JAKARTA-Keputusan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat eks Presiden Partai Keadilan Sejahtera
(PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU)
memantik suara sumbang. Ada tudingan hal itu dilakukan karena KPK gagal
membuktikan keterlibatan Luthfi dalam kasus korupsi pengaturan kuota impor
daging sapi.
Namun, Juru Bicara KPK
Johan Budi membantah. Dia mengatakan sudah hal biasa jika pengembangan kasus
korupsi mengarah pada TPPU. "Semua berdasarkan bukti," ujarnya.
Selasa (26/3) lalu KPK
menetapkan status tersangka baru bagi Luthfi. Selain kasus korupsi, Luthfi
menjadi tersangka TPPU. KPK menduga Luthfi sudah menerima dan mengalihkan uang
suap sebelum penangkapan Ahmad Fathanah, orang dekatnya. Nah, Ahmad Fathanah
juga dijerat pasal TPPU yang diikuti dengan penyitaan mobil.
Ini bukan kali pertama
KPK menjerat tersangka dengan pasal korupsi dan TPPU. Hal tersebut dialami Wa
Ode Nurhayati dalam kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Juga M.
Nazaruddin yang harus rela Rp 300 miliar miliknya disita karena pembelian saham
PT Garuda Indonesia. Hal yang sama terjadi pada Inspektur Jenderal (Irjen)
Polisi Djoko Susilo dalam kasus simulator SIM.
"Memang tidak semua
kasus korupsi menjadi TPPU. Tapi, di kasus ini (Luthfi, Red.) penyidik
menemukan bukti," kata Johan. Berkas Luthfi akan dijadikan satu antara
tindak pidana korupsi dan TPPU. Karena itu, hukuman bisa menjadi akumulatif dan
lebih tinggi. Johan memastikan penetapan Luthfi sebagai tersangka TPPU bukan
karena politik.
Kuasa hukum Luthfi,
Zainuddin Paru, menyebut apa yang dilakukan terhadap kliennya sebagai sikap
subyektif dan terburu-buru. Alasannya, uang yang disebut-sebut untuk suap hanya
sampai ke Ahmad Fathanah. Tidak jelas apakahfulus itu untuk Luthfi atau tidak.
"Kasus yang lama belum bisa dibuktikan, tetapi sudah muncul tuduhan baru.
Ini bentuk kedzaliman dan melanggar HAM," katanya. Zainudin meminta KPK
fokus dan tidak mengarahkan masalah di luar kasus suap impor daging sapi.
Kemarin KPK kembali
memeriksa tersangka Arya Abdi Effendi. Direktur PT Indoguna Utama yang bersama
Juard Effendi memberi uang Rp 1 miliar kepada Ahmad Fathanah itu berkasnya
dinyatakan selesai. Dalam waktu 14 hari ke depan KPK akan menyerahkan berkas
tersebut ke pengadilan.
Bambang Hartono, kuasa
hukum Arya dan Juard, optimistis persidangan bakal berakhir baik untuk kliennya
karena kasus tersebut lemah.
"Uang Rp 1 miliar
tidak untuk Luthfi Hasan, tetapi diberikan ke Fathanah untuk sumbangan kemanusiaan,"
terangnya.Dia membenarkan ada pertemuan di Medan. Namun, pertemuan itu bukan
untuk membahas kuota daging sapi impor. Versinya, pertemuan bersama Luthfi dan
Menteri Pertanian (Mentan) Suswono membicarakan daging celeng.
Sumber :
Indopos, 28 Maret 2013
No comments:
Post a Comment