Thursday 1 July 2021

Pemkab Langkat masih larang hajatan perkawinan dan menutup kawasan wisata

Rapat Satuan Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Langkat masih melarang hajatan perkawinan, sunatan, masih menutup kawasan wisata, Kamis (1/7/2021), ANTARA Foto/HO-Kominfo Langkat.


Langkat - Pemkab Langkat masih melarang berbagai bentuk acara yang mengundang keramaian seperti kegiatan perkawinan, sunatan, termasuk penutupan lokasi wisata masih diberlakukan hingga sampai batas waktu belum ditentukan dalam rangka mengatasi penyebaran COVID-19.

Himbauan ini disampaikan Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Sekdakab Langkat Indra Salahuddin, di Stabat, Kamis (1/7) pada rapat Satgas COVID-19 Kabupaten Langkat.

"Aturan ini masih diberlakukan sebab dinilai efektif menekan angka pencegahan COVID-19 di Langkat," katanya.

Selain itu, keputusan ini diambil sebab angka terkonfirmasi dan kematian terpapar COVID-19 masih dianggap tinggi untuk Kabupaten Langkat.

"Semoga setelah dua minggu ini, kasus terpapar menurun atau melandai sehingga aktifitas wisata dan hajatan bisa kembali terselenggara," ujarnya.

Kepala Dinas Kominfo Syahmadi menyampaikan pihaknya siap untuk terus melaksanakan sosialisasi protokol kesehatan COVID-19, melalui media sosial, elektronik dan siaran keliling.

"Kami akan lebih gencar memberikan edukasi ke masyarakat melalui himbauan di media. Semoga bisa menekan penyebaran COVID-19, di Kabupaten Langkat ini," ujarnya.

Kita juga berharap dengan adanya larangan ini membuat kita patuh terhadap aturan, sehingga COVID-19 bisa sirna dari bumi Langkat yang religius ini. (Antara)

No comments:

Post a Comment