JAKARTA – Pasangan calon
Gubernur Sumatera Utara Effendi MS Simbolon – Djumiran Abdi (ESJA), secara
resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pemilihan Gubernur
Sumatera Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (20/3). Tidak
tanggung-tanggung, mereka membawa 3.219 bukti pelanggaran dengan menggunakan 3
buah truk jenis Colt Diesel.
Pendaftaran gugatan
langsung dilakukan Effendi-Jumiran. “Gugatan kami lakukan sebagai bagian dari
pembelajaran demokrasi. Ini karena begitu banyak bukti pelanggaran yang tidak
hanya dilakukan KPUD di Sumut, tapi juga oleh pasangan incumbent Gatot Pujo
Nugroho-Tengku Erry. Dengan langkah ini kita
yakin masih ada keadilan di Indonesia ini, makanya kita bawa ke MK,” ujarnya di
gedung MK, Jakarta, Rabu (20/3). Effendi memastikan dari barang bukti tersebut,
paling tidak terdapat 11 rekaman video terkait dugaan manipulasi suara.
Diantaranya terjadi di
Kabupaten Nias Selatan, Tapanuli Tengah, Batubara, Padang Lawas Utara dan
Padang Lawas. Selain itu melengkapi apa yang dikemukakan Effendi, kuasa
hukumnya Arteria Dahlan menyatakan, mereka juga membawa bukti pelanggaran
terjadinya eksodus pemilih tidak sah dari Aceh dan Sumatera Barat.
Dimana meski dinilai
tidak memiliki hak memilih, petugas tetap mengizinkan mereka memilih calon
tertentu. Arteria juga memaparkan, pihaknya membawa bukti adanya pemilih
pendukung pasangan Effendi-Jumiran di 2 kecamatan di Deli Serdang, tidak
dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ketika hal tersebut coba
dipertanyakan, pihak KPPS hanya menjawab agar menerima nasib apa adanya. “Di
Medan kita juga menemukan 612 ribu Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah. Jadi
karena banyaknya bukti pelanggaran, kita menolak hasil perhitungan yang dilakukan
KPUD, karena tidak ada hasil perhitungan di tingkat kabupaten/kota yang sama
dengan perhitungan di tingkat provinsi. Bahkan saat kami tantang
KPUD sama-sama memerlihatkan bukti yang ada, mereka tidak membawa apapun,”
ujarnya. Arteria mengklaim, dari hasil perhitungan yang mereka lakukan dalam
proses Pilgubsu, pasangan ESJA mengantongi 32 persen suara, Sementara pasangan
yang ditetapkan KPUD Provinsi Sumut sebagai peraih suara tertinggi,
Gatot-Tengku Erry, hanya memeroleh 29 persen suara.
Di tempat yang sama,
cawagubsu Jumiran Abdi dengan tegas menyatakan langkah menggugat dilakukan
bukan gagah-gagahan atau karena emosional belaka. Namun lebih karena banyaknya
temuan-temuan pelanggaran di lapangan. “Jadi kami punya keyakinan kalau kami akan dimenangkan oleh MK,” ujarnya.
Dengan langkah gugatan,
ESJA berharap MK memutuskan dilakukannya Pilkada ulang di Sumut dengan mencoret
pasangan nomor urut 5. Namun begitu keputusan tentu diserahkan sepenuhnya
kepada majelis hakim, dengan melihat fakta dan bukti-bukti yang ada.
Selain menempuh gugatan
ke MK, pasangan ini juga akan segera mengadukan komisioner KPU Provinsi Sumut
ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sumber:
Mahkamah Konstitusi
No comments:
Post a Comment