Thursday, 28 January 2016

Komite Eksplorasi Nasional (KEN) Sampaikan Rekomendasi Akhir Kepada Menteri ESDM


Ketua KEN Andang Bachtiar

JAKARTA – Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said telah memutuskan untuk memperpanjang satu tahun masa kerja Komite Eksplorasi Nasional (KEN) dengan tambahan kegiatan sektor geothermal, batubara dan mineral. Dalam rapat kerja dengan Menteri ESDM, Selasa (26/1) kemarin, Komite Eksplorasi Nasional (KEN) menyampaikan rekomendasi akhir terkait program kerja minyak dan gas bumi.

Salah satu rekomendasi yang mulai dilaksanakan adalah penerapan blok basis dalam kontrak kerja sama alih kelola blok dan perubahan tata kelola migas non konvensional. Untuk memastikan keberhasilan implementasi rekomendasi maka kegiatan KEN 2016 adalah, monitoring pelaksanaan riset-riset migas untuk memastikan riset migas berhasil guna dan berdaya guna menghasilkan WK-WK migas baru, monitoring peningkatan cadangan migas berdasarkan temuan KEN, Monitoring kick off East Natuna dan monitoring implementasi rekomendasi keterbukaan data migas dan sistem pengelolaan data yang baru.

KEN juga ditahun ini akan melanjutkan evaluasi potensi eksplorasi di blok-bok yang akan habis masa kontrak.

Berikut dibawah ini rangkuman rekomendasi final Komite Eksplorasi Nasional terkait program kerja Migas yang disampaikan didepan Menteri ESDM, sebagai berikut:

Riset-Riset Dasar Migas

KEN merekomendasikan diluncurkannya program riset dasar eksplorasi migas di tahun 2016 yang meliputi riset Migas Non-Konvensional (MNK), Sistem Petroleum Pra-Tersier, Gas Biogenik, dan Sistem Petroleum Gunung Api, yang hasilnya akan digunakan untuk mendelineasi wilayah-wilayah kerja baru migas dalam 2-5 tahun ke depan untuk mewujudkan RRR > 100%. Riset-riset tersebut meliputi:

Riset Migas Non-Konvensional difokuskan pada identifikasi karakteristik potensi migas non-konvensional, meliputi: identifikasi sweet spot berdasarkan sifat-sifat kimia, fisika dan hubungan keduanya serta pengembangan analisis karakter seismik yang kesemuanya didasarkan pada sifat-sifat khas dari cekungan dan lapisan-lapisan batuan di Indonesia, pengembangan bidang geomekanika yang spesifik untuk serpih hidrokarbon di Indonesia, dan studi tentang propane dan fracking spesifik untuk serpih hidrokarbon di Indonesia. Termasuk dalam riset MNK adalah program riset di blok produksi berupa pengambilan contoh inti batuan (coring) serta program perekahan (fracturing) pada lapisan batuan reservoir non-konvensional di batuan induk.

Riset sistem petroleum pra-tersier di kawasan barat dan timur Indonesia. Riset meliputi: pengintegrasian hasil joint study Pratersier di area Kawasan Barat Indonesia (KBI) dan Kawasan Timur Indonesia (KTI), penambahan ruang lingkup program di unit Pusat Survei Geologi (Passive Seismic Tomography, rembesan migas mikro, Magnetotulerik, Gravity, Drop Core Survey), pemetaan geologi permukaan terintegrasi untuk batuan pra-tersier di sepanjang Pulau Sumatera, Riset tektonik, struktur geologi dan fracture batuan berumur pra-tersier di Indonesia Bagian Barat, Riset regional paleogeography cekungan-cekungan sedimen  pra-tersier di Kawasan Timur Indonesia, Riset zonasi, nomenklatur dan pemutakhiran kolom stratigrafi cekungan sedimen pra-tersier di Kawasan Timur indonesia.

Riset Sistem Petroleum Gunung Api difokuskan pada program Program riset peningkatan kualitas dan kuantitas data bawah permukaan pada cekungan sedimen potensial yang terkubur oleh endapan vulkanik muda di daerah Jawa dan Sumatera.

Riset Gas Biogenik di fokuskan pada evaluasi potensi sumber daya gas biogenik 10 cekungan Indonesia (7 cekungan sedimen terbukti gas biogenik dan 3 cekungan frontier) dan kolokium dan simposium gas biogenik indonesia.

Strategi Eksplorasi Dalam Wilayah Yang Akan Habis Masa Kontraknya

Pemerintah tidak memperpanjang WK yang akan habis masa kontraknya tetapi memisahkan (carve out) Wilayah Produksi (yaitu lapangan yang berproduksi) dari Wilayah Non-Produksi baik secara horisontal maupun secara vertikal. Selanjutnya mengalihkelolakan Wilayah Produksi dengan Terms and Conditions yang baru dan membuka Wilayah Non-Produksi sebagai WK eksplorasi.

