Tuesday 23 February 2016

TNI Angkatan Laut Tenggelamkan 21 Kapal Illegal Fishing


Foto TNI AL

JAKARTA, (Telukharunews.com): TNI Angkatan Laut telah menenggelamkan 21 kapal illegal fishing masing-masing di perairan Batam Riau Kepulauan (10 kapal) dan di perairan Bitung Sulawesi Utara (11 kapal) pada Senin (22/02/2016).

Menurut Dinas Penerangan Pangkalan Utama Angkatan Laut IV (Dispen Lantamal IV) seperti yang dipublikasikan melalui situs web resmi TNI AL, tepat pukul 11.25 WIB sebanyak 10 kapal ikan asing (KIA) ditenggelamkan oleh TNI Angkatan Laut di perairan Batam, Senin (22/2). Kesepuluh KIA tersebut  terdiri dari 7 kapal berbendera Malasyia dan 3 kapal berbendera Vietnam yaitu  KM Selasih, KM. BV 92443 TS, KM. BV 92442 TS, KM. PKFB 376, KM. PPF 164,  KM. PPF 593, KM. PSF 2461, KM. KHF 451, KM. SLFA 2915 dan KM. PKFA 8482.

Proses eksekusi dilaksanakan oleh Satuan Komando Pasukan Katak (Satkopaska) Koarmabar, sedangkan untuk proses pengawasan dan pengamanan jalannya eksekusi penenggelaman KIA, TNI Angkatan Laut menerjunkan KRI Parang-647, KAL Nipa dan 1 Sea Rider dari Lanal Batam, sedangkan dari pihak DKP menerjunkan KP 3212 untuk unsur VIP.

Turut menyaksikan secara langsung proses penenggelaman KIA diantaranya Danguskamlabar Laksma TNI M. Ali, Danlantamal IV Kolonel Laut (P) S. Irawan, S.E., Danlanal Batam, Asops Danguskamlabar, Asops Danlantamal IV, Dansatkopaska Armabar dan Danyonif-10 Marinir. Sedangkan dari unsur pemerintah tampak hadir Direktur Pengawasan Kapal DKP, Kajari Batam, Kadin PSDKP Batam dan para pejabat Muspida Kepri.

Selain di Batam, proses penenggelaman kapal ikan asing juga dilaksanakan serentak di berbagai tempat di Pontianak sebanyak 8 kapal, Bitung sebanyak 12 kapal dan Tahuna sebanyak 1 kapal.

Setelah melalui serangkaian hasil proses penyidikan, kapal-kapal tindak pidana kelautan dan perikanan tersebut melakukan sejumlah pelanggaran antara lain melakukan penangkapan ikan di Wilayah Perairan Republik Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah,  yaitu Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), Surat Layak Operasi (SLO) dan Surat Perintah Berlayar (SPB) serta menggunakan alat tangkap terlarang dan Anak Buah Kapal (ABK) asing.

Saat ini proses hukum kapal-kapal tindak pidana kelautan dan perikanan tersebut  berstatus inkracht yaitu keputusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap/final sehingga pelaksanaan eksekusi telah memiliki dasar hukum.

Pada kesempatan tersebut Danlantamal IV Kolonel Laut (P) S. Irawan, S.E. mengatakan pihaknya akan terus bekerja sama dengan semua stake holder untuk mengamankan dan menjaga sumber daya kelautan di wilayah perairan Kepulauan Riau.

Dikatakan pula bahwa penenggelaman kesepuluh kapal tersebut menggunakan bahan peledak low explosive dengan beberapa alasan antara lain agar tidak merusak ekosistem dan terumbu karang, disamping itu juga badan kapal yang tenggelam akan menjadi tempat ikan bersarang dan berkembang biak.
Foto TNI AL
Sementara pada hari yang sama dalam berita berjudul “11 Kapal Barbuk Ditenggelamkan Di Perairan Bitung” situsweb itu juga merilis, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan tenggelamkan 23 kapal di tiga titik, yaitu Pontianak, Bitung, dan Tahuna. Kapal yang ditenggelamkan kebanyakan berbendera asing, yaitu Malaysia, Vietnam, dan Filipina. Kapal yang akan ditenggelamkan memiliki kapasitas yang berbeda-beda. Kapal berbendera Indonesia memiliki kapasitas kecil, berkisar 2-4 GT, sementara itu, kapal asing memiliki kapasitas lebih besar, berkisar 85-139 GT.

Penenggelaman kapal illegal fishing itu mengacu pada Undang-Undang Pasal 76 A Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan. Komandan Lantamal VIII Laksamana Pertama TNI Manahan Simorangkir S.E., M.Sc., dalam sambutannya menegaskan bahwa penenggelaman kapal-kapal asing pelaku illegal fishing adalah salah satu upaya aparat penegak hukum Republik Indonesia dalam melindungi kekayaan Indonesia dari tindak pencurian hasil laut oleh kapal asing. Tindakan ini diharapkan akan memberikan efek jera kepada pelaku Illegal Fishing sehingga mereka akan berpikir dua kali sebelum melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia. Kapal-kapal yang akan ditenggelamkan yang terdiri dari sepuluh kapal masing-masing lima kapal tangkapan KRI ini telah mendapat dasar hukum yang kuat untuk dimusnahkan yaitu putusan maupun penetapan dari Pengadilan Negeri. Titik penenggelaman telah di perhitungkan dengan seksama agar tidak mengganggu aktivitas pelayaran, bahkan dapat menjadi habitat bagi biota-biota laut untuk berkembang biak.

Kegiatan ini adalah kegiatan yang cukup berbahaya karena menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi, oleh karena itu saya berpesan agar tim peledakan dari Kopaska Armatim melaksanakan tindakan sesuai prosedur utamakan faktor keamanan. ***

Editor: Freddy Ilhamsyah PA

No comments:

Post a Comment