Monday 14 April 2014

Dirjen Minerba, Sukhyar : Dari 10.922 IUP, Yang Clear and Clean 6.042 IUP

Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara, R. Sukhyar saat jumpa pers di Kantor Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara, Jumat (11/04/2014) Foto ESDM


JAKARTA – Setelah melalui beberapa proses pentahapan dan identifikasi sesuai standar, pemerintah menetapkan dari 10.922 izin usaha pertambangan (IUP) yang ditetapkan clear and clean (CNC) sebanyak 6.042 IUP, sisanya sebanyak 4.880 IUP dinyatakan tidak clear and clean (non CNC).

“Berdasarkan catatan minerba ada 10.922 IUP sudah kita identifikasikan, yang clear dan clean ada 6.042 IUP, kemudian yang tidak clear dan clean ada 4.880,” ujar Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara, R. Sukhyar saat jumpa pers di Kantor Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara, Jumat (11/04/2014).

Menurut Sukhyar yang mengkhawatirkan banyaknya IUP yang sudah dalam tahap produksi namun belum clear and clean. Untuk mineral yang Non CNC namun sudah dalam tahap produksi sebanyak 1.978 IUP dan untuk batubara sebanyak 400 IUP.

Sukhyar mengakui, meskipun Kementerian ESDM sudah menetapkan sebuah IUP CNC terkadang ada yang menyatakan keberatan (complain) dan untuk ini, pemerintah telah membentuk tim terpadu yang beranggotakan KESDM, Kejaksaan Agung, Bareskrim, Kemenhukham, Kemendagri, BPKP, Badan Informasi Geospasial guna menyelesaikannya. “Jadi semua dokumen-dokumen, administrasi, dokumen-dokumen keputusan legal basis atau kronologi yang ada itu dipelajari secara bersama-sama oleh tim terpadu ini. kalau yang bisa yang tidak ada klaim ya sudah kita nyatakan clear and clean,” ujar Sukhyar.

Rekapitulasi IUP CNC dan Non CNC per provinsi penghasil mineral logam, Provinsi Bangka Belitung terbanyak memiliki IUP terutama timah, sedangkan terbanyak untuk batubara ada di Kalimantan Timur dengan total IUP 1441. Untuk Bangka Belitung dari total 1086 IUP yang CNC tidak banyak yaitu hanya 484 IUP dan untuk Kalimantan Timur, khusus untuk batubara produksi yang CNC 372 IUP sedangkan yang non CNC sebanyak 69 IUP.  

Sumber: Kemen ESDM

No comments:

Post a Comment