Thursday 27 February 2014

PENANDATANGANAN KONTRAK KERJA SAMA BAGI HASIL WILAYAH KERJA MIGAS KONVENSIONAL TAHUN 2014


Menteri ESDM, Jero Wacik saat memberi keterangan pers. Foto ESDM

JAKARTA – Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Saleh Abdurrahman dalam Siaran Pers nomor 10/SJI/2014 tanggal 26 Februari 2014 menyebutkan, Menteri Energi dan Sumber Mineral (ESDM) Jero Wacik menyaksikan Penandatanganan Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil antara SKK Migas dan Kontraktor, Rabu (26/2).

Penandatanganan pada hari ini (26/2) merupakan hasil Lelang Reguler Wilayah Kerja Migas Tahap II Tahun 2012, periode tanggal 19 Oktober 2012 s.d 19 Februari 2013 sebanyak 1 KKS dan lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja Migas Konvensional Tahap I Tahun 2013 periode tanggal 16 September 2013 s/d 31 Oktober 2013 sebanyak 5 KKS serta wilayah kerja Alas Dara Kemuning.   Penandatanganan ini adalah upaya nyata Pemerintah dalam meningkatkan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang bertujuan meningkatkan produksi Minyak dan Gas Bumi nasional.

KKS hasil Lelang Reguler WK Migas Konvensional Tahap II Tahun 2012 adalah PT Baradinamika Citra Lestari (anak perusahaan dari PT. Tansri Madjid Energy) dengan wilayah kerja Bengara-II berlokasi di daratan dan lepas pantai Kalimantan Utara.

Sementara KKS hasil Lelang Penawaran Langsung WK Migas Konvensional Tahap I Tahun 2013 masing-masing adalah :

  1. Konsorsium Bukit Energy Palmerah Baru Pte.Ltd - NZOG Palmerah Baru Pty Ltd . - PT Surya Selaras Sejahtera dengan wilayah kerja Palmerah Baru berlokasi di Daratan Sumatera Selatan dan Jambi.
  2. Konsorsium Krisenergy (Sakti) B.V - PT Golden Heaven Jaya dengan wilayah kerja Sakti lokasi di Lepas Pantai Jawa Tengah dan Jawa Timur.
  3. Golden Code Commercial Ltd dengan wilayah kerja North East Madura VI lokasi di Lepas Pantai Jawa Timur.
  4. Husky Anugerah Limited dengan wilayah kerja Anugerah lokasi di Lepas Pantai Jawa Timur.
  5. PT Innovare Gas dengan wilayah kerja East Bontang lokasi di Daratan dan Lepas Pantai  Kalimantan Timur.

Secara keseluruhan, total komitmen pasti eksplorasi dari 6 KKS yang ditandatangani adalah berupa studi G&G sebesar US$ 5,23 juta, survei seismik 2D sepanjang 3.550 km, survey seismik 3D seluas 1.165 km2 dan pemboran 8 sumur eksplorasi. Total investasi komitmen eksplorasi adalah sebesar US$ 108,185 juta. Sedangkan bonus tandatangan (Signature Bonus) yang akan diterima langsung oleh pemerintah, sebesar US$ 8 juta.

Selain keenam KKS tersebut di atas, pada hari ini ditandatangani pula 1 KKS Wilayah Kerja Alas Dara Kemuning yang berlokasi di kabupaten Blora, Jawa Tengah antara SKK Migas dengan PT Pertamina EP Cepu ADK (”PEPC ADK”) yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina (Persero).

Penandatanganan KKS ini merupakan implementasi Peraturan Menteri ESDM No.3/2008 mengenai Pedoman dan Tata Cara Pengembalian Bagian WK yang Tidak Dimanfaatkan oleh KKKS Dalam Rangka Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi pasal 2a dan 3 yaitu dalam hal kontraktor tidak mengembangkan penemuan lapangan/struktur dan/atau mengusahakan kembali lapangan/struktur yang pernah diproduksikan, Menteri dapat memberikan persetujuan atas usulan Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap dan menunjuk Badan Usaha/Bentuk  Usaha Tetap yang akan mengembangkan lapangan/struktur tersebut berdasarkan pertimbangan SKK Migas.

Berdasarkan perhitungan sementara, Wilayah Kerja Alas Dara Kemuning dengan luas 24,96 Km2 ini memiliki perkiraan sumberdaya 12,5 MMBO minyak dan 25 BSCF gas. Komitmen pasti KKS Alas Dara Kemuning berupa re-entry 4 sumur, studi G&G (reprocessing seismik), studi GGR dan pemboran 1 sumur eksplorasi dengan total komitmen US$ 15 juta, bonus tandatangan (Signature Bonus) yang akan diterima langsung oleh pemerintah sebesar US$ 1 juta.

Menteri ESDM Minta Kontraktor Migas Segera Bekerja

Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik meminta kepada semua kontraktor wilayah kerja migas untuk segera bekerja sesuai dengan kontrak yang sudah ditandangani bersama SKK Migas.

“Saya perintahkan kepada seluruh kontraktor yang sudah tandatangan, bekerjalah segera, mulai besok, jangan mendapat kontrak kerjasama terus dibiarkan bertahun tahun tidak dikerjakan, karena rakyat dan Pemerintah menunggu hasilnya, eksplorasi yang dilakukan tahun ini, kira-kira 10 tahun lagi atau 15 tahun lagi baru keluar gas atau minyaknya,” ujar Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral usai penandatanganan 7 wilayah kerja migas di Kementerian ESDM, Rabu, (26/02/2014).

Dalam melakukan kegiatan eksplorasi diakui Wacik, diperlukan dana besar, teknologi dan resiko tinggi, namun kegiatan eksplorasi harus dilakukan utamanya untuk mendapatkan cadangan-cadangan baru. “Kalau hari ini kita tidak tandatangani dan tidak dijalankan eksplorasinya, apa yang akan dipanen oleh anak cucu kita, tidak ada,”  tambah Wacik.

Untuk meningkatkan kegiatan disektor migas baik dikegiatan ekplorasi maupun eksloitasi, Wacik meminta kepada Direktur Jenderal Minyak Dan Gas Bumi untuk mempercepat semua urusan-urusan dengan tetap menjunjung akuntabilitas. “Tidak boleh ada yang kanan, kiri dan hal-hal yang melanggar aturan, semua harus acoording to undang-undang dan peraturan, penuhi semua dan jangan ada penyelewengan,” ujar Wacik.(fi)


No comments:

Post a Comment