Friday 30 July 2010

Seputar masalah kasus lapangan minyak Telaga Said

SEPUTAR MASALAH KASUS LAPANGAN MINYAK TELAGA SAID DARAT
DI KABUPATEN LANGKAT SUMATERA UTARA


Catatan : Freddy Ilhamsyah PA


Sejak beberapa tahun lalu, ketika sekelompok oknum tertentu mengetahui bahwa lapangan minyak Telaga Said dan Darat akan dikelola oleh PT Eksindo Petroleum Pratama melalui sistem TAC (Technical Assistance Contract) Pertamina – Eksindo, maka mulai muncul permasalahan dari sekelompok orang yang mengaku dirinya sebagai pewaris atas wilayah yang akan dikelola oleh TAC Pertamina-Eksindo Telaga Said Darat.

Adalah PT Delila Petroleum yang menggugat Pertamina melalui surat nomor M.3-9/ED.DP 212 tertanggal 28 September 2000 yang dialamatkan kepada Pengurus Pertamina UEP-I Pangkalan Susu dengan 15 surat tembusan, diantaranya untuk Presiden RI, MPR RI, DPR RI, Makamah Agung, Menhan RI, Menteri ESDM, Bupati Langkat dsbnya yang menyebutkan bahwa mereka adalah penerus dari pemegang Hak Mijn Consessie BRITISH SUBJECT 1894 Site Area 4.000 Hectare di Emplacement STATION TELAGA SAED.

Kemudian muncul pula surat dari Komisaris Wilayah I Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia BPH NMS Sumbagut nomor 090/KOMWIL.I.LMR/BPH.NMS/PLH/ VII/2004 tertanggal 19 Juli 2004 dengan perihal : Pengalihan izin Pengambilan Rembesan Minyak dari sumur bor yang berada di Dusun V Darat Desa Buluh Telang, Dusun II Suka Maju Desa Telaga Said, dan Dusun IV Jati Tunggal Desa Buluh Telang.

Hal senada juga diungkapkan oleh Drs. Zulkarnaen Damanik,MM yang mengaku sebagai Ketua Koperasi RAPI saat berlangsungnya pertemuan antara pihak PT Pertamina (Persero) DOH NAD-Sumbagut dengan LMRRI dan Koperasi RAPI di ruangan kerja Manajer Umum Pertamina DOH NAD-Sumbagut di Rantau, Aceh Tamiang.

Namun keinginan pihak LMRRI dan Koperasi RAPI termasuk pihak PT Delila Petroleum tidak terpenuhi karena rembesan minyak mentah yang keluar dari sumur-sumur tua di struktur Telaga Said dan Darat merupakan wilayah operasional TAC Pertamina-Eksindo Telaga Said Darat sebagaimana diikat dalam kontrak TAC antara PT Pertamina (Persero) dengan PT Eksindo Telaga Said Darat pada tanggal 7 Agustus 2002, dan Memorandum Deputi Direktur Hulu No.269/D10000/2003-S1 tanggal 26 Mei 2003, serta surat No.270/D10000/2003-S1 tanggal 26 Mei 2003 perihal, persetujuan Pre-Plan of Development dan pengambil-alihan lapangan Telaga Said Darat. Atas dasar tersebut maka pada tanggal 02 Juni 2003 dilakukan serah terima lapangan Telaga Said Darat oleh pihak Pertamina kepada pihak PT Eksindo Telaga Said Darat dalam surat Berita Acara No.014/D11000/2003-B1 yang ditandatangani oleh Lukman Umar selaku mewakili Dirut Pertamina, dan Sayid F.Karib mewakili PT Eksindo Telaga Said Darat.

Sebelumnya, Komisaris Utama PT Eksindo Petroleum Pratama, Joesril Hanim dalam presentasinya di Ruang Pertemuan Kantor Manajer Area Operasi Pangkalan Susu (24/1'02), menjelaskan, Eksindo menginves dana sebesar US $ 6,75 juta pada dua tahun pertama untuk lapangan migas Telaga Said Darat.

“ Jika proyek tersebut terbukti komersial, maka total investasi minimum untuk enam tahun ke depan adalah sebesar US $ 18,75 juta,” kata Joesril.

Pengoperasian Lapangan Telaga Said dan Telaga Darat akan memberi bagi hasil setelah penggantian biaya operasi dengan rasio : Gas = 70 : 30. Minyak/Kondensate = 85 : 15.

