Tuesday 26 August 2014

Dua Hambatan Terbesar Untuk Pengembangan Energi Panasbumi


Menteri ESDM, Jero Wacik saat diwawancara oleh Pers (Foto esdm)

JAKARTA, Telukharunews.com – Setelah disahkan sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) Panasbumi sebagai undang-undang, diharapkan pemanfaatan panasbumi lebih berkembangkan dan meningkat sehingga dapat menjadi sumber energi pengganti energi fosil. Dengan potensi 29 GW atau sekitar 40% dari potensi panasbumi dunia, merupakan  negara dengan potensi panas bumi terbesar di dunia. Namun dengan berbagai kendala pemanfaatan potensi panas bumi Indonesia saat ini masih kecil, yaitu sebesar 1.341 MW, atau kurang dari 5%.

“Hambatan yang paling besar mengapa panasbumi tidak berkembang selama ini adalah dua hal penting, pertama undang-undangnya, dalam undang-undang yang lama tentang panas bumi, panasbumi disebut sebagai pertambangan dan pertambangan itu dilarang didalam hutan, sedangkan panasbumi itu semuanya didaerah hutan karena itulah panas bumi terhambat,” ujar Menteri ESDM, Jero Wacik. Selasa (26/8/2014).

“Undang-undang ini sekarang mengamanahkan bahwa panasbumi bukan pertambangan, panasbumi adalah panasbumi,” tambah Menteri.

Kedua adalah masalah harga, selama ini harga panas bumi itu terlalu murah padahal menurut Menteri untuk melakukan pengeboran beresiko sehingga tidak masuk hitungan.” Sekarang saya sudah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No.  17 Tahun 2014 Tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari PLTP Dan Uap Panas Bumi. Wilayah satu disekitar USD 11-15 sen per Kwh. Untuk diwilayah dua itu USD 17-23 sen per Kwh, ini harga bagus, tinggi sudah, kemudian di wilayah tiga USD 25-29 sen per Kwh”, ujar Menteri.

Lokasi Indonesia yang berada di ”ring of fire” dunia dengan banyaknya gunung api disamping memberikan dampak yang berbahaya juga memberikan anugerah akan tersedianya energi yang ramah lingkungan yaitu panas bumi. " Kita mempunyai gunung berapi 127 buah, terbanyak gunung berapi diseluruh dunia, negara yang paling banyak punya gunung api itu Indonesia, dulu kita berpikirnya kalau kalau gunung berapi itu bencana alam, artinya poin saya kita punya gunung berapi banyak sekali, logikanya dibawah tanah Indonesia ada magma, logika berikutnya apa, disebelah magma itu ada panasbumi, logika berikutnya panasbumi itu bisa menjadi listrik, teknologinya sudah ada, mudah”, tambah Wacik.

Berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian ESDM, potensi panasbumi yang ada di Indonesia mencapai hampir 30.000 MW atau setara 40% cadangan dunia. Dan jika dimanfaatkan secara maksimal akan dapat menjadi sumber energi alternatif untuk kebutuhan listik 30 tahun kedepan.

Sumber: ESDM

No comments:

Post a Comment