Saturday 17 June 2017

Kerja Sama untuk Percepat Keterlibatan Daerah



Foto: Ist
PEKANBARU, Diperlukan kerja sama dan koordinasi antara para pemangku kepentingan untuk mempercepat implementasi participating interest (PI) 10 persen sebagai salah satu bentuk pelibatan daerah dalam industri hulu minyak dan gas bumi (migas). Hal ini ditegaskan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar, saat sosialisasi PI di Pekanbaru, Rabu (14/6).

Acara ini dalam rangka memberikan penjelasan dan pemahaman terkait implementasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 persen pada Wilayah Kerja Migas kepada daerah penghasil migas. Hadir Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Sukandar, serta perwakilan pemerintah daerah penghasil migas dan kontraktor kontrak kerja sama (Kontraktor KKS) wilayah Barat Indonesia.

Arcandra menjelaskan, dalam pelaksanaan PI 10 persen diharapkan kerja sama dari daerah terutama dalam dua hal. Pertama, pemerintah daerah tidak menerbitkan peraturan-peraturan daerah yang tidak menilai tambah atau bahkan mengganggu operasi perminyakan. Kedua, izin-izin daerah akan diurus oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki saham di blok migas tersebut. “Ini menjadi solusi bagi Kontraktor KKS dalam mengelola blok migasnya," kata Arcandra.

Sukandar mengatakan, Permen PI 10 persen ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan peran serta daerah. Menurutnya, selama ini kerap terjadi kesalahpahaman antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kontraktor KKS, masyarakat, dan penegak hukum terkait penerapan perizinan daerah untuk keguatan hulu migas. Kesalahpahaman tersebut antara lain, industri hulu migas dianggap sebagai kegiatan Swasta, sehingga semua ketentuan terhadap swasta dikenakan terhadap kegiatan ini. Kemudian, sosialisasi tentang aspek administrasi pemerintahan terkait kegiatan hulu migas masih kurang optimal. Terakhir, kurangnya sinergi antara pemangku kepentingan.

“Tanpa adanya sinergi yang erat antara seluruh pemangku kepentingan, SKK Migas dan Kontraktor KKS tak akan mampu mencapai target produksi tahun 2017 yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Sukandar.

Sebagai informasi, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), target untuk minyak bumi sebesar 815 ribu barel minyak per hari, sedangkan gas bumi sebesar 1,15 juta setara barel minyak per hari.

Dia berharap, dengan semangat kerja sama dan kerja keras, sosialisasi ini dapat menjadi salah satu sarana untuk mendukung terwujudnya percepatan peningkatan produksi migas nasional. Terlebih, industri ini masih menjadi tulang pungggung kesejahteraan bangsa sekaligus sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi nasional.

Penawaran PI 10 Persen dilaksanakan melalui skema kerja sama melalui pembiayaan oleh kontraktor. Pembiayaan dilakukan terhadap besaran kewajiban BUMD atau Perusahaan Daerah serta besaran kewajiban dihitung dari biaya operasi yang dikeluarkan selama masa eksplorasi dan eksploitasi. Sedangkan ketentuan pengembalian pembiayaan yaitu diambil dari bagian BUMD atau perusahaan Perseroan Daerah dari hasil produksi, tanpa dikenai bunga, dikembalikan setiap tahunnya secara kelaziman bisnis dan jangka waktu pengembalian dimulai pada saat produksi sampai dengan terpenuhinya kewajiban. Hal ini memudahkan bagi Pemda untuk memiliki 10 persen. “Kalau sebelumya harus memiliki dana yang cukup besar, sekarang tidak perlu, pengembalian dana melalui deviden," jelas Wamen ESDM.

PI 10 persen tidak bisa diperjualbelikan/dialihkan/dijaminkan. BUMD tersebut disahkan melalui peraturan daerah dan berbentuk perusahaan daerah (perusda) dengan kepemilikan saham 100% atau perseroan terbatas dengan kepemilikan saham 99% milik pemda dan selebihnya terafiliasi dengan Pemda setempat.

PI 10% ini pun memiliki sanksi terhadap BUMD atau PT atau BUMN yang tidak memenuhi ketentuan dalam Permen 37/2016. Menteri dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis, penangguhan atau pembekuan sampai mencabut PI 10%, hal ini untuk menjamin keberlangsungan investasi. (Ditjen Migas)

No comments:

Post a Comment