Tangerang Selatan, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral terus berupaya agar pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi
(migas) dapat terus berkelanjutan.
Kegiatan inspeksi dan pemeriksaan keselamatan subsektor migas pada
dasarnya bertujuan untuk mencegah kecelakaan kerja dan/atau kegagalan
peralatan/instansi termasuk objek vital nasional (obvitnas) subbidang migas.
Untuk menjaga keselamatan migas termasuk obvitnas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas melakukan Evaluasi Obvitnas dan Monitoring Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) pada Kegiatan Usaha Hilir Migas di Hotel Grand Zuri BSD, Tangerang Selatan, Kamis (6/10). Acara dihadiri oleh perwakilan Pusat Pengelolaan BMN Kementerian ESDM, serta Badan UsaUsaha dari 17 objek hilir migas yang seluruhnya berasal dari PT Pertamina MOR I.
Kegiatan evaluasi dan monitoring SMP ini merupakan tindak lanjut surat Ditjen Migas kepada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara KESDM Nomor B-5063/BN.05/DMT/2022 tanggal 20 Juni 2022 terkait daftar usulan objek vital nasional dari hasil pembahasan inventarisasi dan verifikasi kawasan/lokasi, bangunan/instalasi, dan/atau usaha yang akan ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional Bidang ESDM.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2018, Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral atau Obvitnas Bidang ESDM adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis di bidang energi dan sumber daya mineral.
Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Mirza Mahendra dalam sambutan tertulisnya menjelaskan, obvitnas bidang ESDM harus memenuhi ciri-ciri yaitu menghasilkan kebutuhan pokok sehari-hari, ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan bencana terhadap kemanusiaan dan pembangunan, kekacauan transportasi dan komunikasi secara nasional dan/atau mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan pemerintah negara.
“Selain itu, harus memenuhi kriteria memiliki peranan strategis dalam menjamin pasokan minyak dan gas bumi nasional dan/atau memiliki peranan strategis dalam menjamin pasokan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, liquefied petroleum gas, liquefied natural gas, compressed natural gas dan/atau hasil olahan minyak dan gas bumi,” kata Mirza.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi Wijayanto menambahkan, saat ini obvitnas bidang ESDM subbidang migas sesuai Kepmen ESDM No 202 Tahun 2021, terdapat 298 lokasi/instalasi yang telah ditetapkan sebagai Obvitnas yaitu terdiri dari 92 lokasi sebagai obvitnas pada kegiatan hulu migas dengan 108 pengelola (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) dan 206 lokasi sebagai obvitnas pada kegiatan usaha hilir migas dengan 34 pengelola (BU).
Sedangkan untuk usulan Obvitnas bidang ESDM Subbidang Minyak dan Gas Bumi pada tahun 2022 yaitu 19 lokasi yang terdiri dari 6 lokasi obvitnas pada kegiatan hulu migas dengan 6 pengelola dan 13 lokasi sebagai obvitnas pada kegiatan usaha hilir migas dengan 2 pengelola (BU). “Terdapat pengurangan sejumlah satu obvitnas eksisting yaitu Depot LPG Tanjung Priok yang disesuaikan/disatukan dengan obvitnas eksisting Fuel Terminal Jakarta Group,” tambah Wijayanto.
Mewakili Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian ESDM, Sub Koordinator Pengamanan PPBMN Golfritz Sahat mengatakan, sesuai amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2018, evaluasi terhadap obvitnas harus secara berkala untuk memastikan pengamanannya mengingat keberadaan obvitnas yang strategis dan rawan terhadap gangguan keamanan.
Evaluasi dilakukan terhadap obvitnas yang baru maupun lama, atau obvitnas yang sudah tidak beroperasi lagi. Terhadap obvitnas yang sudah tidak beroperasi lagi, PPBMN selanjutnya akan menanyakan kepada Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas mengenai kepastian statusnya.
Selengkapnya 17 objek yang dievaluasi dan diusulkan ditetapkan sebagai obvitnas bidang ESDM adalah:
1.
Fuel Terminal Krueng Raya
2. Fuel
Terminal Lhokseumawe
3. Fuel
Terminal Meulaboh
4. Fuel
Terminal Sabang
5. Fuel
Terminal Simeulue
6. Fuel
Terminal Gunung Sitoli
7. Fuel
Terminal Kisaran
8. Fuel
Terminal Medan Group
9. Fuel
Terminal Pematang Siantar
10. Fuel
Terminal Sibolga
11. Integrated
Fuel Terminal Teluk Kabu
12. Depot
LPG Pangkalan Susu
13. Depot
LPG Tandem
14. DPPU
Minangkabau
15. DPPU
Sultan Iskandar Muda
16. DPPU
Polonia
17.
DPPU Hang Nadim. (TW/AFB)
No comments:
Post a Comment