Saturday 26 August 2017

Diusulkan Tahun 2040 Dilarang Jual Kendaraan Non-Listrik



NUSA DUA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengumpulkan para pelaku usaha, asosiasi, pengamat, dan Kementerian terkait dalam forum yang membahas Rancangan Peraturan Presiden tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Untuk Transportasi Jalan.

Pada saat membuka forum tersebut, Menteri Jonan menyampaikan bahwa program kendaraan listrik ini harus bisa maju untuk generasi masa depan, untuk lingkungan hidup yang lebih baik, bisnis yang lebih baik, kemandirian energi, hemat devisa dan lain sebagainya.

"Penerapan Kendaraan listrik tidak bisa kita tolak. Para stakeholders tolong beri masukan, bukan (memberikan) keberatan. Kita matangkan roadmap pelaksanaannya, program ini harus jalan," ungkap Menteri Jonan.

Menteri Jonan menambahkan bahwa Presiden meminta agar program ini bisa segera diwujudkan. "Bapak Presiden juga minta kalau bisa cepat selesai dan di dorong setidaknya selesaikan peraturannya dulu, karena ini pasti banyak muatannya," lanjut Jonan.

Berbagai negara telah menerapkan larangan penjualan kendaraan bermesin diesel dan bensin di berbagai negara, misalnya Norwegia tahun 2025, Jerman, Inggris, Amerika dan India tahun 2030 serta Perancis tahun 2040.

Pada forum dengan stakeholders tersebut, Jonan menyampaikan akan mengusulkan kepada Presiden untuk menerapkan kebijakan larangan penjualan kendaraan mesin diesel dan bensin pada tahun 2040 berdasarkan kesepakatan pada forum tersebut. Selain itu forum juga setuju jika dilakukan pembebasan Bea Masuk dan PPn BM untuk kendaraan listrik (Completely Knock Down/CKD).

Untuk mendukung hal tersebut, PLN juga siap ditugaskan untuk bangun Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) sebagaimana Pertamina diberi tugas oleh Pemerintah untuk membangun SPBU. "Walaupun nanti PLN kerjasama dengan swasta, tapi brand-nya tetap SPLU PLN, seperti misalnya SPBU Pertamina," kata Menteri Jonan.

Berbagai pandangan yang berkembang dalam diskusi dan ditindaklanjuti dalam kebijakan antara lain penciptaan ekosistem industri kendaraan listrik nasional dengan fabrikasi dalam negeri, perhatian terhadap local content, grand design industri mobil listrik nasional, penyiapan infrastruktur pendukung, market creation dan expansion, serta insentif pajak secara tegas. (Kementerian ESDM)


No comments:

Post a Comment