Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar |
JAKARTA - Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilukada Provinsi Jawa
Barat bergulir sampai sidang kelima, Senin (25/3) di Ruang Sidang Pleno
Mahkamah Konstitusi (MK). Pada sidang kali ini para saksi dari Pihak Terkait
(Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar) membantah tudingan-tudingan yang dilontarkan para saksi dari Pemohon. Para saksi Pihak
Terkait kompak bantah tudingan tentang praktik politik uang, black campaign, dan
keterlibatan aparat pemerintah.
Saksi Pihak Terkait yang membantah tentang adanya keterlibatan aparat
pemerintah dalam mendukung pasangan
Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar di Kecamatan Sukalarang, yaitu Rahmat Mulyadi,
Camat Sukalarang. Rahmat membantah keterangan yang disampaikan saksi Pemohon,
Robin Angga yang menyatakan Rahmat telah mengarahkan peserta Musrembang untuk
memilih Gubernur Jawa Barat yang berasal dari Sukabumi. “Saya hanya
menginformasikan pemilihan tinggal beberapa hari lagi kepada peserta Musrembang
untuk datang ke TPS terdekat dan memilih pilihannya masing-masing. Saya hanya
menambah informasi dan tidak mengarahkan peserta untuk memilih pasangan
tertentu,” ujar Rahmat yang mengatakan jumlah peserta Musrembang saat itu ada
40 orang.
Tudingan lain dibantah oleh Muhammad Ridwan, yang menjadi Anggota Ahmad
Heryawan Center dan bertugas menjadi Tim Media. Tudingan yang dibantah Ridwan
yakni tudingan tentang kehadiran Ahmad Heryawan di Kampus UNPAD Jatinangor
untuk berkampanye dengan seorang mantan camat pada tanggal 28 Januari 2013.
Ridwan mengatakan pada hari itu Ahmad Heryawan tidak ke Jatinangor melainkan
berada di Bandung pada pagi hari dan pergi ke Depok setelahnya.
“Saya membantah keterangan Asep Suryana yang mengatakan Aher-Deddy ada
di Jatinangor. Saya membantah itu. Yang benar adalah kegiatan pertama Ahmad
Heryawan pada hari itu dari pukul tujuh pagi adalah menghadari pengajian di
Bandung sampai pukul delapan. Selepas itu ke Depok. Kami memiliki beberapa
bukti, foto dan video yang menjelaskan tanggal dan jamnya,” ungkap Ridwan yang
mengaku kegiatan Ahmad Heryawan per harinya karena hal itu menjadi bagian dari
tugasnya.
Hal senada juga disampaikan M. Furqan, saksi Pihak Terkait yang menjadi
Tim Media dan Dokumentasi Deddy Mizwar. Furqan juga membantah keterangan Asep
Sunarya yang mengatakan Deddy Mizwar berada di Kampus UNPAD Jatinangor. “Karena saya sebagai tim media, kami ikut
setiap hari. Hari itu kami ikut dari pagi sampai malam. Hari itu kegiatannya ke
Bogor seharian. Jadi Pak DeddyMizwar tidak berada di Jatinangor hari itu. Ada
bukti, foto, video, dan beberapa berita edisi senin 28 januari dari beberapa
media,” urai Furqan yakin.
Bantahan lain soal praktik politik uang dibantah Wahyu Heryanto yang
juga menjadi Wakil Sekretaris Tim Ahmad
Heryawan-Deddy Mizwar di tingkat Kab. Karawang. Wahyu membantah timnya telah
menyebarkan sms ke anggota Posyandu dengan mengiming-imingi insentif kegiatan
posyandu dan revitalisasi Posyandu.
Sedangkan Kades Tegalwangi, Kab. Cirebon, Asun yang menjadi saksi Pihak
Terkait membantah tudingan tentang pemberian arahan untuk memilih pasangan
Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar di Rumah Masakan Zamzam pada tanggal 26 Desember
2012. Ia mengatakan pada pertemuan tersebut Ahmad Heryawan yang masih menjadi
Gubernur Jawa Barat saat itu hanya bermaksud untuk sulaturahmi. Ahmad Heryawan
saat itu, ujar Asun, hanya memaparkan mengenai program-programnya selama
menjadi gubernur. Namun, Asun juga kurang bisa memastikan kalau Ahmad Heryawan
sempat meminta para kades yang datang untuk memilih dirinya pada hari
pencoblosan karena suara yang sangat berisik di tempat itu. “Saya kurang
mendengar soal lain, saya konsen ke situ aja,” ujar Asun mengakui.
Ambar Jayusman, Koordinator Timses Pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar
di Kelurahan Mustika Sari, Kecamatan Mustika Jaya, Bekasi membantah keterangan
Salumun yang mengatakan telah terjadi pembagian sosis kepada masyarakat. “Kami
juga tidak pernah melakukan black campaign kepada pasangan lain, justru kami
yang mendapat black campaign berupa selebaran dan spanduk yang mengatakan
Partai Koruptor,” ungkap Ambar menyampaikan hal sebaliknya.
Sidang perkara sengketa Pemilukada Jawa Barat sekitar pukul 17.00 WIB
dihentikan dan akan dilanjutkan esok hari, Selasa (26/3) pukul 10.00 WIB dengan
agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sumber: Mahkamah Konstitusi
No comments:
Post a Comment