Menyinggung tentang pembagian hasil berdasarkan UU Otonomi Daerah bila dikaitkan dengan PAD dari sektor migas adalah sebesar 15 % dengan perincian : untuk Pemprov 3%, untuk Pemkab/Daerah Penghasil (Pemkab Langkat) sebesar 6% dan 6% dibagikan untuk Pemkab lainnya di Sumatera Utara. Demikian disampaikan Joesril saat melakukan audensi dengan Gubsu beberapa waktu lalu.

Yang jadi pertanyaan sekarang, apakah pihak Eksindo dengan rencana investasi sebesar itu untuk mengelola seluruh kawasan struktur Telaga Said di Kecamatan Sei Lepan dan struktur Telaga Darat di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, akan berpangku-tangan bila wilayah kerjanya digarap oleh pihak-pihak tertentu secara ilegal ? Dan, apakah mungkin pihak Eksindo akan merelakan bila sebagian wilayah kerjanya yang telah diikat dengan perjanjian kontrak TAC diberikan kepada pihak lain ? Jelas tidak mungkin !

Sementara dalam pertemuan antara Muspika Kecamatan Padang Tualang, Kakan Pertambangan Kabupaten Langkat, Eduarsyah, Kabag. LPMD Langkat, Sulistianto, Kepala Desa Buluh Telang, Zulham Siregar, Ketua BPD Buluh Telang, Suradi Sarwo, Dirut PT Delila Petroleum, Nurwahi dengan Tim Manajemen PT Pertamina (Persero) DOH NAD-Sumbagut, Rantau yang dipandu oleh Kepala Kecamatan Padang Tualang, Drs. Hermansyah pada 28 Mei 2003 lalu telah dijelaskan bahwa untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya migas harus ada izin resmi dan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat (Dept. ESDM & BP Migas) dalam hal penerbitan surat izin.

Eduarsyah secara tegas menyatakan, masalah perminyakan dan gas bumi adalah urusan Pemerintah Pusat yang pengelolaannya telah dilimpahkan kepada Pertamina. Untuk wilayah Sumatera Utara dan Aceh ditangani oleh PT Pertamina (Persero) DOH NAD-Sumbagut, Rantau.

Menyinggung tentang penanganan rembesan minyak mentah di sumur-sumur tua di lokasi Telaga Said dan Telaga Darat (Buluh Telang) adalah merupakan kewenangan PT Pertamina (Persero) DOH NAD-Sumbagut, Rantau yang telah disepakati oleh pihak Eksindo.

“Jadi apabila ada sumur-sumur tua yang terdapat di daerah Sumatera Utara, itu menjadi tanggungjawab Pertamina, yaitu PT Pertamina (Persero) DOH NAD-Sumbagut yang menjadi operator pelaksana eksplorasi dan eksploitasi migas di daerah tersebut,” ujar Eduarsyah.

Sementara itu Kepala Badan LPMD Langkat yang pada masa itu dijabat oleh Sulistianto menjelaskan bahwa berdasarkan UUD l945 Pasal 33 menyebutkan, air, bumi dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, yang diperkuat dengan UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas.

“Jadi, semua kekayaan yang ada di bumi ini dikuasai oleh Negara. Tidak ada seorangpun yang boleh mengelolanya, tanpa dibekali surat izin. Hak pengelolaan diberikan oleh peraturan perundangan kepada Pertamina. Yang lain ngak boleh, bila tidak melalui prosedur perundang-undangan yang berlaku,” tutur Sulistianto.

Menyinggung tentang pengelolaan rembesan minyak mentah, Sulistianto mengingatkan bahwa LPMD tidak mempunyai hak apa-apa. Kita tidak mempunyai kewenangan untuk mempertahankannya. Sebab Undang-undang sudah mengaturnya demikian. Oleh karena itu mari kita hargai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu Sulistianto juga menekankan kepada Kades Buluh Telang, Zulham Siregar bahwa segala sesuatu yang ada di desa ini, termasuk bangunan milik pemerintah (maksudnya, sumur-sumur migas tua, pen.) adalah tanggungjawab bapak. “Jadi jangan dibiarkan begitu saja,” tambah Sulistianto.

Berkaitan dengan itu, Kapolsek Padang Tualang, Iptu Edi Yanto yang kini berpangkat AKP menegaskan, sebagai pemegang kendali masalah Kamtibmas, saya mengingatkan, “ Ngapai kita di bawah ini recok-recok. Apa ini !? Kami sangat tidak mengharapkan sesama warga masyarakat Desa Buluh Telang terjadi konflik. Mari kita duduk bersanding untuk berunding. Mari kita duduk bersahaja, bukan untuk berlaga. Mari kita cari solusi penyelesaian yang terbaik, yang tidak terlepas dari koridor hukum, “ kata Edi Yanto.

