khusus TR/TM/TT.
Informasi lebih lengkap dapat ditanyakan ke Contact Center PLN 123,
atau melalui website www.pln.co.id.
Sumber: Situs resmi Kementerian ESDM
Editor: Freddy Ilhamsyah PA
No comments:
Post a Comment