Ist. |
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kemudahan bagi warga
Indonesia yang memiliki hak suara dalam Pemilukada. Tidak perlu menggunakan
surat undangan atau terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), kini warga yang
ingin partisipasi dalam pemilukada cukup menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga
(KK).
Putusan ini diketok Ketua MK Mahfud MD, dalam sidang uji materi UU No
32/2004 Pasal 69 ayat 1 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," putus Mahfud
MD dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu
(13/3/2013).
Dalam pertimbangannya majelis menyatakan pasal tersebut bertentangan
dengan UUD 1945 karena menghalangi pemilih yang tidak boleh menggunakan suara
hanya karena tidak terdaftar DPT. Putusan ini, lanjut Mahfud, dijatuhkan untuk
menjamin tidak adanya pelanggaran hak konstitusional.
"Pasal 69 ayat 1 UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang
diartikan tidak mencakup warga negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam DPT
dengan cara menunjukkan KTP dan KK yang masih berlaku atau nama
sejenisnya," ucap Mahfud dalam pertimbangannya.
Oleh karena itu, majelis memerintahkan KPU selaku pelaksana pemilukada
untuk membuat aturan khusus terkait putusan tersebut. Dengan demikian, majelis
berharap kisruh pemilih dalam pemilukada dapat dikurangi.
"Mahkamah perlu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk mengatur
lebih lanjut teknis pelaksanaan penggunaan hak pilih bagi warga negara
Indonesia baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar dalam DPT,"
terangnya.
Dalam Amar Putusan MK antara
lain menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 1.1. Pasal 69
ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sepanjang diartikan tidak mencakup warga negara Indonesia
yang tidak terdaftar dalam DPT, DPS,DPSHP, DPSHP Akhir, dan DP4 dengan syarat
dan cara sebagai berikut:
1) Menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku atau nama
sejenisnya;
2) Penggunaan hak pilih tersebut hanya dapat dilakukan di Tempat Pemungutan
Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang
tertera di dalam KTP-nya;
3) Sebelum menggunakan hak pilihnya, yang bersangkutan terlebih dahulu
mendaftarkan diri pada KPPS setempat;
4) Pemberian suara dilakukan dalam waktu 1 (satu) jam sebelum selesainya
pemungutan suara di TPS;
1.2. Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang diartikan tidak mencakup warga negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam
DPT, DPS, DPSHP, DPSHP Akhir, dan DP4 dengan syarat dan cara sebagai berikut:
1) Menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku atau nama
sejenisnya;
2) Penggunaan hak pilih tersebut hanya dapat dilakukan di Tempat Pemungutan
Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang
tertera di dalam KTP-nya;
3) Sebelum menggunakan hak pilihnya, yang bersangkutan terlebih dahulu
mendaftarkan diri pada KPPS setempat;
4) Pemberian suara dilakukan dalam waktu 1 (satu) jam sebelum selesainya
pemungutan suara di TPS;
Seperti diketahui, Gugatan uji materi ini diajukan oleh dua warga
Jakarta Mohammad Umar Halimuddin dan Siti Hidayati. Keduanya tidak dapat
menyalurkan suara pada Pilgub DKI 2012 karena ditolak oleh petugas PPS
Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur dengan alasan mendapat
petunjuk dari KPU Jakarta Timur yang hanya membolehkan pemilih menyalurkan
suara jika terdaftar dalam DPT.
Sumber: MK
No comments:
Post a Comment