Tuesday 24 June 2014

Tiga Ahli Berpendapat Pilpres Cukup Satu Putaran


Ahli yang dihadirkan pemohon mantan Hakim Konstitusi Harjono saat menyampaikan keahliannya dalam Sidang Pengujian UU Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres), Senin (23/6) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.

JAKARTA,- Mantan Hakim Konstitusi Harjono menilai Mahkamah Konstitusi dapat menafsirkan Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945 tidak berlaku apabila pasangan capres-cawapres hanya berjumlah dua calon seperti yang terjadi pada Pemilihan Umum Presiden 9 Juli mendatang. Artinya dengan jumlah dua pasangan calon, maka pemilihan presiden dan wakil presiden cukup dilakukan satu putaran.

Hal itu diungkap Harjono sebagai ahli dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva. Dalam keterangannya, Harjono yang terlibat dalam perumusan Pasal 6A UUD 1945 menjelaskan ketentuan pasangan capres dan cawapres terpilih mendapatkan lebih dari 50 persen jumlah suara, dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih setengah jumlah provinsi Indonesia, diputuskan dengan pertimbangan agar presiden terpilih mendapat dukungan tidak hanya dari pemilih di Pulau Jawa tetapi juga pemilih di luar Pulau Jawa. “Namun pada saat itu tidak pernah simulasi, kemungkinan apa saja yang terjadi apabila rumusan ayat (4) tersebut diterapkan,” ujarnya di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (23/6).

Harjono memberikan simulasi apabila menggunakan penerapan norma dalam Pasal 6A UUD 1945 diterapkan. Ada tiga pasang calon yang bertarung di Pilpres, Pasangan A mendapat 52 persen suara, pasangan B memperoleh 45 persen suara, dan Pasangan C mengantongi 3 persen suara nasional. Kemudian pasangan A dan B mengikuti Pilpres putaran kedua. Dalam putaran kedua dapat terjadi, A memperoleh suara 52 persen dan syarat penyebaran tidak terpenuhi, sedangkan B mendapat 48 persen. Berdasarkan ketentuan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945, pasangan A berhak dilantik untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Tapi bisa terjadi keadaan A mengalami penurunan suara menjadi 50 persen kurang 1, sedangkan B mendapatkan suara 50 persen lebih 1, namun B pun penyebaran suaranya tidak memenuhi syarat. Berdasarkan ketentuan Pasal 6A ayat (4), yang terpilih menjadi Presiden adalah B. “Jadi, dia hanya mendapatkan suara 50 persen plus 1 suara dan penyebarannya tidak terpenuhi pada putaran ke dua. Kalau kita bandingkan dengan perumpamaan bahwa A mendapatkan 52 persen pada putaran pertama, hitungan riilnya A lebih banyak. Hasil yang demikian akan banyak menimbulkan persoalan hukum, pembuat hukum seharusnya mempertimbangkan segala kemungkinan yang ditimbulkan dari ketentuan yang dibuatnya,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, apabila perhitungan perolehan suara dalam persentase calon capres dan cawapres B ternyata lebih besar dari calon A, tetapi perolehan suara real-nya bisa lebih sedikit dari perolehan calon A pada putaran pertama. “Hal tersebut dapat disebabkan partisipasi pemilih pada putaran kedua menurun, jadi karena partisipasi pemilih menurun persentasenya juga menurun dibandingkan persentasenya sebelumnya. Pertanyaannya, 50% dari berapa jumlahnya?” lanjutnya.

Sehingga menurutnya, Mahkamah dapat menafsirkan bahwa Pasal 6A ayat (4) Konstitusi tidak berlaku apabila capres-cawapres hanya dua calon. “Dengan demikian, untuk pemilu dengan dua calon agar tidak menimbulkan permasalahan hukum dengan keadilan, dan kepastian hukum serta kemanfaatan, menurut Ahli, tepatlah apabila Mahkamah memutuskan bahwa cukup dilakukan satu putaran saja,” tegasnya.

Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Saldi Isra sebagai ahli Pemohon dengan nomor perkara 51/PUU-XII/2014, pun menyatakan hal yang sama. Menurutnya, persyaratan memperoleh 50 persen lebih dan minimal meraih suara 20 persen di lebih dari setengah jumlah provinsi harus dimaknai sebagai jembatan menuju putaran ke dua, bila sebelumnya pemilu diikuti oleh banyak pasangan calon. “Oleh karena itu, ketika pemilu hanya diikuti oleh dua pasang calon, jembatan tersebut tidak tepat untuk digunakan,” ujarnya. Dengan kata lain, penentuan presiden-wakil presiden terpilih tunduk pada frasa ‘pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden’ sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6a ayat (4) UUD 1945.

Vacuum of Power

Senada, mantan Hakim Konstitusi A.S. Natabaya menyatakan MK adalah satu-satunya penafsir UUD 1945. “Kami berpendapat bahwa ini hanya terdapat dua (capres-cawapres). Sehingga ketentuan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 ini seolah-olah kalau hanya ada dua, pilihlah, dan siapa yang mendapatkan suara terbanyak, dia menjadi Presiden terpilih. Jadi, KPU cukup dengan adanya dua nanti, kalau satu menang, maka dia yang terpilih. Ini adalah tugas dari MK untuk menafsirkan karena dia adalah penafsir tunggal dari Undang-Undang Dasar,” jelas ahli yang dihadirkan Pemohon dengan perkara teregistrasi nomor 50/PUU-XII/2014 tersebut.

Alasan lain perlunya MK menafsirkan, imbuhnya, agar tidak terjadi pilpres putaran selanjutnya yang terus dilangsungkan lantaran capres dan cawapres dengan suara terbanyak tidak memenuhi syarat persentase persebaran suara setiap provinsi. “ini akan menjadi keadaan sesuatu yang paling berbahaya. Pada tanggal 20 Oktober 2014, Presiden harus dilantik. Kalau tidak, akan ada kekosongan kekuasaan. Nah, jadi jangan sampai terjadi negara dalam keadaan darurat,” ujarnya.

Desain Lebih Dua Pasangan

Staf Ahli Menteri Dalam Negeri bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga Reydonnyzar Moenek sebagai perwakilan Pemerintah menyatakan norma pemilu presiden dan wakil presiden dalam Pasal 6A UUD 1945 dan Pasal 159 UU Pilpres didesain untuk tiga atau lebih pasangan capres dan cawapres dalam Pilpres.

Apabila tetap diberlakukan persyaratan persentase persebaran suara setiap provinsi pada Pilpres yang hanya diikuti dua pasangan capres dan cawapres, lanjutnya, mungkin akan terjadi Pilpres putaran selanjutnya. Namun, angka besaran persentase perolehan suara tidak akan berubah secara signifikan. “Hal ini akan memperpanjang proses pilpres dan berpotensi mengakibatkan kekosongan kekuasaan atau vacuum of power. Sementara kita harus meyakini pada tanggal 20 Oktober mendatang harus dapat dilahirkan presiden dan wakil presiden terpilih yang telah dilantik untuk dapat melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan negara. Tidak dibayangkan kalau di tanggal 20 itu tidak tersedia,” ujarnya. (Lulu Hanifah/mh)

Sumber: MK

No comments:

Post a Comment