Monday 19 January 2015

Akhir Februari 2015, Keputusan Blok Mahakam Selesai



Menteri ESDM Sudirman Said saat memberi keterangan Pers. Foto Kementerian EDSM
JAKARTA, Telukharunews.com, Pemerintah saat ini masih melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif serta melibatkan berbagai unsur terkait hak pengelolaan Wilayah Kerja (WK) minyak dan gas (migas) Mahakam di Kalimantan Timur. Pemerintah menargetkan keputusan final mengenai pengelolaan WK Mahakam yang berakhir masa kontraknya pada tahun 2017 akan dapat diselesaikan akhir bulan Februari tahun ini.

“ Mahakam, rencana kita akhir Februari sudah bisa diputuskan, sampai dimana harusnya sudah mendekati final, para pihak sudah paham apa maunya pemerintah seperti apa”, ujar Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral dalam jumpa pers usai pelantikan pejabat eselon II di lingkungan Kementerian ESDM, Senin (19/01/2015).

“Tinggal duduk satu dua kali lagi, kan setiap minggu ada diskusi agar ketika keputusan diambil dapat dipahami semua pihak”, imbuh Menteri.

Disampaikan Menteri ESDM, Pemerintah menyambut baik keinginan pemerintah daerah yang ingin ikut berpartisipasi dalam pengelolaan Blok Mahakam. “Kemarin kita kedatangan tamu dari Pemerintah Daerah Kalimantan Timur, yang menyampaikan aspirasinya kepada kita, aspirasi yang wajar, kita ingin memberi kesempatan kepada Pemerintah Daerah setempat yang ingin berpartisipasi dalam pengelolaan Blok Mahakam,” ujar Menteri.

WK Mahakam merupakan salah satu wilayah kerja migas yang memiliki peran penting dalam produksi migas nasional. Oleh sebab itu mendapat perhatian  KESDM dan SKK Migas-yang memiliki tugas mengelolaan sumber daya alam untuk dijaga dan terus ditingkatkan produksinya sebagai salah satu upaya mencapai target produksi migas nasional sekaligus mencapai target penerimaan negara.

PT Total telah mengelola Blok Mahakam sejak 31 Maret 1967 untuk 30 tahun. Ketika kontrak pertama berakhir pada 1997, perusahaan asal Perancis itu mendapat perpanjangan kontrak selama 20 tahun hingga 2017.

Sumber : Kementerian ESDM

No comments:

Post a Comment