Monday 2 January 2017

Produksi dan Lifting Migas Tahun 2016 Melebihi Target


Foto: Freddy Ilhamsyah PA/THnews

JAKARTA, (Telukharunews) - Realisasi produksi minyak dan gas bumi (migas) diperkirakan mencapai 114% dari target tahun 2016. Sepanjang tahun 2016, rata-rata produksi minyak bumi sebesar 831 ribu MBOPD (Thousand Barrels of Oil per Day) dan produksi gas bumi mencapai 1.418 MBOEPD (Thousand Barrels of Oil Equivalents per Day). “Total produksi migas sebesar 2.249 MBOEPD atau 114% dari target pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 sebesar 1.970 MBOEPD,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, di Jakarta, Sabtu (31/12).

Sementara untuk lifting migas, lanjut Menteri Jonan, mencapai 2.000 MBOEPD atau lebih tinggi dari target 2016 yang sebesar 1.970 MBOEPD. "Lifting minyak bumi sebesar 820,3 MBOPD dan gas bumi 1.181,5 MBOEPD atau 102% dari target. Dalam APBNP 2016 ditargetkan 820 MBOPD untuk minyak dan 1.150 MBOEPD untuk gas. Apresiasi saya untuk kerja keras seluruh pihak,” ungkap Menteri ESDM.

Produksi dan lifting migas yang melebihi target tersebut, terjadi ditengah rendahnya harga minyak dunia. Realisasi harga minyak Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) hingga akhir 2016 diperkirakan sekitar US$39,5 per barrel dengan asumsi harga di APBN-P 2016 US$40 per barrel.

Menteri ESDM menjelaskan bahwa Pemerintah senantiasa mendorong iklim investasi di subsektor migas agar menjadi lebih bergairah, salah satunya dengan melakukan Revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 terkait Cost Recovery.

Dalam 2 tahun terakhir, industri migas mengalami tantangan rendahnya harga minyak, sehingga berdampak pada aktifitas migas khususnya eksplorasi. Revisi PP tersebut, diharapkan dapat membuat aktifitas eksplorasi migas meningkat, sehingga peluang penemuan cadangan migas lebih tinggi. Lebih lanjut Pemerintah juga menyiapkan skema Kontrak Bagi Hasil Migas Gross Split. Melalui skema ini akan terdapat efisiensi pengelolaan biaya, menyederhanakan birokrasi serta mempercepat dan mengefektifkan eksplorasi juga eksploitasi.

“Skema bagi hasil gross split migas disusun dengan tetap mendorong penguatan industri di dalam negeri,” pungkas Menteri Jonan.

Demikian Siaran Pers yang dipublikasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi melalui Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama,  Sujatmiko (31/12/2016).

No comments:

Post a Comment