Ketua KEN Andang Bachtiar
|
JAKARTA – Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said telah
memutuskan untuk memperpanjang satu tahun masa kerja Komite Eksplorasi Nasional
(KEN) dengan tambahan kegiatan sektor geothermal, batubara dan mineral. Dalam
rapat kerja dengan Menteri ESDM, Selasa (26/1) kemarin, Komite Eksplorasi
Nasional (KEN) menyampaikan rekomendasi akhir terkait program kerja minyak dan
gas bumi.
Salah satu rekomendasi yang mulai dilaksanakan adalah penerapan blok
basis dalam kontrak kerja sama alih kelola blok dan perubahan tata kelola migas
non konvensional. Untuk memastikan keberhasilan implementasi rekomendasi maka
kegiatan KEN 2016 adalah, monitoring pelaksanaan riset-riset migas untuk
memastikan riset migas berhasil guna dan berdaya guna menghasilkan WK-WK migas
baru, monitoring peningkatan cadangan migas berdasarkan temuan KEN, Monitoring
kick off East Natuna dan monitoring implementasi rekomendasi keterbukaan data
migas dan sistem pengelolaan data yang baru.
KEN juga ditahun ini akan melanjutkan evaluasi potensi eksplorasi di
blok-bok yang akan habis masa kontrak.
Berikut dibawah ini rangkuman rekomendasi final Komite Eksplorasi
Nasional terkait program kerja Migas yang disampaikan didepan Menteri ESDM,
sebagai berikut:
Riset-Riset Dasar Migas
KEN merekomendasikan diluncurkannya program riset dasar eksplorasi
migas di tahun 2016 yang meliputi riset Migas Non-Konvensional (MNK), Sistem
Petroleum Pra-Tersier, Gas Biogenik, dan Sistem Petroleum Gunung Api, yang
hasilnya akan digunakan untuk mendelineasi wilayah-wilayah kerja baru migas
dalam 2-5 tahun ke depan untuk mewujudkan RRR > 100%. Riset-riset tersebut
meliputi:
Riset Migas Non-Konvensional difokuskan pada identifikasi karakteristik
potensi migas non-konvensional, meliputi: identifikasi sweet spot berdasarkan
sifat-sifat kimia, fisika dan hubungan keduanya serta pengembangan analisis
karakter seismik yang kesemuanya didasarkan pada sifat-sifat khas dari cekungan
dan lapisan-lapisan batuan di Indonesia, pengembangan bidang geomekanika yang spesifik
untuk serpih hidrokarbon di Indonesia, dan studi tentang propane dan fracking
spesifik untuk serpih hidrokarbon di Indonesia. Termasuk dalam riset MNK adalah
program riset di blok produksi berupa pengambilan contoh inti batuan (coring)
serta program perekahan (fracturing) pada lapisan batuan reservoir
non-konvensional di batuan induk.
Riset sistem petroleum pra-tersier di kawasan barat dan timur
Indonesia. Riset meliputi: pengintegrasian hasil joint study Pratersier di area
Kawasan Barat Indonesia (KBI) dan Kawasan Timur Indonesia (KTI), penambahan
ruang lingkup program di unit Pusat Survei Geologi (Passive Seismic Tomography,
rembesan migas mikro, Magnetotulerik, Gravity, Drop Core Survey), pemetaan
geologi permukaan terintegrasi untuk batuan pra-tersier di sepanjang Pulau
Sumatera, Riset tektonik, struktur geologi dan fracture batuan berumur
pra-tersier di Indonesia Bagian Barat, Riset regional paleogeography
cekungan-cekungan sedimen pra-tersier di
Kawasan Timur Indonesia, Riset zonasi, nomenklatur dan pemutakhiran kolom
stratigrafi cekungan sedimen pra-tersier di Kawasan Timur indonesia.
Riset Sistem Petroleum Gunung Api difokuskan pada program Program riset
peningkatan kualitas dan kuantitas data bawah permukaan pada cekungan sedimen
potensial yang terkubur oleh endapan vulkanik muda di daerah Jawa dan Sumatera.
Riset Gas Biogenik di fokuskan pada evaluasi potensi sumber daya gas
biogenik 10 cekungan Indonesia (7 cekungan sedimen terbukti gas biogenik dan 3
cekungan frontier) dan kolokium dan simposium gas biogenik indonesia.
Strategi Eksplorasi Dalam
Wilayah Yang Akan Habis Masa Kontraknya
Pemerintah tidak memperpanjang WK yang akan habis masa kontraknya
tetapi memisahkan (carve out) Wilayah Produksi (yaitu lapangan yang
berproduksi) dari Wilayah Non-Produksi baik secara horisontal maupun secara
vertikal. Selanjutnya mengalihkelolakan Wilayah Produksi dengan Terms and
Conditions yang baru dan membuka Wilayah Non-Produksi sebagai WK eksplorasi.
