Saturday 4 July 2015

Kesepakatan KESDM - BI Tentang Peraturan Kewajiban Penggunaan Rupiah


JAKARTA, Telukharunews.com - Sehubungan dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, ditetapkan pada 31 Maret 2015 yang lalu dan berlaku mulai 1 Juli 2015, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mendukung sepenuhnya Implementasi PBI 17/3/2015 dan akan secara aktif berkontribusi agar tujuan dari dikeluarkannya kebijakan ini dapat semaksimal mungkin tercapai.

Bank Indonesia (BI) selaku Otoritas Moneter telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 dengan tujuan dan semangat untuk meningkatkan kedalaman pasar Rupiah dalam rangka stabilisasi nilai tukar yang pada ujungnya diharapkan dapat mendorong stabilitas ekonomi nasional.

Menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam Siaran Pers Nomor 40/SJI/2015 tanggal 01 Juli 2015 menyebutkan, Kementerian ESDM memperhatikan dan memahami bahwa banyak masukan dan kepedulian dari para pelaku usaha baik di bidang Migas, Ketenagalistrikan, Minerba maupun bidang Energi baru-terbarukan terkait dengan kebijakan ini.

Masukan-masukan tersebut telah dikomunikasikan dan dikoordinasikan secara serius kepada BI selaku otoritas moneter. Kementerian ESDM dan BI telah mencapai kesepakatan bahwa:

1. Akan bekerjasama menyusun langkah-langkah implementasi agar penerapan peraturan ini di sektor energi dapat berjalan dengan baik dan mencapai tujuan secara maksimal dan mengantisipasi permasalahan yang mungkin akan timbul.
2. Memahami karakteristik khusus yang dimiliki oleh Industri di sektor energi  mengakibatkan implementasi PBI tersebut untuk keseluruhan transaski  tidak bisa sekaligus dan membutuhkan pendalaman terhadap karakterisktik transaksi yang dapat dikategorikan sebagai berikut:
         
- Kategori 1:Transaksi yang bisa langsung menerapkan ketentuan PBI misalnya sewa   kantor/rumah/kenderaan, gaji karyawan Indonesia, berbagai support service.

- Kategori 2: Transaksi yang masih membutuhkan waktu agar bisa menerapkan ketentuan PBI misalnya: bahan bakar (fuel), transaksi  impor melalui agen lokal, kontrak jangka panjang, kontrak multi-currency.  

- Kategori 3: Transaksi yang secara fundamental sulit memenuhi ketentuan PBI karena berbagai faktor antara lain regulasi pemerintah. Misalnya: gaji karyawan expatriate, drilling service dan sewa kapal.
3. Terhadap transaksi kategori 1 di atas akan diberikan waktu transisi paling lambat 6 bulan. 

4. Terhadap jenis transaksi yang masuk kategori 2, transaksi yang karena sebuah perjanjian dengan jangka waktu tertentu tetap bertransaksi dengan mata uang asing  maka akan dijajaki kemungkinan perubahan perjanjian. 

5. Terhadap jenis transaksi kategori 3, pelaku usaha dapat melanjutkan transaksi dengan mata uang asing.

6. Kementerian ESDM dan BI akan membentuk suatu gugus tugas terkait implementasi peraturan ini yang akan memfasilitasi dan meyakinkan bahwa dunia usaha tidak mengalami kesulitan dan kegiatan usaha dapat berjalan normal.

7. Kementerian ESDM dan BI akan mengeluarkan tata cara pelaksanaan mengenai implementasi PBI nomor 17/3/PBI/2015 di sektor energi. (fi)

No comments:

Post a Comment