Pada prinsipnya, masih menurut Kapolsek Padang Tualang, kami dari Muspika Kecamatan Padang Tualang mendukung setiap usaha pengelolaan rembesan minyak yang dilaksanakan oleh pihak swasta di Desa Buluh Telang. Tetapi dengan syarat, harus ada izin resmi dari pihak terkait.

Sedangkan Ka. Hupmas PT Pertamina (Persero) DOH NAD-Sumbagut, H. Zakir Alamsyah, SH mengimbau kepada masyarakat dan pihak terkait agar jangan mengangkangi peraturan dan Undang-undang yang berlaku.

“ Mau jadi apa kita ini kalau tidak mau mematuhi peraturan dan Undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi kalau memang masih ada yang tetap berkeinginan untuk mengelola rembesan minyak mentah di Buluh Telang, silahkan mengajukannya ke Pusat untuk membatalkan semua peraturan dan Undang-undangan tersebut,” ujar Zakir.

Sementara dalam pertemuan tersebut, Ketua BPD Desa Buluh Telang, Suradi Sarwo menjelaskan mengenai kronologis masalah rembesan minyak mentah dari sumur-sumur tua yang terdapat di wilayahnya, bahwa pada tahun 1980-an, masyarakat menyampaikan keluhan kepada saya mengenai terjadinya pencemaran lingkungan akibat rembesan minyak mentah. Kami minta kepada pihak Pertamina yang pada waktu itu masih berkantor di Pangkalan Berandan, agar menutup sumur-sumur minyak yang merembes itu dengan cara disemen dan dipagar kawat harmonika. Setelah beberapa lama kemudian, kawatnya pada “lari” ke Tanjung Pura dan besinya juga ”lari” ke Tanjung Pura ( maksudnya dicuri orang dan dijual ke Tanjung Pura, pen.). Sekarang semuanya sudah tidak ada.

Yang menjadi penyebab resahnya masyarakat, ialah dengan adanya pemasangan plang PT. Delila Petro yang menyatakan bahwa lahan mereka ada seluas 4000 hektar. Jadi kalau minyak yang dikelola cuma lima drum perhari, apakah bisa mencukupi. Takutnya masyarakat, nanti tanah mereka yang jadi korban. Yang jelas, sejak tahun 1982 saya kelola minyak Buluh Telang, tidak ada masalah. Selama saya tangani minyak Buluh Telang, sumur tidak saya rusak. Saya cuma mengambil dari rembesannya saja. Sedangkan minyaknya saya kirimkan kepada Pertamina. Akan tetapi kenyataan sekarang yang ada pak, beton yang dibuat Pertamina sudah di rusak oleh orangnya PT Delila. Nah, kalau nanti minyaknya jebol dan menyebabkan pencemaran, masyarakat yang susah pak.
“Tetapi syukur alhamdulillah persoalan tersebut sudah dapat diselesaikan dalam pertemuan ini,” ujar Sarwo.

Sementara itu Kepala Desa Buluh Telang, Zulham Siregar baik secara pribadi maupun selaku Kepala Desa pada prinsipnya tidak keberatan siapa yang mengelolanya. “ Tinggal lagi pengelolaannya harus menurut prosedur hukum yang berlaku. Bukan malah merusak sumur-sumur minyak yang ada, “ tandasnya.

Dari uraian tersebut di atas sudah tergambarkan secara jelas bahwa masyarakat dan pelaku bisnis dilarang untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya migas tanpa dibekali surat izin dari pihak yang berkompeten. Apa bila ada pihak-pihak tertentu yang melakukan penggarapan sumur-sumur tua di kawasan Telaga Said dan Telaga Darat ataupun di mana saja secara ilegal, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 60 miliar sebagaimana telah diatur dalam UU Migas No.22/2001 BAB XI Pasal 52.

Kini tinggal bagaimana sikap aparat kepolisian setempat ( Polres Langkat ) dalam menyikapi masalah penggarapan ilegal sumur-sumur tua migas yang terdapat di Telaga Said dan Telaga Darat. Kalau berbicara mengenai hukum, sudah jelas, yaitu dapat dipenjara selama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Sedangkan untuk penadah minyak ilegal tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar karena telah melanggar UU Migas No.22 Tahun 2001 Pasal 53 huruf c. " tidak mempunyai izin usaha penyimpanan " dan huruf d. " tidak mempunyai izin usaha niaga. "

Yang dimaksud dengan Usaha Penyimpanan menurut Pasal 1 Ayat (13) UU No. 22/ 2001 adalah : Kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi, dan atau Gas Bumi.
Yang dimaksud dengan Usaha Niaga menurut Pasal 1 Ayat (14) UU No.22/2001 adalah : Kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi, dan atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.

