JAKARTA - Satuan Kerja
Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan
industri hulu migas telah berperan memperkuat industri asuransi nasional. Hal
ini terlihat dari semakin besarnya keterlibatan perusahaan asuransi nasional
dalam kegiatan usaha hulu migas serta kinerja positif mereka dalam pengelolaan
asuransi di sektor ini.
“SKK Migas dan industri
hulu migas telah membuka kesempatan seluas-luasnya kepada perusahaan-perusahaan
asuransi nasional untuk terlibat dalam kegiatan industri hulu migas melalui
konsorsium asuransi nasional. Semua kegiatan usaha hulu migas yang memerlukan
perlindungan aset selalu melibatkan perusahaan asuransi nasional. Saat ini
semua kegiatan usaha hulu migas telah 100 persen menggunakan perusahaan
asuransi nasional. Ini adalah bukti nyata keberpihakan kami terhadap
kepentingan nasional,” ujar Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini RS dalam acara
Pembayaran Klaim Secara Simbolis dari Konsorsium Asuransi Aset Industri dan
Sumur SKK Migas-KKKS/JOB/TAC Periode 2010-2012 kepada tiga Kontraktor Kontrak
Kerja Sama (Kontraktor KKKS), Senin (4/3).
Dalam acara tersebut,
Konsorsium Asuransi Aset Industri dan Sumur SKK Migas-KKKS/JOB/TAC Periode
2010-2012 secara simbolik menyerahkan pembayaran atas tiga klaim dari industri
hulu migas dengan total nilai ganti rugi sebesar US$50,04 juta. Konsorsium ini
dipimpin oleh PT. Asuransi Jasa Indonesia dengan anggota sembilan perusahaan
asuransi nasional, yaitu: PT. Tugu Pratama Indonesia; PT. Asuransi Central
Asia; PT. Asuransi Wahana Tata; PT. Asuransi Adira Dinamika; PT. Asuransi Sinar
Mas; PT. Asuransi Astra Buana; PT. Asuransi Panin, PT. Asuransi Askrida, dan PT
Asuransi Jaya Proteksi.
Ketiga klaim tersebut
adalah klaim atas tenggelamnya CALM Buoy milik Conocophillips di Laut Natuna Selatan
yang terjadi pada tanggal 30 Oktober 2010 dengan nilai ganti rugi sebesar US$
34,02 juta; klaim atas terbakarnya Rig-03 untuk kegiatan workover di Sumur
Bentayan 67 milik Pertamina EP – UBEP Ramba yang terjadi pada tanggal 2
Desember 2010 dengan nilai ganti rugi sebesar US$608.842; dan klaim atas
tertabraknya Platform KE-40 milik Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore
(PHE WMO) di Laut Jawa yang terjadi pada tanggal 11 Agustus 2010 dengan nilai
penggantian sebesar US$ 15,41 juta.
“Realisasi pembayaran
ketiga klaim ini sudah kami laksanakan dan telah diterima uangnya di rekening
KKKS masing-masing,” ujar Budi Tjahjono, Direktur Utama PT Asuransi Jasa
Indonesia (Persero) yang menjadi ketua konsorsium.
Konsorsium Asuransi Aset
Industri dan Sumur dibentuk oleh pelaksana kegiatan usaha hulu migas (saat itu
BPMIGAS) sekitar 10 tahun yang lalu. Konsorsium yang terdiri dari
perusahaan-perusahaan asuransi nasional terbaik di Indonesia ini dibentuk untuk
menjawab kebutuhan akan transfer risiko operasional maupun non-operasional
kegiatan hulu migas sekaligus untuk memberdayakan perusahaan-perusahaan
asuransi nasional dan meningkatkan retensi yang ditanggung oleh
perusahaan-perusahaan asuransi nasional di dalam negeri. Diawal terbentuk tahun
2003, ketua konsorsium saat itu didampingi oleh tiga anggota perusahaan
asuransi nasional lainnya. Jumlah anggota ini meningkat pada tahun 2007 menjadi
7 perusahaan asuransi nasional. Jumlah anggota ini kembali meningkat menjadi 9
perusahaan asuransi nasional pada tahun 2010.
Meningkatnya
keterlibatan Perusahaan Asuransi Nasional diikuti juga dengan peningkatan
kinerja dalam pengelolaan Asuransi di Industri hulu migas. Hal itu dibuktikan
dengan rata-rata peningkatan nilai pertanggungan dari aset yang diasuransikan
sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2012 adalah sebesar 11% per tahun. Pada
tahun 2003 nilai pertanggungannya adalah sebesar sekitar US$ 15,14 miliar,
sementara pada tahun 2012, nilai pertanggungan ini sudah mencapai sekitar US$
31,86 miliar. Di sisi lain, tingkat premi relatif tidak mengalami pertumbuhan
atau cenderung tetap. Besaran premi tahun 2003 sebesar sekitar US$47 juta tidak
jauh berbeda dengan premi pada tahun 2012 sebesar US$40,59 juta.
Kepala Divisi Manajemen
Risiko dan Perpajakan SKK Migas Bambang Yuwono mengatakan kinerja pembayaran
klaim asuransi oleh konsorsium asuransi ini perlu diapresiasi dengan baik.
Namun, dia menambahkan, di sisi lain masih banyak hal yang harus dilakukan oleh
SKK Migas, Kontraktor KKS, dan konsorsium asuransi untuk mempercepat dan
mengoptimalkan penyelesaian klaim-klaim yang masih outstanding.
“Seperti yang kita
ketahui, proses pembayaran klaim atas aset dan sumur di industri minyak dan gas
bukan merupakan kegiatan yang mudah diselesaikan. Hal ini terkait dengan nilai
penggantian yang besar jumlahnya serta kompleksitas permasalah klaim yang
berbeda satu sama lain sehingga proses klaim ini selalu mengkonsumsi banyak
waktu, membutuhkan pemeriksaan yang teliti serta upaya yang besar yang
melibatkan berbagai pihak, yaitu SKK MIGAS-KKKS, Konsorsium Asuransi, Loss
Adjuster dan Underwritter,” ujarnya. (skspmigas)
No comments:
Post a Comment