JAKARTA- Mahkamah
Konstituai (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa pemilihan umum
kepala daerah (Pemilukada) Sumatra Utara (Sumut), yang teregistrasi dalam nomor
perkara 26/PHPU.D-XI/2013 dan 27/PHPU.D-XI/2013, yang dimohonkan oleh
pasangan Efendi Simbolon - Jumiran Abdi
dan pasangan Gus Irawan Pasaribu - Soekirman. Para Pemohon menggugat kemenangan
pasangan calon nomor urut 5, yaitu Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut Gatot
Pujo Nugroho, yang berpasangan dengan Tengku Erry Nuradi (pasangan “Ganteng”).
Sebelumnya, kedua
Pemohon menuding pelaksanaan Pemilukada Sumut penuh dengan pelanggaran
terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan oleh pasangan
Gatot-Tengku Erry, dengan cara mengerahkan pegawai negeri sipil (PNS) serta
pejabat di lingkungan Provinsi Sumut. Para pemohon juga menuding Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Sumut telah melakukan kelalaian dalam menyusun Daftar
Pemilih Tetap (DPT) dan banyak melakukan pelanggaran dalam membagikan surat
undangan memilih kepada pemilih, sehingga tingkat partisipasi pemilih rendah.
Untuk membuktikan
dalilnya, baik Gus Irawan-Soekirman maupun Efendi Simbolon-Jumiran Abdi
mengajukan sejumlah saksi dalam sidang kali ini, Kamis (4/4/2013), yang
dipimpin oleh Ketua MK Akil Mochtar. Menurut keterangan para saksi Gus
Irawan-Soekirman, yang merupakan anggota Kelompok Penyelenggara Pemilihan Umum
(KPPS), menjelaskan bahwa sudah banyak terjadi berbagai pelanggaran dalam
penyusunan DPT, yaitu di antaranya terdapat DPT ganda dalam beberapa Tempat
Pemungutan Suara (TPS), masih saja terdaftarnya orang-orang yang sudah
meninggal dalam DPT, orang-orang yang sudah tidak berdomisili di tempat
tersebut, dan masih terdapat orang-orang yang tidak mendapatkan Formulir C-6-
KWK-KPU atau kartu undangan memilih. Namun saksi sebagai penyelenggara telah
mencoret nama-nama pemilih yang diduga ganda dan pemilih yang telah meninggal
dunia maupun pindah domisili.
Sementara saksi Efendi
Simbolon-Jumiran Abdi mengungkapkan, Calon Wakil Gubernur Sumut nomor urut 5
Tengku Erry Nuradi yang merupakan Bupati Serdang Bedagai, telah memerintahkan
camat di lingkungan pemerintah kabupaten Serdang Bedagai untuk mengarahkan
warganya memilih pasangan calon nomor urut 5, bahkan Tengku Erry juga terlibat
secara langsung dalam pelanggaran itu.
Lebih jauh, para saksi
menyatakan bahwa pihak “Ganteng” Nomor 5 terang-terangan baik langsung atau
tidak langsung melalui aparat pemerintahan melakukan politik uang, dan
mengharuskan dipilih oleh masyarakat Sumut dalam Pemilukada pada tanggal 7
Maret 2013. Seperti diungkapkan oleh salah satu saksi, Krisdayanti, anggota
Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), yang menyatakan bahwa pasangan Gatot-Tengku
Erry ini telah melakukan politik uang dengan membagi-bagikan sembako, gerobak
sayur, dan uang kepada masyarakat, serta melakukan intimidasi kepada saksi,
“Jika kamu tidak memilih pasangan Nomor Urut 5, kamu akan dipersulit dalam hal
apapun berkenaan dengan pengurusan Kelurahan,” ungkap Krisdayanti menirukan
ancaman itu.
Terhadap keterangan para
saksi Pemohon, Taufik Basari kuasa hukum Gatot - Tengku Erry menyatakan, apa
yang diungkapkan oleh para saksi hanya menunjukkan pelanggaran tersebut terjadi
secara sporadis dan tidak dapat menunjukkan pelanggaran tersebut sebagai
pelanggaran TSM. Menurut Taufik, seharusnya Pemohon dapat membuktikan apakah
benar apa yang dilakukan oleh Tengku Erry merupakan pelanggaran, atau hal itu
dilakukan terkait dengan posisi Tengku Erry sebagai Bupati Serdang Bedagai yang
harus menjalankan program Pemkab Serdang Bedagai. Lebih lanjut Taufik
menjelaskan, keterangan waktu kegiatan yang ditengarai sebagai pelanggaran oleh para saksi terjadi sebelum ada penentuan
nomor urut pasangan calon.
Sidang berikutnya akan
dilanjutkan, pada hari Senin (8/4/2013).
Sumber:
Mahkamah Konstitusi
No comments:
Post a Comment