Friday 6 May 2016

Sampah Menjadi Energi, Potensi 2.066 GW Termanfaatkan 17,6 MW


Tumpukan sampah yang mnggunung. Foto: Kementerian ESDM

JAKARTA - Seiring dengan peningkatan pertumbuhan penduduk maka tentunya volume sampah yang diproduksi akan semakin meningkat, sementara daya tampung dan usia pakai tempat pembuangan akhir (TPA) yang ada semakin terbatas karena hanya mengandalkan sistem open dumping. Pemanfaatan sampah menjadi sumber energi saat ini masih sangat minim sehingga yang terjadi saat ini sampah hanya menjadi sumber masalah bukan anugerah.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Dan Konservasi Energi, Rida Mulyana usai meluncurkan Buku Panduan Percepatan Pengembangan Sampah Menjadi Energi, kemarin (3/5) menyatakan, pemanfaatan sampah menjadi energi masih sangat minim capaian pembangkit listrik berbasis sampah kota di Indonesia baru mencapai 17,6 MW sementara potensi yang dimiliki sekitar 2.066 MW sehingga masih banyaknya potensi sampah yang belum termanfaatkan.

Minimnya pemanfaatan tersebut menurut Rida merupakan peluang bagi investor untuk mengembangkan potensi sampah yang ada untuk menjadi energi listrik.

“Banyaknya sampah yang tidak termanfaatkan juga akan menimbulkan permasalahan lingkungan yang menghasilkan emisi gas methane (CH4) dan karbondioksida (CO2). Pada sisi lain sampah mempunyai potensi energi biomassa yang dapat dikonversi menjadi energi lain, salah satunya menjadi energi listrik,” ujar Rida.

Rida menjelaskan, Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk mendukung target kebijakan energi nasional, dimana target pengembangan listrik yang bersumber dari Bioenergi sebesar 41,8 GW yang salah satunya yaitu pengembangan sampah kota menjadi listrik.

Pemerintah akan terus berupaya untuk mengoptimalkan pengembangan sumber-sumber energi alternatif. Untuk sampah, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Feed In Tariff untuk Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Kota melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pembelian Tenaga Listrik oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota sebagai perubahan dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2013.

“Dengan adanya peraturan yang baru tersebut, terdapat perubahan besaran harga jual tenaga listrik (Feed In Tariff) yang lebih kompetitif serta menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sehingga dapat mengantisipasi fluktuasi perekonomian  dan menciptakan kondisi iklim investasi yang lebih stabil. Selain itu, dilakukan pula penyederhanaan alur perizinan sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat calon investor untuk berpartisipasi dalam mengembangkan sampah menjadi listrik di Indonesia”, ujar Rida.

Sumber: Kementerian ESDM

No comments:

Post a Comment