Friday 29 September 2017

SKK Migas Sosialisasikan Rencana Penerapan Sistem Manajemen Penyuapan ISO 37001:2016


Pembukaan sosialisasi rencana penerapan ISO 37001:2016 oleh Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas Djoko Siswanto di Kantor SKKMigas Selasa (19/9). Foto Humas SKKMigas

JAKARTA, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyelenggarakan sosialisasi rencana penerapan ISO 37001:2016 yang merupakan sebuah standar internasional untuk sistem manajemen anti penyuapan atau Anti Bribery Management System. Sosialisasi yang dihadiri oleh Kontraktor KKS serta penyedia barang dan jasa yang terlibat di industri hulu migas ini dilakukan di kantor SKK Migas di Jakarta, Selasa (19/9).

“Rencana kami tahun depan kalau bisa untuk melakukan sertifikasi untuk mendapatkan ISO ini,” ujar Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas Djoko Siswanto saat membuka acara. Djoko menambahkan manajemen SKK Migas berkomitmen untuk menerapkan ISO 37001:2016 ini. Saat ini pun manajemen terus mengkomunikasikan budaya 4 No (No Bribery, No Kick-Back, No Luxurious Hospitality, dan No Gift) kepada internal SKK Migas.  SKK Migas berharap Kontraktor KKS serta penyedia barang dan jasa di industri hulu migas dapat mengikuti jejak SKK Migas dalam mengimplementasikan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001:2016.

“Kami harapkan pelaku dapat turun menerapkan system ini guna menciptakan sistem hulu migas yang transparan dan efisien sehingga bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara,” ujar Djoko.

Industri hulu migas memiliki proses bisnis yang panjang mulai dari tahapan eksplorasi, pengembangan, produksi, sampai pasca produksi. Rantai panjang ini melibatkan banyak pihak baik itu negara, pemerintah pusat dan daerah, Kontraktor KKS, penyedia barang dan jasa, serta masyarakat. Proses bisnis yang panjang dengan banyaknya pihak yang terlibat inilah yang menyebabkan industri hulu migas memiliki risiko adanya kejahatan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) termasuk penyuapan.

“Praktik KKN ini menimbulkan inefisiensi yang pada akhirnya mengurangi penerimaan negara,” ujar Djoko.

ISO 37001 adalah sistem manajemen anti penyuapan, yaitu sistem yang dirancang untuk menanamkan budaya anti suap dalam suatu organisasi dan menerapkan pengendalian yang tepat, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesempatan  untuk mendeteksi penyuapan, dan mengurangi insiden dari awal. Secara ringkas, sistem ini dirancang untuk membantu organisasi mencegah, mendeteksi, melaporkan, dan menyelesaikan penyuapan.

“Karena ini sistem manajemen, berarti organisasinya harus memiliki policy, memiliki target, dan mengidentifikasi proses untuk pencapaian target tersebut,” ujar M. Aristian dari lembaga sertifikasi internasional Worldwide Quality Assurance (WQA). ISO 37001 baru dipublikasikan Oktober tahun 2016. Sistem ini bisa diterapkan oleh organisasi atau badan usaha, baik yang berskala besar maupun kecil, bergerak di sektor publik, dan sektor swasta. (Humas SKKMingas)


No comments:

Post a Comment