Thursday 8 May 2014

Kesaksian Jusuf Kalla soal pemberian dana talangan Century


Mantan wakil presiden Jusuf Kalla menjadi saksi pada sidang kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/5). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden periode 2004-2009 Jusuf Kalla (JK) memberikan kesaksian soal pemberian dana talangan Rp2,7 triliun kepada Bank Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/5). 

Ia mengaku mendapat laporan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia Boediono mengenai pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century pada 25 November 2008.

"Dengan sedikit tergesa, sedikit panik saat itu," katanya dalam sidang perkara pemberian (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank itu sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa Budi Mulya, mantan deputi Gubenur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa dan Kantor Perwakilan.

"Apa maksud tergesa-gesa itu?" tanya hakim Made Hendra.

"Karena mereka minta bertemu beberapa jam setelah menelepon, ada 2-3 jam sebelumnya mereka minta bertemu karena urgent," jawab JK.

Hakim Made Hendra juga menanyakan maksud pernyataan JK dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan "Saya tidak mendapat laporan tentang penyebabnya, saya bingung karena dijawab dirampok maka saya perintahkan agar pelakunya ditangkap. Di kalimat terakhir disebutkan perlu saya tambahkan sebenarnya kalau mau dicari gampang, siapa yang perintahkan kasih uang ke Bank Century."

"Maksudnya kalau uang keluar dari BI itu dari treasury itu berarti ada perintah dari direkturnya dan perintah dari gubernur (BI), jadi cari saja siapa yang beri perintah," jawab JK.

"Jadi saudara tahu?" tanya Made Hendra.

"Tidak tahu makanya kalau mau tahu, tanya saja dari treasury-nya," jawab JK.

"Ada perintah dari Saudara untuk mencari tahu?" tanya Made Hendra.

"Tidak, tapi karena dikatakan Bank Century dirampok pemiliknya maka saya perintahkan Kapolri untuk menangkap pemiliknya," jawab JK.

"Tapi saudara tidak minta mencari tahu siapa yang melakukan pengeluaran uang?" tanya hakim Made Hendra.

"Tidak, karena menteri keuangan dan Gubernur BI sudah melakukannya," jawab JK.

Menurut JK, saat melapor kepada dia Sri Mulyani tidak banyak bicara, lebih banyak diam dan mendengarkan.

JK mengatakan dia mendapat laporan soal Century pada 25 November 2008 atau empat hari setelah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani membuat keputusan pada 21 November 2008 dini hari.

Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia (BI) dan anggota KSSK dan Sri Mulyani hanya mengatakan bahwa sudah dikeluarkan uang Rp2,7 triliun sebagai penyertaan modal sementara kepada Bank Century karena telah diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Saya katakan, kenapa terjadi padahal ketentuan pemerintah tidak mengatur blanket guarantee tapi hanya ada penjaminan terbatas yaitu maksimal Rp2 miliar dan itu syaratnya ketat," kata JK.

"Saya tanyakan kenapa bisa terjadi? Disampaikan bahwa pemiliknya yang ambil dana di bank. Saya katakan berarti terjadi kriminalisasi perbankan. Mereka katakan iya. Saya katakan ini perampokan bank. Saya katakan kenapa saudara tidak lapor ke polisi?"

"Karena Gubernur BI dan Menkeu tidak melaksanakan maka saya minta ke polisi supaya perampok itu datang. Hari itu saya telepon Kapolri untuk tangkap Robert dan dalam dua jam ditangkap," jelasnya.

JK mengaku tidak mendapat penjelasan bahwa kucuran talangan modal itu diberikan karena kegagalan Bank Century dapat berdampak sistemik.

"Kita tidak bicara sistemik tanggal 25 itu, mungkin baru setahun kemudian saya tahu yaitu baru mencuat Agustus 2009 setelah ada laporan BPK," tambah JK.

Tapi JK menolak memberikan pendapat soal apakah Century memang sudah menjadi bank gagal yang berdampak sistemik.

"Ini pendapat, saya tidak mau memberikan pendapat," tegas JK.

Setelah mendapat laporan tentang Century, JK yang saat itu menjadi pejabat pelaksana tugas Presiden karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sedang berada di luar negeri segera melapor ke Presiden Yudhoyono setelah dia tiba di Indonesia pada 26 November 2008.

"Saya laporkan begitu beliau tiba, besoknya saya kirim laporan tertulis. Respons Presiden minta untuk lebih rinci dan Menteri Koordinator Perekonomian melaporkan kemudian dan kendali di tangan Presiden," katanya.

JK juga mengaku tidak mendapat laporan kelanjutan pemberian dana talangan dari LPS yang bahkan mencapai Rp6,7 triliun hingga Juni 2009 tersebut.

"Kan berkembang bahkan sampai Rp6,7 triliun, saya tidak dilaporkan lagi karena sudah lapor ke Presiden karena otomatis saya sudah selesai dalam hal seperti ini," jelas JK.

Dalam sidang pada Jumat (2/5), Sri Mulyani menegaskan bahwa pemberian dana talangan ke Century dilakukan untuk mencegah krisis global merembet ke Indonesia.(*)



No comments:

Post a Comment