Pencabutan PP No.79 Tahun 2010 dan Perubahan PSC Term dalam kontrak
kerjasama
Pemerintah mencabut PP No. 79 Tahun 2010. Peraturan Pemerintah No.79
tahun 2010 menjadi sebuah momok investasi eksplorasi migas di Indonesia. PP ini
bersifat kontroproduktif terhadap kegiatan eksplorasi yang ingin ditingkatkan
secara signifikan oleh pemerintah.
Pemerintah meninjau kembali ketentuan fiskal dalam kontrak kerjasama
existing dan menawarkan ketentuan fiskal baru yang lebih menarik pada kontrak
kerjasama yang akan datang demi menjamin tingkat keekonomian untuk menarik bagi
investor dalam meningkatkan kegiatan eksplorasi, antara lain melalui penerapan
prinsip block basis, R Factor Sliding Scale & Split, pemberian DMO Market
Price, dan Investment Credit.
Revisi Kontrak Migas
Non-Konvensional
Pemerintah membentuk suatu task force
khusus yang melibatkan Ditjen Migas, SKKMigas dan Industri untuk
menetapkan panduan umum dan khusus bagi pelaksanaan jenis kontrak baru maupun
aturan yang jelas untuk peralihan dari
kontrak lama ke kontrak baru untuk
implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2015 tentang
percepatan pengusahaan minyak dan gas bumi nonkonvensional (MNK).
SKKMigas membentuk team yang berbeda dalam pelaksanaan eksplorasi
maupun pengembangan MNK yang menggunakan kontrak Gross Split Sliding Scale
karena kontrak ini memiliki mekanisme pelaksanaan kontrak yang sangat berbeda
dengan jenis kontrak yang sudah diterapkan saat ini. Dengan demikian diharapkan
tidak ada kerancuan dalam cara pengawasan pelaksanaan kontrak.
Fokus Eksplorasi dan Peningkatan
Cadangan Migas
Pemerintah melakukan upaya tertentu dan fokus terhadap pengembangan
sumberdaya migas yang sudah ditemukan (discoverd resources) sehingga potensi
sejumlah 5,2 Milyar Barrel Minyak Equivalent (2,7 Milyar Barrel Minyak dan 14
TCF Gas) inplace dari 106 Struktur (status 01.01.2015) dapat dikembangkan dan
diproduksikan serta fokus terhadap eksplorasi atas sumur-sumur dengan indikasi
kandungan migas tetapi belum dilakukan
pengujian dengan potensi cadangan sejumlah 16,6 Milyar Barrel Minyak Equivalent
dari 120 struktur (status 01.01.2015).
Tata Kelola Perijinan Migas
Pemerintah melakukan perijinan ‘satu atap, satu pintu, satu meja untuk
mengakselerasi eksplorasi migas Indonesia. Kemudahan bagi investor untuk
ber-investasi diwujudkan dengan pengurusan perijinan oleh instansi pemerintah
c.q Ditjen Migas ke instansi yang mengeluarkan ijin.
Pemerintah menyelesaikan terlebih dahulu seluruh jenis perizinan umum
kegiatan eksplorasi yang dikeluarkan sendiri oleh pemerintah sebelum Wilayah
Kerja migas eksplorasi diberikan kepada kontraktor kontrak kerjasama melalui
peningkatkan kualitas konsultasi penetapan wilayah dengan melibatkan semua
pemangku kepentingan di dalam konsultasi.
Keterbukaan Data Migas
Pemerintah melakukan penguatan kelembagaan pengelolaan data, termasuk
penguatan infrastruktur dan pembiayaan oleh negara seta penegakan aturan
penyerahan data, baik data baru (3 bulan setelah survey) maupun data lama
(sunset policy penyerahan data lama).
Perlu dikembangkan paradigma baru yakni bahwa data adalah sebagai
infrastruktur untuk menunjang kegiatan explorasi dan bukan objek PNBP sehingga
akses dan pemanfaatannya dapat dilakukan dengan mudah dan murah, misalnya
dengan model membership yang dapat di-cost recovery oleh pemerintah.
Pemerintah perlu mendukung kegiatan survei umum melalui penawaran term
& condition yang lebih menarik.
Revisi UU Migas
UU Migas harus menjawab permasalahan, bahwa minyak dan gas bumi adalah
bahan galian strategis, baik untuk perekonomian negara maupun untuk kepentingan
pertahanan dan keamanan nasional, bukan komoditi penghasil revenue semata apalagi
devisa.
Dengan tidak mengurangi tugas dan wewenang kementerian/lembaga dalam
bidangnya masing-masing, maka tata-usaha, pengawasan pekerjaan dan pelaksanaan
pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi serta pengawasan hasil
pertambangannya dipusatkan pada kementerian yang bidang tugasnya meliputi
pertambangan minyak dan gas bumi.
Data untuk pencarian dan pengembangan minyak dan gas bumi bukan
merupakan sumber pendapatan negara.
Daerah penghasil migas harus berkecukupan migas untuk pembangunan dan
mengembangkan industrinya.
Eksplorasi di daerah perbatasan dengan negara lain dan strategis
dilakukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia dalam konteks
ketahanan nasional dan kemandirian
energi. (SF)
Sumber: Situs resmi Kementerian ESDM
No comments:
Post a Comment