Monday 11 July 2022

Ketentuan Pelaksanaan Penyaluran BBM, BBG dan LPG Melalui Penyalur serta Sub Penyalur LPG 3 Kg


Jakarta, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM menetapkan Surat Edaran Nomor 13.E/MG.05/DJM/2022 tentang  Pelaksanaan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Liquefied Petroleum Gas Melalui Penyalur serta Sub Penyalur Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Edaran ini ditujukan kepada para Direktur Utama Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Migas untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM Penyalur Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas  dan Liquefied Petroleum Gas, serta Sub Penyalur Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Pada edaran tersebut, Direktur Jenderal Migas menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Gas, dan Liquefied Petroleum Gas serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pelaksanaan Perizinan Berusaha untuk Penyalur bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan Sub Penyalur LPG Tabung 3 Kilogram (LPG Tertentu) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1.   Untuk dapat melaksanakan penyaluran BBM, BBG, dan LPG sesuai dengan perizinan berusaha berbasis risiko, Badan Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi yang memiliki fasilitas penyaluran BBM, BBG, dan LPG berbentuk Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, dan Udara (SPBU, SPDN, SPBG, SPBLGV, dsb), tidak memerlukan KBLI selain KBLI 46610.

2.   Penyalur BBM, BBG dan LPG adalah koperasi, usaha kecil, dan/atau Badan Usaha swasta nasional yang ditunjuk oleh Badan Usaha Niaga Migas berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Badan Usaha Niaga Migas dan Penyalur.

3.   Untuk melaksanakan perizinan berusaha berbasis risiko sebagai Penyalur BBM, BBG, dan LPG, menggunakan: a. KBLI 47301 untuk Penyalur di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, dan Udara (SPBU, SPDN, SPBG, SPBLGV, dsb). b. KBLI 47302 untuk Penyalur selain di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, dan Udara (Agen BBM, Agen LPG, dsb).

4.   Untuk melaksanakan perizinan berusaha berbasis risiko sebagai Sub Penyalur/Pangkalan LPG Tertentu menggunakan KBLI 47772.

5.  Tingkat risiko usaha KBLI sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4 dikategorikan menengah rendah dengan kelengkapan Perizinan Berusaha berupa NIB dan Sertifikat Standar yang otomatis terbit dari aplikasi perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik (OSS).

6.  Tingkat risiko lingkungan (skala besaran UKL/UPL) untuk KBLI sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4 mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan/atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.

Surat Edaran Direktur Jenderal Migas ini, untuk diketahui dan dilaksanakan, sejak ditetapkan tanggal 2 Juni 2022. (AFB)

 

 

No comments:

Post a Comment