Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar |
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat,
Selasa (26/3). Sidang kali ini kembali beragendakan mendengar keterangan saksi
Pemohon. Masih seperti pada sidang-sidang sebelumnya, para saksi yang
dihadirkan oleh Pemohon masih mengungkapkan tentang keterlibatan pegawai negeri
sipil (PNS), kampanye hitam (black
campaign), dan penyalahgunaan kekuasaan.
Saksi Pemohon yang juga Kepala Desa Klayen, Gunung Jati, Cirebon,
Muladi menyampaikan keterangannya pada sidang yang masih dipimpin Hakim
Konstitusi M. Akil Mochtar. Muladi menyampaikan Calon Gubernur Jawa Barat yang
juga calon incumbent, yaitu Ahmad Heryawan menjanjikan pembagian bantuan
infrastruktur dalam pertemuan dengan para kepala desa di Pemandian dan Restoran
Zamzam.
Pada sesi jawab, jelas Muladi, Ahmad Heryawan menjanjikan bantuan
infrastruktur itu akan cair pada awal Februari 2013. “Heryawan berjanji pada
saat sesi tanya-jawab. Pak Kuwu, Bapak Durnyah menanyakan waktu pencairan
bantuan infrastruktur dari Pemprov Jabar. Dijawab oleh Ahmad Heryawan, insya
Allah akan dicairkan pada awal Februari 2013 katanya. Beberapa desa sudah cair.
Kalau desa saya belum,” ujar Muladi yang mengaku selama lima tahun ia menjadi
kepala desa dan baru kali ini ada yang berjanji mencairkan bantuan sebesar 100
juta rupiah di awal tahun anggaran.
Pernyataan Muladi dibenarkan oleh saksi Pemohon lainnya, yaitu
Ahfiantoni, warga Desa Kalimukti, Pebedilan, Cirebon. Pada tanggal 26 Desember
2012 ia datang ke pertemuan dengan Ahmad Heryawan. Saat itu Ahfiantoni
mendengar saat sesi tanya-jawab Ahmad Heryawan berjanji mencairkan dana bantuan
100 juta rupiah setelah ditanya salah seorang kepala desa. “Waktu itu dijawab
sama Ahmad Heryawan, insya Allah awal Februari. Pada sesi pertanyaan kedua,
Kuwu Desa Klayan bertanya kenapa baru-baru ini bantuan seperti itu diberikan.
Ahmad Heryawan menjawab, bukannya bersyukur atau berterima kasih, malah
nembakin saya. Saya tidak tahu maksud nembakin itu apa,” jelas Muladi.
Sedangkan saksi Pemohon yang juga Kepala Desa Karangmukti, Tasikmalaya,
Panji Permana menyampaikan bahwa dirinya dan kelima kades lainnya disodorkan
surat pernyataan untuk mendukung dan memenangkan pasangan Ahmad Heryawan-Dedi
Mizwar oleh tim sukses keduanya. Agar keenam kades, termasuk Panji mau
menandatangani surat pernyataan tersebut, Timses No. 4 bernama Dasep
menjanjikan akan mencairkan bantuan pemerataan sebesar 100 juta rupiah. Karena
dijanjikan seperti itu akhirnya keenamnya menandatangani surat pernyataan
tersebut. Namun, Panji mengaku uang tersebut belum cair sampai saat ini.
Panji juga menyampaikan telah menemukan selebaran yang mengatakan calon
gubernur no. urut 5, Rieke Diah Pitaloka adalah anak PKI. Panji menemukan
selebaran tersebut di Jalan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya dan telah melaporkan
hal itu ke panwas.
Sementara itu Deden Darmansyah seorang Anggota DPRD Jawa Barat asal
Cikampek yang juga menjadi Anggota Badan Anggaran DPRD menyampaikan adanya
perubahan APBD Tahun 2012. Deden
mengatakan di dalam perubahan APBD 2012 ada beberapa mata anggaran yang sempat
dia tolak pada awalnya. Pertama, yaitu bantuan keuangan terhadap seribu desa
yang masing-masing besarnya 50 juta rupiah dan totalnya 50 milyar rupiah.
Namun, Deden mempertanyakan perubahan tersebut yang cair bulan Desember 2012.
Padahal, lanjut Deden, pencoblosan digelar tanggal 24 Februari 2013.
“Jadi spare-nya cuma dua bulan. Itu anggaran munculnya tiba-tiba,”
ungkap Deden yang juga mengungkapkan bahwa DPRD Jawa Barat telah menganggarkan
150 milyar pada APBD murni untuk 150 desa, masing-masing desa mendapat satu
milyar. “Ini saja belum selesai, kok tiba-tiba muncul bantuan 50 milyar untuk
seribu desa yang cair di bulan Desember. Karena itu proses politik, saya tidak
bisa membendung. Pada rapat komisi, mayoritas kami menolak program ini karena
ini tidak aman secara politis. Tapi akhirnya jebol juga,” tukas Deden.
Sebagaimana diketahui, Pemohon dalam perkara teregistrasi dengan nomor
20/PHPU.D-XI/2013 ini yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 5 Rieke Diah Pitaloka -
Teten Masduki yang terkenal dengan sebutan PATEN, Termohon adalah KPU Provinsi
Jawa Barat, sedangkan sebagai Pihak Terkait yaitu Pasangan Calon No. Urut 4
Ahmad Heryawan - Deddy Mizwar atau popular juga dengan Aher-Demiz.
Sumber: Makhkamah Konstitusi
No comments:
Post a Comment