Thursday 18 September 2014

Pagu Anggaran Kementerian ESDM 2015 Capai Rp 10,02 Triliun


Pelaksana tugas Menteri ESDM Chairul Tanjung (Foto ESDM)

JAKARTA - Pagu anggaran Kementerian ESDM tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp 10,02 triliun. Dari jumlah tersebut, pagu anggaran Ditjen Migas sebesar Rp 830,582 miliar. Sebelumnya berdasarkan Keputusan Menkeu No. 278/KMK.02/2014 ditetapkan pagu anggaran Kementerian ESDM tahun 2015 sebesar Rp 11,30 triliun. Namun berdasarkan hasil penelaahan dengan Ditjen Anggaran dan hasil penelitian serta review Biro Perencanaan dan Itjen ESDM, terdapat efisiensi sebesar Rp 1,28 triliun sehingga pagu anggaran Kementerian ESDM turun menjadi Rp 10,02 triliun.

Pelaksana tugas Menteri ESDM Chairul Tanjung dalam Rapat Kerja mengenai RKA-KL dengan Komisi VII DPR, Rabu (17/9), memaparkan, sumber efisiensi sebesar Rp 1,28 triliun tersebut adalah tidak disetujuinya beberapa usulan kegiatan baru di lingkungan Kementerian ESDM oleh Bappenas dan Kemenkeu, antara lain untuk kegiatan pengadaan/pembangunan gedung pada Setjen KESDM, Litbang EBTKE dan Setjen DEN serta peralatan litbang dan diklat.

"Selain itu, belum disetujuinya tunjangan kinerja KESDM menjadi 100% oleh Kementerian Keuangan, tidak disetujuinya tunjangan pengelolaan PNBP KESDM oleh Kementerian Keuangan, khususnya yang bersumber pada DHPB," ujar Chairul.

Efisiensi lainnya adalah penghematan internal KESDM hasil penelitian dan review RKA-KL, khususnya pada belanja barang. Untuk Ditjen Migas, efisiensi mencapai Rp 23,1 miliar.

Lebih lanjut Chairul menjelaskan, isu strategis KESDM tahun 2015 adalah peningkatan ketahanan energi dengan sasaran produksi lifting/minyak bumi 900.000 barel per hari, gas bumi 1.248.000 barel per hari setara minyak, batubara 425 juta ton, alokasi gas domestim 50%, DMO batubara 103 juta ton dan bauran energi baru terbarukan sebesar 6%.

Arah kebijakan KESDM 2015 adalah pertama, peningkatan cadangan, pasokan energi primer dan bahan bakar. Kedua, peningkatan kapasitas dan tingkat pelayanan infrastruktur energi. Ketiga, efisiensi dalam pengelolaan energi dan keempat, peningkatan peranan energi baru terbarukan di dalam bauran energi. Terakhir, peningkatan jangkauan dan kehandalan infrastruktur ketenagalistrikan.

Sumber : ESDM

No comments:

Post a Comment