Johan Budi, SP |
JAKARTA– Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri bukti keterlibatan pihak lain atas
tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus simulator SIM.
Juru Bicara KPK Johan
Budi SP menyatakan, pihaknya tidak ingin membatasi pada istri-istri Djoko
Susilo (DS) atas kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam TPPU-nya.
Menurut Johan, potensi tersangka baru bisa dilihat dari beberapa kriteria.
Pertama, harus memenuhi unsur dalam Undang-Undang No 8/2010 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan TPPU.
Selain itu, dalam TPPU
terdapat modus-modus seperti mengalihkan, mentransfer dan mengubah bentuk.
Seseorang yang bisa ditetapkan sebagai tersangka dari pengembangan TPPU mantan
Gubernur Akpol itu harus dilihat apakah memenuhi unsur mensrea (niat jahat
membantu tersangka).
“Unsur-unsur itu harus
didukung oleh bukti-bukti. Tapi sampai hari ini belum ada kesimpulan soal pihak
lain yang ikut terlibat dalam TPPU DS,” kata Johan saat konferensi pers di
Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Mengenai rekening Djoko yang sudah ditelusuri dan
diblokir, KPK belum mengarah ke rekening lain.
Saat ditanyakan, apakah
rekening Djoko bisa digunakan untuk menelusuri rekening gendut para jenderal
polisi lain, Johan menyatakan rekening gendut itu sudah ditangani Polri. Namun,
jika ada daftar aliran uang dari atau ke jenderal polisi lain, penyidik akan
menuangkannya dalam dakwaan Djoko Susilo. Hal itu seperti dalam dakwaan korupsi
dan TPPU Wa Ode Nurhayati dengan aliran uang ke puluhan hingga ratusan pihak
lain. “Kan ada beberapa aset DS tidak atas nama dia.
Ini konteksnya TPPU. Itu
akan kita telusuri. Kalau ditanyakan ke siapa pun aliran rekening, termasuk
Pati Polri, oh iya bisa diungkap di pengadilan siapa pun kalau ada. Kalau
enggak ada jangan diada-adakan,” bebernya. Sampai saat ini, penyidik KPK belum melakukan
penyitaan lanjutan. Penyitaan 45 aset sebelumnya dengan cara bergelombang tidak
benar bertujuan untuk mencicil atau memutilasi tersangka. “Penyitaan itu tidak
terjadi dalam satu waktu.
Ada yang kita telusuri
lama, kita sita, baru kita pasang plang sitanya lima hari kemudian.
Tempat-tempatnya juga kan berjauhan,” jelasnya. Johan pun belum bisa memastikan
soal penyitaan sejumlah aset Djoko Susilo yang diduga berada di luar negeri,
yakni Australia, China, Singapura, dan Hong Kong.
“Kalau soal penelusuran
aset di Australia sebagaimana disampaikan pimpinan (Busyro Muqoddas), itu kan
sudah jauh informasinya. Tapi sampai hari ini belum ada penyitaan aset DS di
luar negeri,” bebernya. Kemarin, KPK kembali memeriksa Djoko Susilo sebagai
tersangka dan Riky SH (swasta) sebagai saksi untuk tersangka Djoko.
Selepas menjalani
pemeriksaan pukul 15.05 WIB, suami Suratmi itu hanya tersenyum saat keluardari
lobiGedungKPK. Sambil ditemani tim kuasa hukumnya, Djoko menerobos kerumunan
wartawan untuk menaiki mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Guntur KPK. Kuasa
hukum Djoko, Tommy Sihotang, mengatakan kliennya hanya ditanya soal mekanisme,
semacam riwayat hidup dan identitas.
Tidak ada pemeriksaan
mendalam mengenai TPPU ataupun penyitaan aset. Tommy juga membantah kliennya
memiliki aset di sejumlah negara seperti Australia, Hong Kong, ataupun
Singapura. “Itu enggak benar. Itu berita dari mana itu,” ujarnya.
Sumber :
Seputar Indonesia, 22 Maret 2013
No comments:
Post a Comment