Thursday 14 August 2014

Saksi KPU: Pengguna KTP dan Keterangan Domisili adalah Warga Setempat



JAKARTA, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, Rabu (13/8). Seperti hari-hari sebelumnya, MK menggelar sidang tersebut hingga malam hari. Pada paruh waktu kedua, Mahkamah mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon. Para saksi KPU membantah adanya “pemilih gelap” atau “pemilih siluman” yang menggunakan form untuk pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).

Bantahan pertama disampaikan Badrusalam selaku Ketua KPU Tangerang Selatan. Badrus membantah dalil Pemohon Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang menyatakan adanya 51 orang yang mencoblos di TPS 29 Kecamatan Serpong Utara dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) namun bukan warga setempat. Ia pun meluruskan bahwa setelah kotak suara dibuka diketahui ada dokumen DPKTb sebagai pelengkap. Dokumen tersebut menjelaskan bahwa 51 orang yang mencoblos merupakan warga setempat, tepatnya warga Kelurahan Pondok Jagung.

Hal serupa juga disampaikan Awaluddin selaku Anggota KPU Kabupaten Kotawaringin Barat. Di hadapan pleno hakim, Awaludin membantah adanya mobilisasi massa. Ia menjelaskan bahwa memang benar terdapat 517 pemilih tambahan yang menggunakan surat keterangan domisili. Surat keterangan domisili tersebut dibubuhi stempel pemerintahan desa dan ditandatangani pejabat setempat.

“Memang menggunakan surat keterangan domisili, Yang Mulia. Dan memang mereka sudah lama tinggal di Kecamatan Pangkalan Lada, Desa Pandu Jaya sebagai karyawan pabrik,” jelas Awaludin.

Selain itu, Awaluddin juga menjelaskan surat keterangan domisili tersebut ditandatangani kepala desa, kaur umum, maupun kaur pemerintahan. “Surat domisili tersebut tetap legal sampai sekarang dan tidak ada yang dipermasalahkan secara hukum, Yang Mulia,” ungkap Awaluddin.

Bantahan yang sama pun disampaikan Nuzul Fitri, anggota KPU Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan berapi-api, Nuzul menolak bila pihaknya dituduh meloloskan 11.037 yang dianggap sebagai pemilih siluman. “Tidak ada itu pemilih siluman. Mungkin Pemohon tidak bisa membedakan Gowa dengan Gua,” tutur Nuzul yang disambut tawa pengunjung sidang.

Untuk meluruskan, Nuzul menjelaskan bahwa setelah kotak suara dibuka didapati dokumen pendukung berupa C-7 atau DPKTb. Dari dokumen DPKTb tersebut diketahui bahwa 11.037 pemilih tambahan berdomisili di TPS setempat. Dengan kata lain, tidak ada pemilih yang berasal dari luar daerah atau tidak sesuai dengan alamat domisili.

Pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Gowa, Nuzul meyakinkan pleno hakim dan kuasa hukum Pemohon tentang tidak adanya keberatan yang dilayangkan saksi pasangan calon mana pun. Terlebih, Nuzul memastikan Panwaslu tidak memberikan rekomendasi apa pun terkait adanya pemilih tambahan. 

Sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2014 dihentikan pada pukul 21:30 WIB. Sesuai agenda, sidang akan dilanjutkan pada Kamis, (14/8) pukul 09:30 WIB. Direncanakan Mahkamah akan memeriksa kembali saksi yang diajukan Pihak Terkait (Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Yusuf Kalla dan tambahan dari Pemohon. 

Sumber: MK



No comments:

Post a Comment