Menurut informasi yang layak dipercaya kebenarannya menyebutkan bahwa aksi penjarahan minyak mentah dan penggarapan liar di sumur-sumur tua struktur Telaga Said sekitarnya masih berlangsung dan terkesan "luput" dari jangkauan hukum. Untuk itu dihimbau kepada aparat kepolisian dan pihak terkait agar mengambil tindakan tegas sebelum minyak mentah hasil penjarahan tersebut menjadi bahan baku mengoplos BBM yang beredar di pasaran.

Pangkalan Susu, 28 Agustus 2004

Penulis adalah staf Humas Pertamina Area Operasi Pangkalan Susu

7 comments:

  1. As.kalau menurt sy masalah UUD 45 Psl 33 itu bkn hrs hanya di hargai namun dilindungi..artinya kt sbg bgs indonesia yg sd meraih kemerdekaan dgn nyawa taruhanya, maka dari itu kt meski menjaga wilayah atau negara kita..jgn seenaknya merubh ubah uu apalagi UUD 45 ..Karena UUD 45 ITU hasil pemikiran pejuang2 bangsa..maka itu masalah migas itu sdh menjadi mlk negara,maka itu bertindk tegas lah kln sbg aparatur negara..trims..wassalam buat semua..

    ReplyDelete
  2. sekarang yang terjadi di langkat, banyak titik minyak yg dibor oleh pemilik2 tanah/kebun sawit perorangan. Yang untuk selanjutnya mereka jual kepada masyarakat lain untuk di destilasi menjadi bensn,mnyak lampu dan solar. Ada beberapa org malah sudah buat badan hukum (PT) untuk mencoba mengurus perijinan k pertamina. Persoalannya, dengan ketatnya regulasi dan SOP pertamina, sy rasa masyarakat tak kan mampu memenuhi seluruh regulasi dan SOP tersebut karena dipastikan sangat diperlukan biaya besar untuk memenuhinya. Sedangkan pengebora minyak mentahnya paling 300-400liter perhari. Persoalan lainnya, seandainya pertamina tak mau mengeluarkan ijiinnya, dan masyarakat tak boleh membor sumur2 di tanahnya sendiri.....kenapa pertamina tidak membeli saja tanah mereka? Kan beres. Dilemanya...diekplore ga boleh, minta ijin ga bisa. Kan susah?

    ReplyDelete
  3. Sebenarnya masalah pengeboran minyak mentah secara liar di kawasan Buluh Telang pada dasarnya adalah ILEGAL walaupun yg katanya dilakukan di atas tanah "milik" (?) warga setempat. Hal ini sesuai dgn ketentuan UUD 1945 dan UU No.22 tahun 2001. Tetapi sayangnya, pihak aparat penegak hukum terkesan setengah hati utk menegakkan hukum sesuai peruntukannya. Sedangkan pihak Pertamina sendiri termasuk TAC Pertamina-Eksindo Telaga Said Darat terkesan melempem. Menjawab pertanyaan : Kenapa Pertamina tidak membeli saja tanah mereka ? Jawabannya yg juga merupakan pertanyaan, yaitu : Dari siapa warga setempat membeli tanah tersebut, dan siapa yg menerbitkan surat atas tanah yg digarap oleh warga setempat ataupun pendatang ? Saat ini saya sedang mempersiapkan tulisan mengenai hal tersebut. Kalau menurut saya semua pihak SALAH ! Warga penggarap, salah (melakukan pemboran secara ilegal), aparat penegak hukum juga salah (tidak menegakkan hukum sesuai peraturan yg berlaku), dan Pertamina juga ikut dipersalahkan (WKPnya digarap secara liar oleh warga, kenapa didiamkan saja). Trims atas atensi.

    ReplyDelete
  4. karena anda orang pertamina yang banyak KORUPSI makanya anda mengatakan ilegal, banyak rakyat tertolong dengan adanya minyak ini. coba posisi anda sebagai rakyat biasa yg tukang ngebor minyak apa yg anda katakan dan rasakan

    ReplyDelete
  5. Tolong Anda buktikan apa yg sudah saya korupsi. Menyinggung tentang ilegal, bukan saya yg mengatakannya, tapi peraturan perundang-undangan. Apakah pengeboran tersebut ada izinnya dari pihak yg berkompeten ?

    ReplyDelete
  6. solusi terbaik ya cari win2 solution, sesuai psl 33 UUD 45. Biarlah masyarakat mengexploitasi tanahnya dan pihak pemerintah kutip pajaknya.....dan memberikan technic gimana cara mengebor yang aman

    ReplyDelete
  7. Bagaimana status terahir dari Telaga Said?

    ReplyDelete