Pencabutan PP No.79 Tahun 2010 dan Perubahan PSC Term dalam kontrak kerjasama
Pemerintah mencabut PP No. 79 Tahun 2010. Peraturan Pemerintah No.79 tahun 2010 menjadi sebuah momok investasi eksplorasi migas di Indonesia. PP ini bersifat kontroproduktif terhadap kegiatan eksplorasi yang ingin ditingkatkan secara signifikan oleh pemerintah.

Pemerintah meninjau kembali ketentuan fiskal dalam kontrak kerjasama existing dan menawarkan ketentuan fiskal baru yang lebih menarik pada kontrak kerjasama yang akan datang demi menjamin tingkat keekonomian untuk menarik bagi investor dalam meningkatkan kegiatan eksplorasi, antara lain melalui penerapan prinsip block basis, R Factor Sliding Scale & Split, pemberian DMO Market Price, dan  Investment Credit.

Revisi Kontrak Migas Non-Konvensional

Pemerintah membentuk suatu task force  khusus yang melibatkan Ditjen Migas, SKKMigas dan Industri untuk menetapkan panduan umum dan khusus bagi pelaksanaan jenis kontrak baru maupun aturan  yang jelas untuk peralihan dari kontrak lama ke kontrak baru untuk   implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2015 tentang percepatan pengusahaan minyak dan gas bumi nonkonvensional (MNK).

SKKMigas membentuk team yang berbeda dalam pelaksanaan eksplorasi maupun pengembangan MNK yang menggunakan kontrak Gross Split Sliding Scale karena kontrak ini memiliki mekanisme pelaksanaan kontrak yang sangat berbeda dengan jenis kontrak yang sudah diterapkan saat ini. Dengan demikian diharapkan tidak ada kerancuan dalam cara pengawasan pelaksanaan kontrak.

Fokus Eksplorasi dan Peningkatan Cadangan Migas

Pemerintah melakukan upaya tertentu dan fokus terhadap pengembangan sumberdaya migas yang sudah ditemukan (discoverd resources) sehingga potensi sejumlah 5,2 Milyar Barrel Minyak Equivalent (2,7 Milyar Barrel Minyak dan 14 TCF Gas) inplace dari 106 Struktur (status 01.01.2015) dapat dikembangkan dan diproduksikan serta fokus terhadap eksplorasi atas sumur-sumur dengan indikasi kandungan migas tetapi  belum dilakukan pengujian dengan potensi cadangan sejumlah 16,6 Milyar Barrel Minyak Equivalent dari 120 struktur (status 01.01.2015).

Tata Kelola Perijinan Migas

Pemerintah melakukan perijinan ‘satu atap, satu pintu, satu meja untuk mengakselerasi eksplorasi migas Indonesia. Kemudahan bagi investor untuk ber-investasi diwujudkan dengan pengurusan perijinan oleh instansi pemerintah c.q Ditjen Migas ke instansi yang mengeluarkan ijin.

Pemerintah menyelesaikan terlebih dahulu seluruh jenis perizinan umum kegiatan eksplorasi yang dikeluarkan sendiri oleh pemerintah sebelum Wilayah Kerja migas eksplorasi diberikan kepada kontraktor kontrak kerjasama melalui peningkatkan kualitas konsultasi penetapan wilayah dengan melibatkan semua pemangku kepentingan di dalam konsultasi.

Keterbukaan Data Migas

Pemerintah melakukan penguatan kelembagaan pengelolaan data, termasuk penguatan infrastruktur dan pembiayaan oleh negara seta penegakan aturan penyerahan data, baik data baru (3 bulan setelah survey) maupun data lama (sunset policy penyerahan data lama).

Perlu dikembangkan paradigma baru yakni bahwa data adalah sebagai infrastruktur untuk menunjang kegiatan explorasi dan bukan objek PNBP sehingga akses dan pemanfaatannya dapat dilakukan dengan mudah dan murah, misalnya dengan model membership yang dapat di-cost recovery oleh pemerintah.

Pemerintah perlu mendukung kegiatan survei umum melalui penawaran term & condition yang lebih menarik.

Revisi UU Migas

UU Migas harus menjawab permasalahan, bahwa minyak dan gas bumi adalah bahan galian strategis, baik untuk perekonomian negara maupun untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional, bukan komoditi penghasil revenue semata apalagi devisa.

Dengan tidak mengurangi tugas dan wewenang kementerian/lembaga dalam bidangnya masing-masing, maka tata-usaha, pengawasan pekerjaan dan pelaksanaan pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi serta pengawasan hasil pertambangannya dipusatkan pada kementerian yang bidang tugasnya meliputi pertambangan minyak dan gas bumi.

Data untuk pencarian dan pengembangan minyak dan gas bumi bukan merupakan sumber pendapatan negara.

Daerah penghasil migas harus berkecukupan migas untuk pembangunan dan mengembangkan industrinya.

Eksplorasi di daerah perbatasan dengan negara lain dan strategis dilakukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia dalam konteks ketahanan nasional  dan kemandirian energi. (SF)

Sumber: Situs resmi Kementerian ESDM

No comments:

Post a Comment